"The Hidden Heartbeat" kini hadir untuk menyapa dunia.

About Me

Tampilkan postingan dengan label Anggaran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Anggaran. Tampilkan semua postingan

Jumat, 09 Januari 2026

Mengenal Sumber Anggaran Desa dan Pengelolaannya dalam APBDes

Pemerintah desa memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan desa secara mandiri guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Seluruh sumber pendapatan desa tersebut dihimpun dan dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang menjadi instrumen utama dalam membiayai berbagai kegiatan desa.

Anggaran desa bersumber dari beragam pos pendapatan, baik yang berasal dari potensi desa sendiri maupun dari pemerintah pusat dan daerah, serta dukungan pihak lain yang sah.

Pendapatan Asli Desa (PADes)

Salah satu sumber utama pendapatan desa adalah Pendapatan Asli Desa (PADes). PADes berasal dari potensi ekonomi dan aset yang dimiliki desa, serta partisipasi aktif masyarakat.

PADes meliputi hasil usaha desa, seperti pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pasar desa, tambatan perahu, hingga hutan milik desa. Selain itu, hasil kekayaan desa seperti mata air, pemandian umum, dan objek wisata desa juga termasuk dalam PADes.

Sumber PADes lainnya berasal dari pungutan desa yang ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes), serta hasil swadaya, partisipasi, dan gotong royong masyarakat desa yang mencerminkan kemandirian dan kebersamaan warga.

Dana Desa dari APBN

Selain PADes, desa juga menerima Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana ini merupakan transfer langsung dari Pemerintah Pusat ke desa, yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dana Desa digunakan terutama untuk pembiayaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan layanan sosial, serta penguatan ekonomi masyarakat desa.

Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak Daerah

Sumber pendapatan desa berikutnya berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota.

ADD merupakan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang dialokasikan kepada desa, dengan ketentuan minimal sebesar 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) ditambah Dana Bagi Hasil (DBH). Dana ini digunakan untuk mendukung operasional pemerintahan desa, termasuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.

Sementara itu, bagi hasil pajak dan retribusi daerah diberikan kepada desa sebagai bentuk pemerataan keuangan daerah dan penguatan kapasitas fiskal desa.

Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah

Desa juga dapat menerima bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten/Kota. Bantuan ini biasanya diberikan untuk mendukung program atau kegiatan tertentu yang berkaitan dengan urusan pemerintahan desa, pembangunan, maupun program strategis daerah.

Hibah dan Sumbangan Pihak Ketiga

Selain sumber-sumber resmi pemerintah, desa dapat menerima hibah dan sumbangan dari pihak ketiga. Sumbangan ini bersifat tidak mengikat dan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dikelola secara transparan dan akuntabel.

Lain-Lain Pendapatan Desa yang Sah

Sumber pendapatan desa lainnya adalah lain-lain pendapatan desa yang sah, termasuk hasil kerja sama desa dengan pihak ketiga. Kerja sama ini dapat dilakukan dalam berbagai bidang, seperti pengelolaan potensi wisata, pengembangan ekonomi lokal, atau pemanfaatan aset desa.

Pengelolaan Anggaran melalui APBDes

Seluruh sumber pendapatan desa tersebut dicatat dan dikelola dalam APBDes, yang digunakan untuk membiayai empat bidang utama, yakni penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa.

Pengelolaan APBDes harus dilakukan secara transparan, partisipatif, tertib, dan akuntabel agar anggaran desa benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat desa.

Share:

Kamis, 02 Januari 2020

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 (Penetapan)

























Pada akhir tahun Anggaran 2019, telah ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2020 dengan ditetapkannya Peraturan Desa Bendungan (Perdes) Nomor 10 tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Bendungan Kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang.


Share:

Rabu, 01 Januari 2020

Laporan Realisasi APBDES Tahun 2019

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BENDUNGAN 
TAHUN ANGGARAN 2019

A. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 :

1.   Pendapatan Desa :   Rp. 1.400.517.000,00
2.   Belanja Desa
     a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa :  Rp. 482.623.485,00
     b. Bidang Pembangunan :  Rp. 885.307.000,00
     c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan :  Rp. 44.968.000,00
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat :  Rp. 29.050.000,00
e. Bidang Tak Terduga :     Rp. 12.238.000,00
Jumlah Belanja    :   Rp. 1.484.186.485,00
Surplus     :  - Rp. 53.669.485,00       
                       
3.     Pembiayaan Desa

      a. Penerimaan Pembiayaan : Rp. 53.669.485,,00
      b. Pengeluaran Pembiayaan : Rp. 0,00
      Selisih Pembiayaan ( a – b ) : Rp. 53.669.485,,00
                                                 ==================

B. Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019, sebagaimana lampiran sebagai berikut:



C. Jenis Kegiatan yang dilaksanakan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019, sebagaimana lampiran sebagai berikut:



         a.          Penyelenggaran Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa
         b.         Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
         c.          Penyediaan Operasional Pemerintah Desa
         d.         Penyediaan Tunjangan BPD
         e.          Penyediaan Operasional BPD
          f.          Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW
         g.         Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan
         h.         Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa
          i.          Pelayanan Administrasi Umum dan  Kependudukan
          j.          Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Reguler)
         k.         Penyelenggaraan Musyawaran Desa Lainnya (Musdus, rembug desa Non Reguler)
          l.          Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa
        m.        Penyusunan Dokumen Keuangan Desa 
         n.         Penyelenggaran Lomba antar Kewilayahan & Pengiriman Kontingen dlm Lomba desa
         o.         Sertifikasi Tanah Kas Desa
         a.          Penyelenggaran PAUD dan Pendidikan NonFormal Milik Desa
         b.         Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga
         c.          Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi
         d.         Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa/Polindes Milik Desa 
         e.          Penyelenggaraan Posyandu 
          f.          Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan
         g.         Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa 
         h.         Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa
          i.          Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani
          j.          Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa
         k.         Dukungan Pelaksanaan Program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni GAKIN
          l.          Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa 
        m.        Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK Umum, dll
         n.         Pengadaan Jambanisasi
         o.         Penyelenggaraan Informasi Publik Desa 
         p.         Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa
         a.          Penguatan & Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemdes
         b.         Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan HUT RI,
         c.          Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa
         d.         Pembinaan LKMD/LPM/LPMD
         e.          Pembinaan KPMD
          f.          Pembinaan PKK

         a.          Peningkatan Kapatitas Aparatur Desa
         b.         Penanaman/Penambahan Modal UP2K PKK
Demikian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2019 ini dibuat. Kritik dan Saran dari Laporan ini bisa dialamatkan ke :

KANTOR DESA BENDUNGAN, Jalan Kali Madu No. 01 Ds. Bendungan Kec Pabelan Kab. Semarang.
Telp : 087727303366 (Purnomo/Kades), 085741375075 (M. Zamroji/Sekdes)
E-mail : bendungan009@gmail.com


Share:

Jumat, 01 November 2019

Rancangan APBDes 2020

Untuk mempersiapkan kegiatan Pemerintahan Desa pada tahun 2020, Pemerintah Desa membuat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) 2020. 
Dalam penyusunan RAPBDes tersebut, Pemerintah Desa memperhatikan pada Rencana Kegiatan Pemerintahan Desa (RKPDes) yang dihasilkan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdesa) yang telah dilaksanakan pada tanggal 9 September 2019.
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) 2020 ditetapkan pada tanggal 30 Oktober 2019.


Share:

Jumat, 06 September 2019

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2019

Pada bulan September tahun 2019, Pemerintah Desa Bendungan melaksanakan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019. Perubahan tersebut dilakukan karena beberapa hal, diantaranya Lokasi Kegiatan Pembangunan Fisik yang teranggar dalam Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2019 ternyata tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Semarang tentang Penetapan Jalan Poros Desa dan Jalan Antar Desa, sehingga pembangunan titik-titik lokasi tersebut merupakan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Semarang dan bukan lagi kewenangan Desa. 
Dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2019, juga karena ada Bantuan Keuangan dari Provinsi Jawa Tengah untuk kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana (Sarpras) Wilayah, untuk 3 titik lokasi.
Berikut

Dalam Peraturan Kepala Desa Bendungan Nomor 02 Tahun 2019, dijabarkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2019 sebagai berikut :


Share:

Selasa, 01 Januari 2019

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2019

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Desa Bendungan Kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang tahun Anggaran 2019, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Desa Bendungan Nomor 5 Tahun 2018, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Bendungan Kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang tahun Anggaran 2019, secara ringkas dapat di lihat sebagai berikut:



Dan dalam Peraturan Kepala Desa Nomor 01 tahun 2019, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 terdiri dari :


Share:

Laporan Realisasi Anggaran 2018

Dalam Penyelenggaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018, terdapat kegiatan-kegiatan yang terlaksana dan tidak dapat terlaksana disebabkan beberapa hal.

Dalam Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2019, Laporan Realisasi  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018, adalah sebagai berikut :




Share:
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Sidebar Ads

PETA DESA BENDUNGAN

Facebook Fanspage