"The Hidden Heartbeat" kini hadir untuk menyapa dunia.

About Me

Tampilkan postingan dengan label Pengertian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengertian. Tampilkan semua postingan

Jumat, 09 Januari 2026

Memahami Perbedaan Pemerintah Desa dan Pemerintahan Desa

Masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara istilah Pemerintah Desa dan Pemerintahan Desa. Kedua istilah ini kerap digunakan secara bergantian dalam percakapan sehari-hari, padahal keduanya memiliki makna yang berbeda dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Perbedaan tersebut penting dipahami, terutama karena keduanya diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pengertian Desa Menurut Undang-Undang

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa desa atau desa adat adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Kewenangan tersebut dijalankan berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan hak tradisional yang diakui dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kepala Desa dan Struktur Pemerintahan Desa

Kepala Desa merupakan pejabat Pemerintah Desa yang memiliki wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan pemerintahan serta mengurus rumah tangga desa. Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Desa dibantu oleh perangkat desa yang terdiri atas sekretariat desa, pelaksana teknis, dan kepala kewilayahan atau kepala dusun.

Susunan perangkat tersebut membentuk Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintahan Desa sebagai satu sistem kelembagaan yang mengatur pembagian tugas, fungsi, dan hubungan kerja di tingkat desa.

Perbedaan Pemerintah Desa dan Pemerintahan Desa

Undang-Undang Desa secara tegas membedakan antara Pemerintah Desa dan Pemerintahan Desa.

Pemerintah Desa adalah unsur pelaksana pemerintahan di desa. Pemerintah Desa terdiri atas Kepala Desa atau sebutan lain, yang dibantu oleh perangkat desa. Dengan kata lain, Pemerintah Desa merujuk pada subjek atau pelaksana yang menjalankan roda pemerintahan desa.

Sementara itu, Pemerintahan Desa adalah proses penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI. Pemerintahan Desa tidak hanya melibatkan Pemerintah Desa, tetapi juga Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Peran BPD dalam Pemerintahan Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga desa yang berfungsi sebagai perwakilan masyarakat. Anggota BPD berasal dari wakil penduduk desa dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa dan BPD memiliki kedudukan yang sejajar sebagai lembaga desa, meskipun memiliki tugas dan fungsi yang berbeda. Keduanya menjalin hubungan kerja yang erat, antara lain dalam:

  • Membahas dan menyepakati peraturan desa

  • Memprakarsai perubahan status desa menjadi kelurahan

  • Pembahasan dan persetujuan APB Desa

  • Pengelolaan aset dan kekayaan desa

  • Penyampaian laporan kinerja Kepala Desa kepada BPD

Kesimpulan

Secara sederhana, Pemerintah Desa merujuk pada pelaku atau aparat yang menjalankan pemerintahan desa, sedangkan Pemerintahan Desa adalah proses dan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan desa yang melibatkan Pemerintah Desa dan BPD.

Memahami perbedaan ini penting agar masyarakat dapat berpartisipasi secara tepat dalam kehidupan demokrasi dan pembangunan di tingkat desa.

Istilah Penting dalam UU Desa

Selain kedua istilah tersebut, Undang-Undang Desa juga mengenal sejumlah istilah penting, antara lain:

  • Musyawarah Desa, forum pengambilan keputusan strategis yang melibatkan BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat

  • Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), badan usaha yang dikelola desa untuk kesejahteraan masyarakat

  • Peraturan Desa, regulasi yang ditetapkan Kepala Desa bersama BPD

  • Pembangunan Desa, upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat desa

  • Keuangan dan Aset Desa, seluruh hak, kewajiban, serta kekayaan desa yang dapat dinilai dengan uang

  • Pemberdayaan Masyarakat Desa, upaya meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan dan pendampingan

Share:

Mengenal Pengertian Desa, Ciri, dan Fungsinya dalam Kehidupan Masyarakat

Manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri. Dalam kehidupan sehari-hari, manusia selalu membutuhkan orang lain untuk memenuhi berbagai kebutuhan. Ketergantungan inilah yang mendorong manusia hidup berkelompok dan membentuk masyarakat, salah satunya dalam bentuk masyarakat desa.

Desa identik dengan kehidupan yang dekat dengan alam, lingkungan yang masih asri, serta hubungan sosial yang erat. Di Indonesia, desa kerap disebut dengan berbagai istilah, seperti kampung, dusun, nagari, pekon, hingga banjar, tergantung pada wilayah dan kearifan lokal setempat.

Pengertian Desa

Secara umum, desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah tertentu dan berwenang mengatur serta mengurus kepentingan masyarakatnya berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat yang diakui oleh negara.

Secara etimologis, kata desa berasal dari bahasa Sanskerta deca yang berarti tanah kelahiran atau kampung halaman. Sementara itu, dalam pengertian geografis, desa diartikan sebagai kelompok permukiman yang berada di wilayah pedesaan dan berukuran lebih kecil dibandingkan kota.

Di Indonesia, desa merupakan pembagian wilayah administratif di bawah kabupaten atau kota yang dipimpin oleh kepala desa. Penyebutan pimpinan desa pun beragam, seperti kepala desa, peratin, kuwu, hukum tua, hingga pambakal, sesuai dengan tradisi daerah masing-masing.

Pengertian Desa Menurut Para Ahli dan Peraturan Perundang-undangan

Sejumlah ahli dan regulasi memberikan definisi desa dari berbagai sudut pandang. Prof. Drs. Widjaja menyebut desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki susunan asli berdasarkan hak-hak istimewa sejak awal terbentuknya. Sementara itu, R. Bintarto memandang desa sebagai hasil interaksi unsur geografis, sosial, budaya, dan politik dalam suatu wilayah.

Adapun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), desa adalah kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga dan memiliki sistem pemerintahan sendiri.

Dalam regulasi negara, pengertian desa tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Disebutkan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, serta hak tradisional yang diakui dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ciri-ciri Desa

Desa memiliki karakteristik yang membedakannya dari wilayah perkotaan. Kehidupan masyarakat desa umumnya sangat dekat dengan alam dan didominasi oleh mata pencaharian di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan.

Kepadatan penduduk di desa relatif rendah, dengan jarak antarrumah yang masih berjauhan dan memiliki pekarangan luas. Interaksi sosial masyarakat desa cenderung intens dan bersifat personal, sehingga ikatan kekeluargaan dan solidaritas sosial terjalin kuat.

Selain itu, mobilitas penduduk desa relatif rendah. Keterbatasan lapangan pekerjaan serta kuatnya ikatan sosial membuat masyarakat desa cenderung menetap dan jarang berpindah tempat.

Fungsi Desa

Desa memiliki peran strategis dalam kehidupan sosial dan ekonomi nasional. Salah satu fungsi utama desa adalah sebagai penyangga atau hinterland yang memasok kebutuhan pangan, seperti beras, jagung, umbi-umbian, sayur, dan buah-buahan.

Dari sisi ekonomi, desa berfungsi sebagai lumbung bahan baku dan sumber tenaga kerja. Desa juga dikenal sebagai wilayah produksi, baik sebagai desa pertanian, nelayan, industri kecil, maupun sentra kerajinan.

Desa sebagai Pelestari Kearifan Lokal

Desa berperan penting dalam menjaga dan melestarikan kearifan lokal. Tradisi, adat istiadat, dan budaya lokal masih hidup dan berkembang di masyarakat pedesaan. Keberadaan desa menjadi benteng penting dalam menjaga identitas budaya bangsa di tengah arus modernisasi.

Desa sebagai Mitra Pembangunan

Selain sebagai sumber pangan dan tenaga kerja, desa juga berperan sebagai mitra pembangunan. Hubungan desa dan kota bersifat saling melengkapi. Pembangunan yang berkelanjutan menuntut adanya kerja sama antara masyarakat desa dan perkotaan demi mewujudkan kesejahteraan bersama.

Share:
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Sidebar Ads

PETA DESA BENDUNGAN

Facebook Fanspage