Sebuah Desa yang Terpencil

About Me

Tampilkan postingan dengan label Kabar Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kabar Desa. Tampilkan semua postingan

Minggu, 07 September 2025

Hari ini ada Gerhana Bulan Total, catat waktunya.

 


Fenomena gerhana bulan total yang terjadi hari ini, Minggu, 7 September 2025, dapat disaksikan dengan jelas di Kabupaten Semarang karena wilayah ini berada dalam zona Waktu Indonesia Barat (WIB).


Jadwal Gerhana Bulan Total di Kabupaten Semarang


Berikut adalah jadwal lengkap fase-fase gerhana yang bisa Anda amati di Kabupaten Semarang:


 * Awal Gerhana Penumbra: Pukul 22.26 WIB (Minggu, 7 September)


 * Awal Gerhana Sebagian: Pukul 23.26 WIB (Minggu, 7 September)


 * Awal Gerhana Total (Blood Moon): Pukul 00.30 WIB (Senin, 8 September)


 * Puncak Gerhana: Pukul 01.11 WIB (Senin, 8 September)


 * Akhir Gerhana Total: Pukul 01.53 WIB (Senin, 8 September)


 * Akhir Gerhana Sebagian: Pukul 02.56 WIB (Senin, 8 September)


 * Akhir Gerhana Penumbra: Pukul 03.56 WIB (Senin, 8 September)


Anda bisa menyaksikan seluruh rangkaian fenomena ini, mulai dari saat Bulan perlahan memasuki bayangan Bumi hingga kembali normal.


Dalam ajaran Islam, fenomena gerhana bulan (khusuf) bukanlah sekadar peristiwa alam biasa, melainkan salah satu tanda kebesaran Allah SWT yang patut direnungkan. Oleh karena itu, dianjurkan bagi umat Islam untuk melakukan beberapa amalan sunnah saat gerhana terjadi. 


Berikut adalah amalan-amalan yang dianjurkan saat gerhana bulan:


1. Melaksanakan Shalat Gerhana (Shalat Khusuf)

Ini adalah amalan utama yang sangat ditekankan oleh Rasulullah SAW. Shalat gerhana dianjurkan untuk dilakukan secara berjamaah di masjid, tetapi juga sah jika dilakukan sendiri di rumah. Shalat ini tidak didahului oleh adzan dan iqamah, melainkan diserukan dengan lafazh "Ash-shalatu jaami'ah" (salat berjamaah).

 * Tata Cara Shalat Gerhana Bulan:

   * Shalat terdiri dari dua rakaat.

   * Setiap rakaat memiliki dua kali ruku' dan dua kali sujud.

   * Pada rakaat pertama: membaca Al-Fatihah dan surah yang panjang, kemudian ruku' dan i'tidal. Setelah i'tidal, kembali membaca Al-Fatihah dan surah yang lebih pendek dari sebelumnya. Setelah itu, ruku' kembali, lalu i'tidal, dan dilanjutkan dengan dua kali sujud.

   * Rakaat kedua dilakukan dengan cara yang sama, namun dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat pertama.

   * Setelah shalat selesai, dianjurkan untuk mendengarkan khutbah (bagi yang berjamaah).


2. Memperbanyak Zikir, Istighfar, dan Doa

Saat gerhana, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak zikir, istighfar (memohon ampunan), dan doa. Ini merupakan bentuk pengingat akan kebesaran Allah dan permohonan perlindungan dari segala azab.

 * Dzikir yang bisa dibaca:

   * Astaghfirullaahal 'azhiim. (Aku memohon ampun kepada Allah Yang Maha Agung.)

   * Allahu Akbar. (Allah Maha Besar.)

   * Subhanallah, walhamdulillah, wa laa ilaha illallah, wallahu akbar, wa laa hawla wa laa quwwata illa billahil 'aliyyil 'azhim. (Maha suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar, tiada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung.)


3. Bersedekah

Bersedekah merupakan amalan yang sangat dianjurkan saat terjadi gerhana. Hal ini sebagai wujud kepedulian sosial dan rasa syukur kepada Allah SWT.


4. Mengingat Kebesaran Allah dan Merenung

Gerhana adalah momen yang tepat untuk merenungkan kebesaran dan kekuasaan Allah. Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kebesaran Allah. Keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian atau kelahiran seseorang. Maka jika kalian melihatnya, berdoalah kepada Allah, bertakbirlah, shalatlah, dan bersedekahlah." (HR. Bukhari dan Muslim).

Share:

Kamis, 14 Agustus 2025

PERMENDES 10 TAHUN 2025, PIJAKAN KADES SETUJUI PEMBIAYAAN KOPDES MERAH PUTIH


 Jakarta - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Kemendes PDT menerbitkan Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme persetujuan dari kepala desa terhadap pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Beleid yang ditandatangani langsung oleh Mendes PDT Yandri Susanto, pada 12 Agustus 2025 ini jadi pijakan hukum penting dalam pelaksanaan pendanaan koperasi di tingkat desa.

Permendes Nomor 10 tahun 2025 ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan koperasi.

"Saat PMK terbit, kami langsung menyusun Permendes bersama Pak Wamen dan seluruh Eselon 1 dan jajaran," kata Mendes Yandri didampingi Wamendes PDT Ahmad Riza Patria saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Permendes ini telah melalui proses harmonisasi dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Sekretariat Negara.

"Hari ini kami umumkan bahwa peraturan Menteri Desa no. 10 tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih diundangkan dalam Berita Acara Negara Nomor 593 tanggal 12 Agustus 2025," ujar Mendes Yandri.

Permendes ini memberikan kerangka hukum dan operasional bagi kepala desa untuk memberikan persetujuan atas pembiayaan Kopdes Merah Putih, khususnya yang berasal dari dana desa.

Seluruh proses persetujuan harus berdasarkan hasil musyawarah desa, menjamin prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Regulasi ini tidak hanya memberi kewenangan kepada kepala desa untuk menyetujui pembiayaan Kopdes Merah Putih, tetapi juga menetapkan tiga kewajiban penting.

Pertama, kepala desa wajib mengkaji proposal rencana bisnis Kopdes dan dapat melibatkan pihak lain sesuai kebutuhan.

Kedua, kepala desa berkewajiban mengoordinasikan Kopdes agar memenuhi kewajiban membayar angsuran pinjaman pokok, bunga, margin, atau sil pinjaman sesuai perjanjian.

Ketiga, kepala desa harus memberikan surat kuasa kepada KPA BUN untuk menyalurkan dana desa insentif atau transfer khusus ke rekening pembayaran pinjaman jika dana yang tersedia tidak mencukupi.

"Permendes 10/2025 juga mengatur skema manfaat langsung bagi desa dari keuntungan Kopdes Merah Putih. Kopdes diwajibkan memberikan imbal jasa kepada pemerintah desa sebesar sekurang-kurangnya 20% dari laba bersih usaha setiap tahun," kata Mendes Yandri.

Imbal jasa tersebut dicatat sebagai pendapatan sah dalam APBDes dan harus disampaikan dalam rapat anggota tahunan. Dana ini dapat digunakan untuk mendukung pembangunan desa, mulai dari infrastruktur hingga pengembangan sumber daya manusia.

Dengan demikian, kehadiran Kopdes tidak hanya mendorong aktivitas ekonomi di desa, tapi juga menghadirkan manfaat riil yang kembali ke desa.

Regulasi ini juga menjelaskan ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat dibiayai melalui koperasi desa. Kegiatan tersebut mencakup operasional kantor koperasi, pengadaan sembako, klinik desa, apotek, pergudangan, logistik, hingga layanan simpan pinjam.


Permendes ini diharapkan dapat memperjelas terkait mekanisme pembiayaan Kopdes Merah Putih, serta memperlancar realisasi Kopdes Merah Putih di seluruh pelosok Indonesia. Dengan begitu, kemandirian ekonomi desa dapat tumbuh dari bawah, berbasis gotong royong dan kepercayaan sosial.


Turut hadir dalam keterangan pers ini Sekretaris Jenderal Taufik Madjid, Inspektur Jenderal Teguh, Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kemendes PDT.

Share:

Selasa, 06 Agustus 2024

Tema dan Logo Resmi HUT ke-79 RI 17 Agustus 2024

 

Puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI diperingati 17 Agustus 2024.

Sebelum puncak peringatan, biasanya masyarakat akan menyelenggarakan sejumlah acara seperti lomba, tirakatan hingga menghias lingkungan dengan ornamen terkait HUT RI 2024.

Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah merilis tema logo HUT ke-79 RI bagi masyarakat yang membutuhkannya untuk acara 17-an.

Logo HUT RI 2024 biasanya digunakan untuk membuat banner, spanduk, desain kaos, pin, dan keperluan lainnya terkait acara maupun upacara.

Sementara itu, tema HUT RI 17 Agustus 2024 biasanya digunakan dalam acara di sekolah, balai desa maupun di instansi pemerintahan.

Tema HUT ke-79 RI 17 Agustus 2024

Tema HUT RI 2024 yakni “Nusantara Baru Indonesia Maju”.
Tema ini dipilih untuk menggambarkan transisi yang terjadi di 2024 yaitu kepindahan Ibu Kota Negara dan pergantian kepemimpinan bangsa.

Logo HUT RI 2024

Logo HUT RI 2024 dirancang berbentuk angka 79 berwarna merah. Tiga garis merah membentuk angka 7, sementara tiga garis merah lainnya membentuk angka 9.

Ujung angka 7 yang menyerupai paruh Garuda adalah lambang negara yang berisi salah satu pilar kebangsaan yaitu Pancasila. Ini juga melambangkan kekuatan negara.

Berikut filosofi elemen yang terdapat logo HUT RI 2024.
  • Negara kepulauan berupa angka 79 dibentuk dari beberapa bagian yang merupakan satu kesatuan dan berkaitan, serta menggambarkan Indonesia sebagai negara kepulauan
  • Lambang negara memiliki makna ujung angka 7 menyerupai paruh Garuda
  • Pertumbuhan ekonomi di angka 7 menyerupai panah kekanan atas. Visual tersebut merupakan simbol harapan Indonesia untuk meningkatkan investasi dan ekspor untuk memenuhi misi Indonesia dalam menggerakkan ekonomi
  • Keberlanjutan yang digambarkan melalui arah lengkungan dari segala arah yang saling terhubung satu sama lain, menyimbolkan prinsip pembangunan negara yang berkelanjutan
  • Ekonomi hijau yang diwakilkan oleh berbentuk dahan dan daun dari angka 9 merupakan prinsip pembangunan negara yang berlandaskan ekonomi hijau, bersinergi dengan alam dan selalu memperhatikan akar budaya dan identitas
  • Persatuan dan harapan pada kaki angka 7 dan 9 terbuat dari bentuk yang sama, yaitu membentuk 2 tangan yang menyatu sebagai simbol persatuan masyarakat Indonesia walaupun memiliki pendapat yang berbeda-beda
  • Kesetaraan, yang digambarkan dengan adanya dua gelombang dengan arah yang sama di atas dan bawah merepresentasikan tujuan Indonesia untuk desentralisasi dan memeratakan pembangunan demi mencapai kesetaraan.
Untuk download logo HUT ke-79 RI tahun 2024 dapat menuju Link download logo HUT RI 2024
Share:

Senin, 05 Agustus 2024

15 Januari ditetapkan sebagai Hari Desa



Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa. Namun, Hari Desa tersebut bukanlah hari libur.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 tahun 2024 tentang Hari Desa. Aturan tersebut diteken Jokowi pada 31 Juli 2024.

"Menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa. Hari Desa bukan merupakan hari libur," demikian bunyi diktum kesatu dan kedua sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Keppres, Jumat (2/8/2024).

Jokowi memandang desa merupakan penyelenggara pemerintahan yang langsung melayani masyarakat dengan berbagai macam adat istiadat dan budayanya. Untuk itu, desa memiliki peran penting dalam pemerataan kesejahteraan dan memperkuat Indonesia.

"Untuk memperkuat peran desa dandalam rangka membangun pemahamanmasyarakat dan seluruh pemangku kepentingan agar menjadikan desa sebagai subjek pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pusat pertumbuhan dan kebudayaan daerah, serta untuk mempublikasikan kemajuan desa,perlu ditetapkan Hari Desa untuk mengingatkan seluruh elemen bangsa bahwa desa merupakan unsur pemerintahan terdepan dan terdekat dengan masyarakat dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia," bunyi poin pertimbangan.

Pertimbangan lainnya yakni, Undang-Undang Nomor6 Tahun 2024 tentang Desa yang mengatursecara komprehensif mengenai peran dankedudukan desa pada tanggal 15 Januari 2024. Undang-Undang ini dinilai sebagai momentum yang memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan RepublikIndonesia demi mewujudkan keadilan bagiseluruh rakyat Indonesia.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentangHari Desa," jelas poin pertimbangan d.

Share:

Senin, 08 Oktober 2018

Dukung BELKAGA, Pemberian Obat Pencegah Kaki Gajah

Bulan Eliminasi Penyakit Kaki Gajah (BELKAGA) yang dilaksanakan pada setiap Oktober, pada periode 2015 2020 merupakan bulan dimana setiap penduduk yang tinggal di seluruh wilayah Indonesia secara serentak minum obat pencegahan penyakit kaki gajah.

Begitu pula di Dinas Kesehatan melalui UPTD PUSKESMAS Semowo juga mengadakan gerakan minum obat pencegahan Filariasis pada  tahun 2018 di Desa Bendungan, Kecapatan Pabelan Kabupaten Semarang, Senin (08/10).


''Minum obatnya hanya satu kali dalam setahun, selama minimal lima tahun berturut-turut, tapi mampu memutuskan rantai penularan penyakit kaki gajah sepenuhnya'', ujar Supriyanto, UPTD Puskesmas Semowo.

Pemberian Albendazole pada POPM Filariasis mempunyai manfaat ganda, yaitu selain dapat mematikan atau memandulkan cacing filaria dewasa, juga dapat mematikan cacing perut seperti cacing gelang, cacing tambang, cacing cambuk dan cacing kremi.

Dengan demikian, orang yang minum obat pencegah penyakit kaki gajah memperoleh dua manfaat sekaligus, yakni melindungi dirinya dari risiko terkena penyakit kaki gajah dan kecacingan.

Semua orang yang berusia antara 2 tahun sampai dengan 70 tahun yang tinggal di Desa Bendungan, wajib minum obat pencegah penyakit kaki gajah tersebut sekali setahun, selama minimal lima tahun berturut-turut.

Sementara itu, yang diperbolehkan untuk tidak minum obat pencegah kaki gajah adalah: Anak yang berusia < 2 tahun; Ibu hamil; Penderita gagal ginjal/cuci darah; Penderita epilepsy atau anak berusia > 6 tahun dengan riwayat sering kejang; Penderita kanker; Penderita sakit berat yang harus berbaring di tempat tidur, mengalami demam tinggi, batuk darah; Anak dengan gizi buruk; dan penderita penyakit kaki gajah klinis kronis yang sedang mengalami serangan akut.

Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM) Filariasis di Desa Bendungan yang diadakan pada hari Senin, 8 Oktober 2018, dibagi menjadi 2 tempat/pos, yaitu di Balai Desa Bendungan untuk warga Dusun Ngesrep mulai RT 01/01 sampai RT 04/01, dan di Pustu Desa Bendungan untuk warga Dusun Cingklok (RT 05/01), Dusun Bendungan, (RT 01/02, RT 02/02) dan Dusun Pasokan (RT 03/02).

"Obatnya harus diminum didepan kader, tidak boleh dibawa pulang." imbuh Dwi Prasetyarini, Puskesmas Semowo.

Sedangkan untuk obat pencegah penyakit kaki gajah yang diberikan pada POPM terdiri dari kombinasi tablet Diethylcarbamazine (DEC) 100 mg dan tablet Albendazole 400 mg.

Adapun dosisnya untuk usia 2-5 tahun adalah 1 tablet DEC dan 1 tablet Albendazole; usia 6-14 tahun mendapat 2 tablet DEC dan 1 tablet Albendazole; dan bagi yang berusia di atas 14 tahun mendapat 3 tablet DEC dan 1 tablet Albendazole.


Share:

Minggu, 30 September 2018

Bagaimana Seseorang Bisa Terkena Penyakit Kaki Gajah (Filariasis)?

Kaki gajah adalah golongan penyakit menular yang disebabkan oleh cacing filaria dan ditularkan melalui berbagai jenis nyamuk. Penyakit ini bersifat menahun (kronis) dan bila tidak mendapatkan pengobatan, dapat menimbulkan cacat menetap berupa pembesaran kaki, lengan, dan alat kelamin, baik pada perempuan maupun laki-laki. Penyakit kaki gajah bukanlah penyakit yang mematikan, namun ia dapat mengganggu aktivitas sehari-hari dan juga memalukan.

Apa yang terjadi jika seseorang mengidap kaki gajah?

WHO menerangkan bahwa penyakit kaki gajah merupakan penyakit tropis yang terabaikan. Infeksi biasanya didapat seseorang pada masa kecil, dan menyebabkan kerusakan tersembunyi untuk sistem limfatik. Wujud dari penyakit ini sendiri terlihat menyakitkan dan sangat mengubah bentuk. Limfoendema, kaki gajah, dan pembengkakan skrotum dapat terjadi di kemudian hari dan menyebabkan cacat permanen. Para pasien tidak hanya cacat fisik, namun juga menderita kerugian mental, sosial, dan finansial, sehingga memberikan kontribusi untuk stigma dan kemiskinan.
Saat ini, sekitar 1,10 miliar penduduk di 55 negara, tinggal di daerah yang membutuhkan kemoterapi preventif untuk menghentikan penyebaran infeksi. Sekitar 80% dari orang-orang ini tinggal di 10 negara berikut: Angola, Kamerun, Pantai Gading, Republik Demokratik Kongo, India, Indonesia, Mozambik, Myanmar, Nigeria, dan Republik Tanzania.

Penyebab kaki gajah dan proses penularannya

Menurut WHO, ada tiga jenis cacing filaria yang menyebabkan kaki gajah, yaitu:
  • Wuchereria bancrofti, yang bertanggung jawab atas 90% kasus.
  • Brugia malayi, yang menyebabkan kasus sebagian dari sisanya.
  • Brugia timori, yang menyebabkan kasus sebagian kecil.
Cacing dewasa menetap dalam sistem limfatik dan mengganggu sistem kekebalan tubuh. Cacing bisa hidup selama rata-rata 6-8 tahun, dan selama hidupnya, mereka menghasilkan jutaan mikrofilaria (larva dewasa) yang beredar dalam darah.
Nyamuk terinfeksi mikrofilaria ketika ia menelan darah manusia yang telah terinfeksi. Mikrofilaria dewasa berubah menjadi larva infektif dalam nyamuk. Ketika nyamuk yang terinfeksi menggigit orang, larva masuk ke dalam tubuh manusia dan bermigrasi ke pembuluh limfatik dan kemudian menjadi cacing dewasa.
Filariasis dapat ditularkan oleh berbagai nyamuk, misalnya nyamuk Culex (yang banyak beredar di seluruh daerah perkotaan dan semi perkotaan), nyamuk Anopheles (yang beredar di daerah pedesaan), dan nyamuk Aedes (yang banyak terdapat di pulau-pulau endemik di Pasifik).

Gejala dan ciri kaki gajah

Menurut Palang Merah Indonesia (PMI), gejala dan tanda penyakit kaki gajah terbagi menjadi dua, yaitu gejala akut dan gejala kronis. Pada gejala akut, Anda akan merasakan:
  • Demam berulang-ulang selama 3-5 hari (demam hilang ketika beristirahat dan muncul lagi setelah beraktivitas berat).
  • Bengkaknya kelenjar getah bening (tanpa ada luka) di daerah lipatan paha atau ketiak yang tampak kemerahan, panas, dan sakit.
  • Radang saluran kelenjar getah bening yang terasa panas dan sakit, yang menjalar dari pangkal kaki atau pangkal lengan ke arah ujung.
  • Pembesaran tungkai, lengan, buah dada, atau buah zakar, yang terlihat agak kemerahan dan terasa panas.
Pada gejala kronis Anda akan merasakan pembesaran yang menetap pada tungkai, lengan, buah dada, atau buah zakar.

Cara mencegah dan menangani kaki gajah

Menurut PMI, ada beberapa cara untuk mencegah dan menangani penyakit kaki gajah. Untuk pencegahan, Anda harus:
  • Melakukan pendidikan dan pengenalan penyakit kaki gajah pada penderita dan warga di sekitarnya.
  • Melakukan pemberantasan nyamuk di wilayah masing-masing untuk memutuskan mata rantai dan penularan penyakit ini.
  • Melakukan gerakan 3M (menguras, menutup, mengubur) dan menjaga kebersihan lingkungan merupakan hal terpenting untuk mencegah terjadinya perkembangan nyamuk di wilayah tersebut.
  • Berusahalah untuk menghindari diri dari gigitan nyamuk penular.
Untuk penanganan, Anda harus:
  • Menganjurkan penderita untuk segera berobat ke fasilitas kesehatan.
  • Melaporkan penemuan kasus kepada Puskesmas setempat dan aparat desa.
  • Pengobatan massal dapat dilakukan di daerah yang terkena wabah dengan menggunakan obat Diethyl Carbamazine Citrate (DEC), yang dikombinasikan dengan Albenzol setahun sekali selama 5-10 tahun. Untuk mencegah reaksi seperti demam, Anda dapat memberikan Paracetamol. Pengobatan massal dapat dihentikan jika tingkat mikrofilaria (MF rate) berada pada <1%.
Dengan memberantas penyakit kaki gajah, Anda dapat mencegah penderitaan yang tidak perlu dan juga berkontribusi pada pencegahan kemiskinan.
Share:

Kamis, 30 Agustus 2018

BAZAR UNTUK DONASI KORBAN GEMPA LOMBOK

Dalam rangka ikut berdonasi untuk korban gempa di Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB), Koperasi Mahasiswa (KOPMA) FATAWA Institut Agama Islam Negeri (IAIN) SALATIGA, mengadakan Bazar Pakaian Murah. Hasil dari penjualan nantinya 100% akan didonasikan kepada Korban Gempa di Lombok.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada :
 Hari, tanggal : Kamis, 30 Agustus 2018
 Pukul             : 12.00 s.d selesai
 Tempat           : Balaidesa Bendungan
Share:

Jumat, 24 Agustus 2018

M3 Tingkat Desa

Share:

Selasa, 21 Agustus 2018

Berdoa Bersama untuk Bangsa

Pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 73, Pemerintah Desa Bendungan mengadakan kegiatan Dzikir, Sholawat dan Doa Bersama untuk Bangsa
Share:

Minggu, 19 Agustus 2018

Kamis, 09 Agustus 2018

MERTI DUSUN UNTUK KESELAMATAN DESA



Diantara tradisi yang sudah turun temurun di Desa Bendungan --khususnya Dusun Ngesrep-- adalah
Merti dusun yang di laksanakan setiap habis panen kira-kira pertengahan tahun, ini merupakan wujud syukur karena kita semua di beri kesehatan ketentraman dan hasil panen yang setiap tahunya insaallah meningkat. Tradisi yang tidak boleh ketinggalan dalam merti dusun adalah "Bersih Kali
Madu"dan setelah bersih kali madu dilanjutkan doa bersama sambil membawa nasi kluban ,setelah doa bersama nasinya dimakan bersama sama,ehm..terasa nikmat kebersamaan
Share:
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Sidebar Ads

PETA DESA BENDUNGAN

Facebook Fanspage