Sebuah Desa yang Terpencil

About Me

Tampilkan postingan dengan label Informasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Informasi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 07 September 2025

Hari ini ada Gerhana Bulan Total, catat waktunya.

 


Fenomena gerhana bulan total yang terjadi hari ini, Minggu, 7 September 2025, dapat disaksikan dengan jelas di Kabupaten Semarang karena wilayah ini berada dalam zona Waktu Indonesia Barat (WIB).


Jadwal Gerhana Bulan Total di Kabupaten Semarang


Berikut adalah jadwal lengkap fase-fase gerhana yang bisa Anda amati di Kabupaten Semarang:


 * Awal Gerhana Penumbra: Pukul 22.26 WIB (Minggu, 7 September)


 * Awal Gerhana Sebagian: Pukul 23.26 WIB (Minggu, 7 September)


 * Awal Gerhana Total (Blood Moon): Pukul 00.30 WIB (Senin, 8 September)


 * Puncak Gerhana: Pukul 01.11 WIB (Senin, 8 September)


 * Akhir Gerhana Total: Pukul 01.53 WIB (Senin, 8 September)


 * Akhir Gerhana Sebagian: Pukul 02.56 WIB (Senin, 8 September)


 * Akhir Gerhana Penumbra: Pukul 03.56 WIB (Senin, 8 September)


Anda bisa menyaksikan seluruh rangkaian fenomena ini, mulai dari saat Bulan perlahan memasuki bayangan Bumi hingga kembali normal.


Dalam ajaran Islam, fenomena gerhana bulan (khusuf) bukanlah sekadar peristiwa alam biasa, melainkan salah satu tanda kebesaran Allah SWT yang patut direnungkan. Oleh karena itu, dianjurkan bagi umat Islam untuk melakukan beberapa amalan sunnah saat gerhana terjadi. 


Berikut adalah amalan-amalan yang dianjurkan saat gerhana bulan:


1. Melaksanakan Shalat Gerhana (Shalat Khusuf)

Ini adalah amalan utama yang sangat ditekankan oleh Rasulullah SAW. Shalat gerhana dianjurkan untuk dilakukan secara berjamaah di masjid, tetapi juga sah jika dilakukan sendiri di rumah. Shalat ini tidak didahului oleh adzan dan iqamah, melainkan diserukan dengan lafazh "Ash-shalatu jaami'ah" (salat berjamaah).

 * Tata Cara Shalat Gerhana Bulan:

   * Shalat terdiri dari dua rakaat.

   * Setiap rakaat memiliki dua kali ruku' dan dua kali sujud.

   * Pada rakaat pertama: membaca Al-Fatihah dan surah yang panjang, kemudian ruku' dan i'tidal. Setelah i'tidal, kembali membaca Al-Fatihah dan surah yang lebih pendek dari sebelumnya. Setelah itu, ruku' kembali, lalu i'tidal, dan dilanjutkan dengan dua kali sujud.

   * Rakaat kedua dilakukan dengan cara yang sama, namun dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat pertama.

   * Setelah shalat selesai, dianjurkan untuk mendengarkan khutbah (bagi yang berjamaah).


2. Memperbanyak Zikir, Istighfar, dan Doa

Saat gerhana, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak zikir, istighfar (memohon ampunan), dan doa. Ini merupakan bentuk pengingat akan kebesaran Allah dan permohonan perlindungan dari segala azab.

 * Dzikir yang bisa dibaca:

   * Astaghfirullaahal 'azhiim. (Aku memohon ampun kepada Allah Yang Maha Agung.)

   * Allahu Akbar. (Allah Maha Besar.)

   * Subhanallah, walhamdulillah, wa laa ilaha illallah, wallahu akbar, wa laa hawla wa laa quwwata illa billahil 'aliyyil 'azhim. (Maha suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar, tiada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung.)


3. Bersedekah

Bersedekah merupakan amalan yang sangat dianjurkan saat terjadi gerhana. Hal ini sebagai wujud kepedulian sosial dan rasa syukur kepada Allah SWT.


4. Mengingat Kebesaran Allah dan Merenung

Gerhana adalah momen yang tepat untuk merenungkan kebesaran dan kekuasaan Allah. Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kebesaran Allah. Keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian atau kelahiran seseorang. Maka jika kalian melihatnya, berdoalah kepada Allah, bertakbirlah, shalatlah, dan bersedekahlah." (HR. Bukhari dan Muslim).

Share:

Selasa, 06 Agustus 2024

Tema dan Logo Resmi HUT ke-79 RI 17 Agustus 2024

 

Puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI diperingati 17 Agustus 2024.

Sebelum puncak peringatan, biasanya masyarakat akan menyelenggarakan sejumlah acara seperti lomba, tirakatan hingga menghias lingkungan dengan ornamen terkait HUT RI 2024.

Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah merilis tema logo HUT ke-79 RI bagi masyarakat yang membutuhkannya untuk acara 17-an.

Logo HUT RI 2024 biasanya digunakan untuk membuat banner, spanduk, desain kaos, pin, dan keperluan lainnya terkait acara maupun upacara.

Sementara itu, tema HUT RI 17 Agustus 2024 biasanya digunakan dalam acara di sekolah, balai desa maupun di instansi pemerintahan.

Tema HUT ke-79 RI 17 Agustus 2024

Tema HUT RI 2024 yakni “Nusantara Baru Indonesia Maju”.
Tema ini dipilih untuk menggambarkan transisi yang terjadi di 2024 yaitu kepindahan Ibu Kota Negara dan pergantian kepemimpinan bangsa.

Logo HUT RI 2024

Logo HUT RI 2024 dirancang berbentuk angka 79 berwarna merah. Tiga garis merah membentuk angka 7, sementara tiga garis merah lainnya membentuk angka 9.

Ujung angka 7 yang menyerupai paruh Garuda adalah lambang negara yang berisi salah satu pilar kebangsaan yaitu Pancasila. Ini juga melambangkan kekuatan negara.

Berikut filosofi elemen yang terdapat logo HUT RI 2024.
  • Negara kepulauan berupa angka 79 dibentuk dari beberapa bagian yang merupakan satu kesatuan dan berkaitan, serta menggambarkan Indonesia sebagai negara kepulauan
  • Lambang negara memiliki makna ujung angka 7 menyerupai paruh Garuda
  • Pertumbuhan ekonomi di angka 7 menyerupai panah kekanan atas. Visual tersebut merupakan simbol harapan Indonesia untuk meningkatkan investasi dan ekspor untuk memenuhi misi Indonesia dalam menggerakkan ekonomi
  • Keberlanjutan yang digambarkan melalui arah lengkungan dari segala arah yang saling terhubung satu sama lain, menyimbolkan prinsip pembangunan negara yang berkelanjutan
  • Ekonomi hijau yang diwakilkan oleh berbentuk dahan dan daun dari angka 9 merupakan prinsip pembangunan negara yang berlandaskan ekonomi hijau, bersinergi dengan alam dan selalu memperhatikan akar budaya dan identitas
  • Persatuan dan harapan pada kaki angka 7 dan 9 terbuat dari bentuk yang sama, yaitu membentuk 2 tangan yang menyatu sebagai simbol persatuan masyarakat Indonesia walaupun memiliki pendapat yang berbeda-beda
  • Kesetaraan, yang digambarkan dengan adanya dua gelombang dengan arah yang sama di atas dan bawah merepresentasikan tujuan Indonesia untuk desentralisasi dan memeratakan pembangunan demi mencapai kesetaraan.
Untuk download logo HUT ke-79 RI tahun 2024 dapat menuju Link download logo HUT RI 2024
Share:

Selasa, 22 Februari 2022

Wujudkan #GISA, Dinas Dukcapil Pasang Aplikasi di Desa


Dalam rangka mewujudkan Gerakan Sadar Administrasi Kependudukan (GISA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang menghadirkan Layanan GISA melalui setting Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Administrasi Desa (SMARD) di Kantor Desa. 

Desa Bendungan Kecamatan Pabelan mendapat kesempatan untuk dipasangkan Aplikasi tersebut di Kantor Desa. Hal ini guna mempermudah Layanan Kependudukan, terutama pengurusan Akte Kelahiran dan Akte Kematian. 

Dengan adanya layanan ini, pengurusan Akte Kelahiran dan Akte Kematian tidak perlu lagi sampai ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Ungaran yang letaknya lumayan jauh (+_ 35 km) dari Desa Bendungan.

Layanan ini sebagai alternatif #2 bagi masyarakat. Seperti yang sudah diketahui, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang sudah lebih dulu menghadirkan Layanan SipendukOnline, untuk Layanan Mandiri Administrasi Kependudukan secara online, yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat Kabupaten Semarang. Bagi masyarakat yang kesulitan untuk menggunakan layanan SipendukOnline, maka bisa menggunakan Layanan GISA di Kantor Desa.

Share:

Rabu, 24 Juni 2020

Pelayanan Administrasi Online

Dalam kondisi COVID-19, administrasi kependudukan dilayani secara Online. Masyarakat bisa menggunakan fasilitas di bawah ini.


Apabila mendapat kesulitan, silahkan datang ke Kantor Kepala Desa Bendungan di hari dan jam kerja untuk meminta bimbingan atau bantuan.
Share:

Jumat, 22 Mei 2020

Pelaksanaan Ibadah Hari Raya Idul Fitri di tengah Wabah Corona

Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 M, di tengah mewabahnya virus Corona (COVID-19), Pemerintah Desa Bendungan mengadakan rapat khusus untuk membahas pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri demi mencegah penyebaran Covid-19. Rapat dilaksanakan pada Hari Jumat, 22 Mei 2020, bertempat di Kantor Desa Bendungan, dan dihadiri seluruh Perangkat Desa, Ketua BPD dan Bidan Desa. Rapat tersebut menghasilkan keputusan di bawah ini : 
  1. Warga Desa Bendungan maupun luar Desa Bendungan tidak diperbolehkan keluar masuk Desa pada Hari Minggu, 24 Mei 2020 mulai jam 00.00 WIB sampai jam 24.00 WIB, kecuali untuk keperluan darurat seperti: karena sakit, membeli obat atau menunggui keluarga yang sakit, dengan seijin dari Pemerintah Desa.
  2. Mulai Hari Senin sampai Selasa, tanggal 25 sampai 26 Mei 2020, warga dari luar Desa Bendungan tidak diperkenankan masuk atau berkunjung ke Desa Bendungan. Warga Desa Bendungan diperbolehkan keluar Desa untuk keperluan penting.
  3.  Akses masuk ke Desa Bendungan yang dibuka hanya:
  • a)    Dsn. Ngesrep, jalan ke arah Jembrak melewati Jurang Krawang.
  • b)    Dsn. Bendungan, jalan ke arah Semowo.
  • c)    Dsn. Pasokan, jalan utama ke arah Karanggondang.
        Selain jalan tersebut, ditutup total sejak hari Minggu 24 Mei 2020 jam 00.00 WIB, sampai Selasa 26 Mei 2020 jam 24.00 WIB.

2.    Berkaitan dengan pelaksanaan Ibadah pada Hari Raya Idul Fitri;

  1. Takbir keliling ditiadakan. Pelaksanaan Takbir dilakukan di rumah masing-masing, atau di Musholla/Masjid tanpa pengeras suara, serta tidak melibatkan orang banyak.
  2. Sholat Idul Fitri, dianjurkan untuk dilakukan di rumah masing-masing, atau di Masjid dengan ketentuan:
    • Memperhatikan protokol kesehatan, diantaranya jaga jarak dan memakai masker.
    • Membawa alas atau sajadah sendiri.
    • Pelaksanaan Sholat dan Khutbah dipersingkat.
    • Tidak berjabat tangan antar jamaah.
  3. Pelaksanaan halal bi halal (badan) untuk tahun ini dianjurkan melalui media sosial atau sarana komunikasi lainnya.

Share:

Kamis, 23 April 2020

Senin, 30 Maret 2020

Pendataan Warga Pemudik / Pendatang

Share:

Senin, 23 Maret 2020

Mari bersama Tanggap Corona

Share:

Kamis, 02 Januari 2020

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 (Penetapan)

























Pada akhir tahun Anggaran 2019, telah ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2020 dengan ditetapkannya Peraturan Desa Bendungan (Perdes) Nomor 10 tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Bendungan Kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang.


Share:

Kamis, 25 Oktober 2018

Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa

PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA BENDUNGAN KECAMATAN PABELAN
KABUPATEN SEMARANG

Jln. Kali Madu No. 01 Bendungan - 50771

PENGUMUMAN

Nomor : 411 / 03-Pan.Pilkades/Ds. Bendungan/ 2018

Berdasarkan Keputusan BPD Desa Bendungan Kecamatan Pabelan Nomor : 141 / KEP. 01 – BPD. Bendungan/2018 tentang Penetapan Panitia Pemilihan Kepala Desa Bendungan, bahwa di Desa Bendungan Kecamatan Pabelan akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa,  maka  dengan  ini  diumumkan  kepada  seluruh  warga  Desa  Bendungan Kecamatan Pabelan bahwa telah dibuka pendaftaran untuk menjadi Bakal Calon Kepala Desa.

Adapun persyaratan umum untuk menjadi Bakal Calon Kepala Desa Bendungan adalah sebagai berikut :

a.     warga negara Republik Indonesia;

b.    bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c.     memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik

Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;

d.    berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat;

e.     dalam hal pendidikan sederajat sebagaimana dimaksud pada huruf d yaitu pendidikan yang dalam penyelenggaraan pendidikannya telah diakui oleh pejabat yang berwenang atau oleh instansi yang berwenang;

f.      berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar;

g.     memiliki dedikasi, komitmen dan loyalitas kepada Desa;

h.    bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;

i.      tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;

j.      tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;

k.    tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

l.      berkelakuan baik;

m.   berbadan sehat;

n.    tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;


Bagi masyarakat Desa Bendungan yang berminat untuk menjadi Calon Kepala Desa Bendungan dengan mengajukan permohonan/lamaran secara tertulis diatas materai Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah) kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Bendungan dengan dilampiri persyaratan administratif yakni :

1.    surat keterangan bukti sebagai warga negara Indonesia dari pejabat pada SKPD yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil;

2.    surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;

3.    surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik

Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;

4.    foto copy ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat keterangan keabsahan dari pejabat yang berwenang;

5.    Foto copy akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
6.    surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;

7.    foto copy Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;

8.    surat keterangan dari ketua pengadilan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;

9.    surat keterangan dari ketua pengadilan negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap;

10. surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dari Kejaksaan Negeri ;
11. surat  keterangan  catatan  kepolisian.

12. surat keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah;

13. Surat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian bagi PNS, dengan ketentuan:

a.     PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang, melampirkan izin tertulis dari Bupati Semarang atas usulan dari pimpinan instansinya;

b.     PNS dari instansi sektoral/vertical izin dari kepala instansi sektoral/vertikal yang bersangkutan ditingkat Kabupaten dan atau ketentuan lain yang mengatur dari instansi sektoral/vertikal pegawai yang bersangkutan;

c.      Perangkat Desa yang berstatus PNS, melampirkan izin tertulis dari

Bupati  Semarang  atas  usulan  dari  Kepala  Desa  dan  diketahui

Camat setempat;

14. Surat cuti mengikuti pencalonan bagi Kepala Desa,  Perangkat Desa, anggota BPD, dan Ketua Lembaga Kemasyarakatan desa dengan ketentuan:

a.     Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali  dan anggota BPD, dengan surat cuti dari Camat;
b.     Perangkat Desa dan Ketua Lembaga Kemasyarakatan yang akan mengikuti pencalonan kepala Desa, melampirkan surat cuti dari Kepala Desa.
c.      khusus untuk BPD dan Ketua Lembaga Kemasyarakatan desa harus mundur bila terpilih menjadi Kepala Desa; dan


15. Surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai calon Kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;

16. surat keterangan dari pemerintah daerah kabupaten atau Kabupaten/ Kota lain dan surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
17. surat pernyataan untuk mentaati tata tertib pelaksanaan Pilkades;
18. surat pernyataan tidak memberikan dan/atau menjanjikan sesuatu, baik langsung maupun tidak langsung dengan nama atau dalih apapun dalam usaha untuk memenangkan dirinya dalam pemilihan; dan
19. Pas Foto ukuran 4x6 sebanyak 6 Lembar, dan ukuran 10R sebanyak 1 lembar.
Berkas persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada angka 1 s/d 19 dibuat rangkap 3 (tiga) dan harus sudah dilampirkan pada saat mendaftarkan diri kepada Panitia Pilkades.

Pengumuman dibuka selama 9 (Sembilan) hari mulai berlaku sejak tanggal 25 Oktober 2018 tepat pada Pukul 09.00 WIB dan ditutup tanggal 6 November 2018 tepat pada Pukul : 15.00 WIB sesuai jam di sekretariat Panitia Pilkades.

Berkas permohonan/lamaran Bakal Calon Kepala Desa segera disampaikan kepada Panitia Pilkades sebelum Pengumuman dinyatakan ditutup.

Keterangan lebih lanjut supaya menghubungi Panitia Pilkades di Sekretariat Panitia Pilkades.

Demikian Pengumuman ini untuk diketahui dan disebarluaskan kepada warga desa/masyarakat Desa Bendungan Kecamatan Pabelan.


Bendungan, 24 Oktober 2018              
PANITIA PEMILIHAN
KEPALA DESA BENDUNGAN
KETUA,



SUGIANTO
Share:

Rabu, 24 Oktober 2018

PENGUMUMAN DPT PILKADES


Pada hari Selasa, 23 Oktober 2018, bertempat di Sekretariat Panitia Pilkades telah dilakukan rapat pleno dalam rangka Penelitian dan penetapan Daftar Pemilih tetap.

Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Panitia telah sepakat sebagai berikut :
1. Daftar Pemilih setiap wilayah pemilihan benar-benar telah diteliti berdasarkan Hasil perbaikan DPS sesuai verifikasi atas masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Data Pemilih Tambahan. Selanjutnya sepakat untuk disahkan dan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
2.Jumlah  Daftar  Pemilih  Tetap  (DPT)  setiap  wilayah pemilihan  untuk Pemilihan Kepala Desa Bendungan dengan perincian sebagai berikut :
a. TPS I    521, terdiri dari Pemilih laki-laki sebanyak 260, dan pemilih perempuan sebanyak 261
b. TPS II    328, terdiri dari Pemilih laki-laki sebanyak 160, dan Pemilih perempuan sebanyak 168
c. TPS III    130, terdiri dari Pemilih laki-laki sebanyak 63 dan terdiri dari Pemilih perempuan sebanyak 67
            
JUMLAH    979, terdiri dari Pemilih laki-laki sebanyak 483, dan Pemilih perempuan sebanyak 496


3. Rincian Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalah sebagai berikut:

4.Panitia  Pilkades  mengumumkan  DPT  sejak  DPT  ditetapkan  sampai dengan  hari  pemungutan  suara,  dan  DPT  dijadikan  dasar  bagi  KPPS Pilkades dalam melaksanakan pemungutan suara di TPS.
Share:

Jumat, 12 Oktober 2018

Berbeda Dengan Pamilu Lainnya, DPT Pilkades Tidak Dapat Diubah Datanya

Pada Jumat (12/10/2018), Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2018 diumumkan panitia di tiap desa yang menyelenggarakan pesta demokrasi tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang Aris Setyawan kepada Tribunjateng.com, Rabu (10/10/2018).
“Saat ini kami melalui seluruh panitia pilkades di 140 desa sedang menyelesaikan penyusunan serta penetapan DPS Pilkades Serentak 2018 Kabupaten Semarang. Penyusunan itu dilaksanakan 3 hari atau sejak kemarin, Selasa (9/10/2018),” tuturnya.
Menurutnya, itu adalah bagian dari tahapan-tahapan persiapan dalam pelaksanaan Pilkades Serentak 2018 itu. Sebelumnya, sudah dilaksanakan pemuktahiran daftar pemilih. Adapun yang menjadi dasar dalam penyusunannya adalah berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2018.
“Yang terpenting pada tahapan itu, tolong kepada seluruh masyarakat khususnya yang tinggal di desa penyelenggara Pilkades Serentak 2018 tersebut untuk dapat mencermati serta menelitinya,” pintanya.
Apabila ada salah data, terangnya, atau pula sebenarnya memiliki hak pilih namun belum ada dalam daftar, untuk segera melapor kepada panitia desa. Sesuai regulasi, DPS Pilkades Serentak 2018 tersebut hanya akan diumumkan selama 3 hari.
“Yakni mulai Jumat (12/10/2018) hingga Minggu (14/10/2018). Panitia akan mengumumkannya di tempat-tempat strategis. Satu di antaranya di papan pengumuman kantor desa setempat,” urainya.
Aris menerangkan, adapun regulasi yang dimaksud itu tertera secara jelas pada Pasal 15 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
“Serupa seperti penyelenggaraan pesta demokrasi lainnya, DPS tersebut disusun dan diumumkan sebagai tahapan sebelum menyusunan DPT Pilkades Serentak 2018 Kabupaten Semarang,” tambah Kepala Dispermasdes Kabupaten Semarang Prayitno Sudaryanto.
Dia melanjutkan, disediakan waktu selama 3 hari pihaknya melalui panitia di tiap desa bersama pihak pengawas memperbaiki hasil DPS tersebut ketika ada masukan maupun usulan. Untuk kemudian dimasukkan nama-nama tersebut ke dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).
“Kami umumkan juga daftar-daftar nama yang masuk ke dalam DPTb tersebut. Sesuai regulasi juga, diumumkan selama 3 hari atau dijadwalkan pada Kamis (18/10/2018) hingga Sabtu (20/10/2018). Barulah setelah itu disusun DPT Pilkades Serentak 2018,” tukas Prayitno.
Dan sebagai penekanan yang perlu diketahui serta dipahami masyarakat, lanjutnya, berbeda dengan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) lainnya, DPT Pilkades Serentak bersifat final dan tidak bisa diubah.
“Itu sudah tertera resmi yakni di Pasal 23 Ayat 1 Perda Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pilkades. Pada pasal tersebut tersebutkan, DPT yang sudah disahkan panitia pemilihan tidak bisa diubah,” ucapnya.
Terkecuali, tambah Prayitno, apabila ada pemilih yang telah masuk DPT ternyata meninggal dunia. Ketika itu terjadi, panitia pemilihan akan membubuhkan catatan dalam DPT Pilkades Serentak.
“Akan ada kolom kosong yang tersedia di bagian kolom keterangan. Di situ nanti sebagai catatan khusus oleh panitia. Seandainya ternyata warga yang memiliki hak pilih dan telah masuk DPT, meninggal dunia. Jika belum masuk DPT, tetap tidak bisa memilih atau menuntut haknya,” tandasnya.
Atas dasar itu, urainya, pada kaitan DPT Pilkades Serentak 2018 Kabupaten Semarang diharapkan masyarakat di tiap desa penyelenggara untuk lebih cermat, teliti. Termasuk juga dalam pendataan oleh panitia setempat.
“Sehingga tidak ada yang terlewatkan dalam penggunaan hak pilih dalam Pilkades tersebut. Untuk DPT Pilkades Serentak itu, bakal diumumkan pada Rabu (24/10/2018). DPT itu diumumkan sekaligus sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemungutan suara pada 9 Desember 2018 mendatang,” ujar Prayitno. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Berbeda Pemilu Lainnya, DPT Pilkades Tidak Bisa Diubah Datanya, http://jateng.tribunnews.com/2018/10/10/berbeda-pemilu-lainnya-dpt-pilkades-tidak-bisa-diubah-datanya.
Penulis: deni setiawan
Editor: iswidodo
Share:

Senin, 13 Agustus 2018

PETA DESA BENDUNGAN

Share:

TAHAPAN PILKADES 2018

Tahun 2018 merupakan tahun politik, khususnya bagi Desa Bendungan, dan umumnya bagi 141 Desa se-Kabupaten Semarang. Hal itu karena pada tanggal 9 Desember 2018 akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) secara serentak 141 Desa se-Kabupaten Semarang.
Sebagai informasi, berikut ini jadwal tahapan Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) serentak tahun 2018.

Share:
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Sidebar Ads

PETA DESA BENDUNGAN

Facebook Fanspage