Sebuah Desa yang Terpencil

About Me

Senin, 05 Agustus 2024

15 Januari ditetapkan sebagai Hari Desa



Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa. Namun, Hari Desa tersebut bukanlah hari libur.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 tahun 2024 tentang Hari Desa. Aturan tersebut diteken Jokowi pada 31 Juli 2024.

"Menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa. Hari Desa bukan merupakan hari libur," demikian bunyi diktum kesatu dan kedua sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Keppres, Jumat (2/8/2024).

Jokowi memandang desa merupakan penyelenggara pemerintahan yang langsung melayani masyarakat dengan berbagai macam adat istiadat dan budayanya. Untuk itu, desa memiliki peran penting dalam pemerataan kesejahteraan dan memperkuat Indonesia.

"Untuk memperkuat peran desa dandalam rangka membangun pemahamanmasyarakat dan seluruh pemangku kepentingan agar menjadikan desa sebagai subjek pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pusat pertumbuhan dan kebudayaan daerah, serta untuk mempublikasikan kemajuan desa,perlu ditetapkan Hari Desa untuk mengingatkan seluruh elemen bangsa bahwa desa merupakan unsur pemerintahan terdepan dan terdekat dengan masyarakat dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia," bunyi poin pertimbangan.

Pertimbangan lainnya yakni, Undang-Undang Nomor6 Tahun 2024 tentang Desa yang mengatursecara komprehensif mengenai peran dankedudukan desa pada tanggal 15 Januari 2024. Undang-Undang ini dinilai sebagai momentum yang memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan RepublikIndonesia demi mewujudkan keadilan bagiseluruh rakyat Indonesia.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentangHari Desa," jelas poin pertimbangan d.

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Sidebar Ads

PETA DESA BENDUNGAN

Facebook Fanspage