Pada Jumat (12/10/2018), Daftar Pemilih
Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2018
diumumkan panitia di tiap desa yang menyelenggarakan pesta demokrasi
tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang Aris
Setyawan kepada Tribunjateng.com, Rabu (10/10/2018).
“Saat ini kami melalui seluruh panitia pilkades di 140 desa sedang menyelesaikan penyusunan serta penetapan DPS Pilkades Serentak 2018 Kabupaten Semarang. Penyusunan itu dilaksanakan 3 hari atau sejak kemarin, Selasa (9/10/2018),” tuturnya.
Menurutnya, itu adalah bagian dari tahapan-tahapan persiapan dalam pelaksanaan Pilkades Serentak
2018 itu. Sebelumnya, sudah dilaksanakan pemuktahiran daftar pemilih.
Adapun yang menjadi dasar dalam penyusunannya adalah berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2018.
“Yang terpenting pada tahapan itu, tolong kepada seluruh masyarakat khususnya yang tinggal di desa penyelenggara Pilkades Serentak 2018 tersebut untuk dapat mencermati serta menelitinya,” pintanya.
Apabila ada salah data, terangnya, atau pula sebenarnya memiliki hak
pilih namun belum ada dalam daftar, untuk segera melapor kepada panitia
desa. Sesuai regulasi, DPS Pilkades Serentak 2018 tersebut hanya akan diumumkan selama 3 hari.
“Yakni mulai Jumat (12/10/2018) hingga Minggu (14/10/2018). Panitia
akan mengumumkannya di tempat-tempat strategis. Satu di antaranya di
papan pengumuman kantor desa setempat,” urainya.
Aris menerangkan, adapun regulasi yang dimaksud itu tertera secara
jelas pada Pasal 15 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten
Semarang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
“Serupa seperti penyelenggaraan pesta demokrasi lainnya, DPS tersebut
disusun dan diumumkan sebagai tahapan sebelum menyusunan DPT Pilkades Serentak 2018 Kabupaten Semarang,” tambah Kepala Dispermasdes Kabupaten Semarang Prayitno Sudaryanto.
Dia melanjutkan, disediakan waktu selama 3
hari pihaknya melalui panitia di tiap desa bersama pihak pengawas
memperbaiki hasil DPS tersebut ketika ada masukan maupun usulan. Untuk
kemudian dimasukkan nama-nama tersebut ke dalam daftar pemilih tambahan
(DPTb).
“Kami umumkan juga daftar-daftar nama yang masuk ke dalam DPTb
tersebut. Sesuai regulasi juga, diumumkan selama 3 hari atau dijadwalkan
pada Kamis (18/10/2018) hingga Sabtu (20/10/2018). Barulah setelah itu
disusun DPT Pilkades Serentak 2018,” tukas Prayitno.
Dan sebagai penekanan yang perlu diketahui serta dipahami masyarakat,
lanjutnya, berbeda dengan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) lainnya,
DPT Pilkades Serentak bersifat final dan tidak bisa diubah.
“Itu sudah tertera resmi yakni di Pasal 23
Ayat 1 Perda Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pilkades.
Pada pasal tersebut tersebutkan, DPT yang sudah disahkan panitia
pemilihan tidak bisa diubah,” ucapnya.
Terkecuali, tambah Prayitno, apabila ada pemilih yang telah masuk DPT
ternyata meninggal dunia. Ketika itu terjadi, panitia pemilihan akan
membubuhkan catatan dalam DPT Pilkades Serentak.
“Akan ada kolom kosong yang tersedia di bagian kolom keterangan. Di
situ nanti sebagai catatan khusus oleh panitia. Seandainya ternyata
warga yang memiliki hak pilih dan telah masuk DPT, meninggal dunia. Jika
belum masuk DPT, tetap tidak bisa memilih atau menuntut haknya,”
tandasnya.
Atas dasar itu, urainya, pada kaitan DPT Pilkades Serentak
2018 Kabupaten Semarang diharapkan masyarakat di tiap desa
penyelenggara untuk lebih cermat, teliti. Termasuk juga dalam pendataan
oleh panitia setempat.
“Sehingga tidak ada yang terlewatkan dalam penggunaan hak pilih dalam Pilkades tersebut. Untuk DPT Pilkades Serentak
itu, bakal diumumkan pada Rabu (24/10/2018). DPT itu diumumkan
sekaligus sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemungutan suara pada 9
Desember 2018 mendatang,” ujar Prayitno. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Berbeda Pemilu Lainnya, DPT Pilkades Tidak Bisa Diubah Datanya, http://jateng.tribunnews.com/2018/10/10/berbeda-pemilu-lainnya-dpt-pilkades-tidak-bisa-diubah-datanya.
Penulis: deni setiawan
Editor: iswidodo







0 komentar:
Posting Komentar