Sebuah Desa yang Terpencil

About Me

Jumat, 01 November 2019

Rancangan APBDes 2020

Untuk mempersiapkan kegiatan Pemerintahan Desa pada tahun 2020, Pemerintah Desa membuat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) 2020. 
Dalam penyusunan RAPBDes tersebut, Pemerintah Desa memperhatikan pada Rencana Kegiatan Pemerintahan Desa (RKPDes) yang dihasilkan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdesa) yang telah dilaksanakan pada tanggal 9 September 2019.
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) 2020 ditetapkan pada tanggal 30 Oktober 2019.


Share:

Jumat, 06 September 2019

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2019

Pada bulan September tahun 2019, Pemerintah Desa Bendungan melaksanakan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019. Perubahan tersebut dilakukan karena beberapa hal, diantaranya Lokasi Kegiatan Pembangunan Fisik yang teranggar dalam Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2019 ternyata tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Semarang tentang Penetapan Jalan Poros Desa dan Jalan Antar Desa, sehingga pembangunan titik-titik lokasi tersebut merupakan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Semarang dan bukan lagi kewenangan Desa. 
Dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2019, juga karena ada Bantuan Keuangan dari Provinsi Jawa Tengah untuk kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana (Sarpras) Wilayah, untuk 3 titik lokasi.
Berikut

Dalam Peraturan Kepala Desa Bendungan Nomor 02 Tahun 2019, dijabarkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2019 sebagai berikut :


Share:

Selasa, 01 Januari 2019

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2019

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Desa Bendungan Kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang tahun Anggaran 2019, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Desa Bendungan Nomor 5 Tahun 2018, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Bendungan Kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang tahun Anggaran 2019, secara ringkas dapat di lihat sebagai berikut:



Dan dalam Peraturan Kepala Desa Nomor 01 tahun 2019, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 terdiri dari :


Share:

Laporan Realisasi Anggaran 2018

Dalam Penyelenggaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018, terdapat kegiatan-kegiatan yang terlaksana dan tidak dapat terlaksana disebabkan beberapa hal.

Dalam Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2019, Laporan Realisasi  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018, adalah sebagai berikut :




Share:

Kamis, 25 Oktober 2018

Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa

PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA BENDUNGAN KECAMATAN PABELAN
KABUPATEN SEMARANG

Jln. Kali Madu No. 01 Bendungan - 50771

PENGUMUMAN

Nomor : 411 / 03-Pan.Pilkades/Ds. Bendungan/ 2018

Berdasarkan Keputusan BPD Desa Bendungan Kecamatan Pabelan Nomor : 141 / KEP. 01 – BPD. Bendungan/2018 tentang Penetapan Panitia Pemilihan Kepala Desa Bendungan, bahwa di Desa Bendungan Kecamatan Pabelan akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa,  maka  dengan  ini  diumumkan  kepada  seluruh  warga  Desa  Bendungan Kecamatan Pabelan bahwa telah dibuka pendaftaran untuk menjadi Bakal Calon Kepala Desa.

Adapun persyaratan umum untuk menjadi Bakal Calon Kepala Desa Bendungan adalah sebagai berikut :

a.     warga negara Republik Indonesia;

b.    bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c.     memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik

Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;

d.    berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat;

e.     dalam hal pendidikan sederajat sebagaimana dimaksud pada huruf d yaitu pendidikan yang dalam penyelenggaraan pendidikannya telah diakui oleh pejabat yang berwenang atau oleh instansi yang berwenang;

f.      berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar;

g.     memiliki dedikasi, komitmen dan loyalitas kepada Desa;

h.    bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;

i.      tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;

j.      tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;

k.    tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

l.      berkelakuan baik;

m.   berbadan sehat;

n.    tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;


Bagi masyarakat Desa Bendungan yang berminat untuk menjadi Calon Kepala Desa Bendungan dengan mengajukan permohonan/lamaran secara tertulis diatas materai Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah) kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Bendungan dengan dilampiri persyaratan administratif yakni :

1.    surat keterangan bukti sebagai warga negara Indonesia dari pejabat pada SKPD yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil;

2.    surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;

3.    surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik

Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;

4.    foto copy ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat keterangan keabsahan dari pejabat yang berwenang;

5.    Foto copy akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
6.    surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;

7.    foto copy Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;

8.    surat keterangan dari ketua pengadilan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;

9.    surat keterangan dari ketua pengadilan negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap;

10. surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dari Kejaksaan Negeri ;
11. surat  keterangan  catatan  kepolisian.

12. surat keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah;

13. Surat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian bagi PNS, dengan ketentuan:

a.     PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang, melampirkan izin tertulis dari Bupati Semarang atas usulan dari pimpinan instansinya;

b.     PNS dari instansi sektoral/vertical izin dari kepala instansi sektoral/vertikal yang bersangkutan ditingkat Kabupaten dan atau ketentuan lain yang mengatur dari instansi sektoral/vertikal pegawai yang bersangkutan;

c.      Perangkat Desa yang berstatus PNS, melampirkan izin tertulis dari

Bupati  Semarang  atas  usulan  dari  Kepala  Desa  dan  diketahui

Camat setempat;

14. Surat cuti mengikuti pencalonan bagi Kepala Desa,  Perangkat Desa, anggota BPD, dan Ketua Lembaga Kemasyarakatan desa dengan ketentuan:

a.     Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali  dan anggota BPD, dengan surat cuti dari Camat;
b.     Perangkat Desa dan Ketua Lembaga Kemasyarakatan yang akan mengikuti pencalonan kepala Desa, melampirkan surat cuti dari Kepala Desa.
c.      khusus untuk BPD dan Ketua Lembaga Kemasyarakatan desa harus mundur bila terpilih menjadi Kepala Desa; dan


15. Surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai calon Kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;

16. surat keterangan dari pemerintah daerah kabupaten atau Kabupaten/ Kota lain dan surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
17. surat pernyataan untuk mentaati tata tertib pelaksanaan Pilkades;
18. surat pernyataan tidak memberikan dan/atau menjanjikan sesuatu, baik langsung maupun tidak langsung dengan nama atau dalih apapun dalam usaha untuk memenangkan dirinya dalam pemilihan; dan
19. Pas Foto ukuran 4x6 sebanyak 6 Lembar, dan ukuran 10R sebanyak 1 lembar.
Berkas persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada angka 1 s/d 19 dibuat rangkap 3 (tiga) dan harus sudah dilampirkan pada saat mendaftarkan diri kepada Panitia Pilkades.

Pengumuman dibuka selama 9 (Sembilan) hari mulai berlaku sejak tanggal 25 Oktober 2018 tepat pada Pukul 09.00 WIB dan ditutup tanggal 6 November 2018 tepat pada Pukul : 15.00 WIB sesuai jam di sekretariat Panitia Pilkades.

Berkas permohonan/lamaran Bakal Calon Kepala Desa segera disampaikan kepada Panitia Pilkades sebelum Pengumuman dinyatakan ditutup.

Keterangan lebih lanjut supaya menghubungi Panitia Pilkades di Sekretariat Panitia Pilkades.

Demikian Pengumuman ini untuk diketahui dan disebarluaskan kepada warga desa/masyarakat Desa Bendungan Kecamatan Pabelan.


Bendungan, 24 Oktober 2018              
PANITIA PEMILIHAN
KEPALA DESA BENDUNGAN
KETUA,



SUGIANTO
Share:

Rabu, 24 Oktober 2018

PENGUMUMAN DPT PILKADES


Pada hari Selasa, 23 Oktober 2018, bertempat di Sekretariat Panitia Pilkades telah dilakukan rapat pleno dalam rangka Penelitian dan penetapan Daftar Pemilih tetap.

Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Panitia telah sepakat sebagai berikut :
1. Daftar Pemilih setiap wilayah pemilihan benar-benar telah diteliti berdasarkan Hasil perbaikan DPS sesuai verifikasi atas masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Data Pemilih Tambahan. Selanjutnya sepakat untuk disahkan dan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
2.Jumlah  Daftar  Pemilih  Tetap  (DPT)  setiap  wilayah pemilihan  untuk Pemilihan Kepala Desa Bendungan dengan perincian sebagai berikut :
a. TPS I    521, terdiri dari Pemilih laki-laki sebanyak 260, dan pemilih perempuan sebanyak 261
b. TPS II    328, terdiri dari Pemilih laki-laki sebanyak 160, dan Pemilih perempuan sebanyak 168
c. TPS III    130, terdiri dari Pemilih laki-laki sebanyak 63 dan terdiri dari Pemilih perempuan sebanyak 67
            
JUMLAH    979, terdiri dari Pemilih laki-laki sebanyak 483, dan Pemilih perempuan sebanyak 496


3. Rincian Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalah sebagai berikut:

4.Panitia  Pilkades  mengumumkan  DPT  sejak  DPT  ditetapkan  sampai dengan  hari  pemungutan  suara,  dan  DPT  dijadikan  dasar  bagi  KPPS Pilkades dalam melaksanakan pemungutan suara di TPS.
Share:

Jumat, 12 Oktober 2018

Berbeda Dengan Pamilu Lainnya, DPT Pilkades Tidak Dapat Diubah Datanya

Pada Jumat (12/10/2018), Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2018 diumumkan panitia di tiap desa yang menyelenggarakan pesta demokrasi tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang Aris Setyawan kepada Tribunjateng.com, Rabu (10/10/2018).
“Saat ini kami melalui seluruh panitia pilkades di 140 desa sedang menyelesaikan penyusunan serta penetapan DPS Pilkades Serentak 2018 Kabupaten Semarang. Penyusunan itu dilaksanakan 3 hari atau sejak kemarin, Selasa (9/10/2018),” tuturnya.
Menurutnya, itu adalah bagian dari tahapan-tahapan persiapan dalam pelaksanaan Pilkades Serentak 2018 itu. Sebelumnya, sudah dilaksanakan pemuktahiran daftar pemilih. Adapun yang menjadi dasar dalam penyusunannya adalah berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2018.
“Yang terpenting pada tahapan itu, tolong kepada seluruh masyarakat khususnya yang tinggal di desa penyelenggara Pilkades Serentak 2018 tersebut untuk dapat mencermati serta menelitinya,” pintanya.
Apabila ada salah data, terangnya, atau pula sebenarnya memiliki hak pilih namun belum ada dalam daftar, untuk segera melapor kepada panitia desa. Sesuai regulasi, DPS Pilkades Serentak 2018 tersebut hanya akan diumumkan selama 3 hari.
“Yakni mulai Jumat (12/10/2018) hingga Minggu (14/10/2018). Panitia akan mengumumkannya di tempat-tempat strategis. Satu di antaranya di papan pengumuman kantor desa setempat,” urainya.
Aris menerangkan, adapun regulasi yang dimaksud itu tertera secara jelas pada Pasal 15 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
“Serupa seperti penyelenggaraan pesta demokrasi lainnya, DPS tersebut disusun dan diumumkan sebagai tahapan sebelum menyusunan DPT Pilkades Serentak 2018 Kabupaten Semarang,” tambah Kepala Dispermasdes Kabupaten Semarang Prayitno Sudaryanto.
Dia melanjutkan, disediakan waktu selama 3 hari pihaknya melalui panitia di tiap desa bersama pihak pengawas memperbaiki hasil DPS tersebut ketika ada masukan maupun usulan. Untuk kemudian dimasukkan nama-nama tersebut ke dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).
“Kami umumkan juga daftar-daftar nama yang masuk ke dalam DPTb tersebut. Sesuai regulasi juga, diumumkan selama 3 hari atau dijadwalkan pada Kamis (18/10/2018) hingga Sabtu (20/10/2018). Barulah setelah itu disusun DPT Pilkades Serentak 2018,” tukas Prayitno.
Dan sebagai penekanan yang perlu diketahui serta dipahami masyarakat, lanjutnya, berbeda dengan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) lainnya, DPT Pilkades Serentak bersifat final dan tidak bisa diubah.
“Itu sudah tertera resmi yakni di Pasal 23 Ayat 1 Perda Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pilkades. Pada pasal tersebut tersebutkan, DPT yang sudah disahkan panitia pemilihan tidak bisa diubah,” ucapnya.
Terkecuali, tambah Prayitno, apabila ada pemilih yang telah masuk DPT ternyata meninggal dunia. Ketika itu terjadi, panitia pemilihan akan membubuhkan catatan dalam DPT Pilkades Serentak.
“Akan ada kolom kosong yang tersedia di bagian kolom keterangan. Di situ nanti sebagai catatan khusus oleh panitia. Seandainya ternyata warga yang memiliki hak pilih dan telah masuk DPT, meninggal dunia. Jika belum masuk DPT, tetap tidak bisa memilih atau menuntut haknya,” tandasnya.
Atas dasar itu, urainya, pada kaitan DPT Pilkades Serentak 2018 Kabupaten Semarang diharapkan masyarakat di tiap desa penyelenggara untuk lebih cermat, teliti. Termasuk juga dalam pendataan oleh panitia setempat.
“Sehingga tidak ada yang terlewatkan dalam penggunaan hak pilih dalam Pilkades tersebut. Untuk DPT Pilkades Serentak itu, bakal diumumkan pada Rabu (24/10/2018). DPT itu diumumkan sekaligus sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemungutan suara pada 9 Desember 2018 mendatang,” ujar Prayitno. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Berbeda Pemilu Lainnya, DPT Pilkades Tidak Bisa Diubah Datanya, http://jateng.tribunnews.com/2018/10/10/berbeda-pemilu-lainnya-dpt-pilkades-tidak-bisa-diubah-datanya.
Penulis: deni setiawan
Editor: iswidodo
Share:
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Sidebar Ads

PETA DESA BENDUNGAN

Facebook Fanspage