Masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara istilah Pemerintah Desa dan Pemerintahan Desa. Kedua istilah ini kerap digunakan secara bergantian dalam percakapan sehari-hari, padahal keduanya memiliki makna yang berbeda dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Perbedaan tersebut penting dipahami, terutama karena keduanya diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pengertian Desa Menurut Undang-Undang
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa desa atau desa adat adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Kewenangan tersebut dijalankan berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan hak tradisional yang diakui dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kepala Desa dan Struktur Pemerintahan Desa
Kepala Desa merupakan pejabat Pemerintah Desa yang memiliki wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan pemerintahan serta mengurus rumah tangga desa. Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Desa dibantu oleh perangkat desa yang terdiri atas sekretariat desa, pelaksana teknis, dan kepala kewilayahan atau kepala dusun.
Susunan perangkat tersebut membentuk Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintahan Desa sebagai satu sistem kelembagaan yang mengatur pembagian tugas, fungsi, dan hubungan kerja di tingkat desa.
Perbedaan Pemerintah Desa dan Pemerintahan Desa
Undang-Undang Desa secara tegas membedakan antara Pemerintah Desa dan Pemerintahan Desa.
Pemerintah Desa adalah unsur pelaksana pemerintahan di desa. Pemerintah Desa terdiri atas Kepala Desa atau sebutan lain, yang dibantu oleh perangkat desa. Dengan kata lain, Pemerintah Desa merujuk pada subjek atau pelaksana yang menjalankan roda pemerintahan desa.
Sementara itu, Pemerintahan Desa adalah proses penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI. Pemerintahan Desa tidak hanya melibatkan Pemerintah Desa, tetapi juga Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Peran BPD dalam Pemerintahan Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga desa yang berfungsi sebagai perwakilan masyarakat. Anggota BPD berasal dari wakil penduduk desa dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa dan BPD memiliki kedudukan yang sejajar sebagai lembaga desa, meskipun memiliki tugas dan fungsi yang berbeda. Keduanya menjalin hubungan kerja yang erat, antara lain dalam:
-
Membahas dan menyepakati peraturan desa
-
Memprakarsai perubahan status desa menjadi kelurahan
-
Pembahasan dan persetujuan APB Desa
-
Pengelolaan aset dan kekayaan desa
-
Penyampaian laporan kinerja Kepala Desa kepada BPD
Kesimpulan
Secara sederhana, Pemerintah Desa merujuk pada pelaku atau aparat yang menjalankan pemerintahan desa, sedangkan Pemerintahan Desa adalah proses dan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan desa yang melibatkan Pemerintah Desa dan BPD.
Memahami perbedaan ini penting agar masyarakat dapat berpartisipasi secara tepat dalam kehidupan demokrasi dan pembangunan di tingkat desa.
Istilah Penting dalam UU Desa
Selain kedua istilah tersebut, Undang-Undang Desa juga mengenal sejumlah istilah penting, antara lain:
-
Musyawarah Desa, forum pengambilan keputusan strategis yang melibatkan BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat
-
Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), badan usaha yang dikelola desa untuk kesejahteraan masyarakat
-
Peraturan Desa, regulasi yang ditetapkan Kepala Desa bersama BPD
-
Pembangunan Desa, upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat desa
-
Keuangan dan Aset Desa, seluruh hak, kewajiban, serta kekayaan desa yang dapat dinilai dengan uang
-
Pemberdayaan Masyarakat Desa, upaya meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan dan pendampingan








0 komentar:
Posting Komentar