JAKARTA - Rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2027 menjadi perhatian para kepala desa yang akan berakhir masa jabatan (AMJ) pada 2027. Mereka meminta pemerintah mempertimbangkan kemampuan anggaran negara, daerah, dan desa sebelum menentukan waktu pelaksanaan Pilkades.
Aspirasi tersebut disampaikan perwakilan kepala desa AMJ Indonesia saat melakukan audiensi dengan pimpinan DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan para kepala desa berharap pelaksanaan Pilkades dapat dilakukan pada waktu yang tepat dengan memperhatikan kondisi serta kemampuan anggaran.
“Karena itu mereka menyampaikan aspirasi agar dapat disampaikan kepada setiap pihak terkait, kementerian dan lembaga, untuk dapat melakukan proses-proses Pilkades nanti pada saat yang tepat, dengan hitungan-hitungan yang nanti kemudian akan dikoordinasikan,” ujar Dasco.
Menurut Dasco, aspirasi dari para kepala desa tersebut akan menjadi bahan koordinasi dengan kementerian, lembaga, serta pihak terkait lainnya.
Ia menilai pelaksanaan Pilkades perlu dipersiapkan secara matang dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kemampuan pembiayaan.
“Menerima aspirasi dan kami akan coba melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan masyarakat,” kata Dasco.
Kepala Desa Soroti Efisiensi Anggaran Pilkades
Kepala Desa Kasegeran, Kabupaten Banyumas, Saifuddin, yang juga merupakan perwakilan kepala desa AMJ Indonesia, mengatakan pertimbangan efektivitas dan efisiensi anggaran menjadi salah satu dasar aspirasi tersebut.
Menurutnya, pelaksanaan Pilkades tidak hanya berkaitan dengan anggaran pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga harus mempertimbangkan kemampuan keuangan desa.
“Kaitannya dengan masalah efektivitas dan efisiensi anggaran negara, anggaran daerah, dan juga tentu anggaran desa-desa, saya kira itu prinsip kami,” ujar Saifuddin.
Dengan kondisi tersebut, para kepala desa berharap pemerintah dapat melakukan penghitungan dan koordinasi secara matang sebelum menentukan kebijakan terkait Pilkades 2027.
Kepala Desa AMJ Soroti Pengisian Jabatan Jika Terjadi Kekosongan
Selain jadwal dan anggaran Pilkades, para kepala desa AMJ 2027 juga menyampaikan aspirasi mengenai mekanisme pengisian jabatan kepala desa apabila terjadi kekosongan.
Saifuddin mengatakan keterbatasan aparatur sipil negara (ASN) dapat menjadi persoalan apabila jabatan kepala desa yang kosong harus diisi oleh ASN sebagai penjabat.
Karena itu, pihaknya mengusulkan agar pengalaman kepala desa yang pernah menjabat dapat kembali dipertimbangkan dalam mekanisme pengisian jabatan tersebut.
“Karena keterbatasan PNS, maka untuk bisa dikembalikan ke undang-undang lama bahwa pejabat kepala desa ini bisa dijabat oleh mantan kepala desa atau kepala desa yang saat ini sedang dijabat,” pungkasnya.
Aspirasi para kepala desa AMJ 2027 tersebut selanjutnya diharapkan dapat menjadi bahan pembahasan pemerintah bersama kementerian, lembaga, dan pihak terkait untuk menentukan kebijakan mengenai Pilkades 2027 serta mekanisme pengisian jabatan kepala desa.














