Sebuah Desa yang Terpencil

About Me

Selasa, 06 Agustus 2024

KEUTAMAAN SHOLAT MALAM

 Alkisah, seorang laki-laki membeli budak. Setelah pembelian selesai, si budak berkata kepada tuannya:

"Wahai Tuanku, aku meminta darimu tiga syarat; pertama, engkau tidak melarangku shalat ketika waktunya telah tiba. Kedua, engkau mempekerjakan aku pada siang hari, dan jangan menyibukkanku pada malam hari. Ketiga, engkau memberikan aku sebuah rumah yang tidak dimasuki oleh siapa pun, kecuali aku."

Tuannya berkata, "Engkau memperoleh hak itu. Lihatlah rumah-rumah ini."

Si budak berkeliling memilih rumah untuk tempat tinggalnya. Ia memilih rumah yang rusak dan hampir roboh.

"Mengapa engkau memilih rumah roboh ini?" tanya tuannya. "Wahai Tuanku, ketahuilah bahwa rumah roboh yang bersama Allah, maka sejatinya berdiri tegak dengan kebun indah."

Tuannya diam mendengar jawaban itu.

Pada malam harinya, si budak tinggal di tempat itu. Suatu malam, tuannya mengundang teman-temannya untuk minum dan bersenang- senang bersama. Ketika tengah malam, dan teman-temannya telah pulang, ia berkeliling di antara rumah-rumahnya. Pandangannya jatuh pada ruang si budak. Tiba-tiba, di sana terdapat pelita dari cahaya yang bergantungan di langit.

Sementara itu, si budak sedang sujud bermunajat kepada Tuhannya, dan berkata, "Tuhanku, aku harus melayani tuanku pada siang hari. Seandainya tidak ada ia, maka akan aku gunakan waktuku bagi-Mu, baik siang maupun malam. Maka, ampuni aku!"

Tanpa beranjak dari tempatnya, majikan itu terus memandang budaknya dengan rasa takjub sampai terbit fajar. Kemudian, pelita itu hilang dan yang tampak adalah atap rumah. Setelah itu, ia datang kepada istrinya memberi tahu peristiwa yang baru saja dilihatnya.

Pada malam berikutnya, ia dan istrinya sengaja melihat ruangan si budak dari luar. Mereka melihat pelita yang bergantungan di langit itu menyinari si budak. Sementara, si budak bersujud dan bermunajat hingga terbit fajar.

Keesokan harinya, mereka memanggil si budak.

"Engkau merdeka karena Allah Swt. semata. Sehingga, engkau boleh menggunakan waktumu untuk mengabdi kepada orang yang mengizinkan beberapa waktu untukmu," ucap mereka.

Setelah itu, mereka memberi tahu peristiwa yang mereka lihat tentang karamah Allah Swt. Mendengar ucapan itu, ia langsung mengangkat tangannya ke langit:

"Tuhanku, aku meminta-Mu agar tidak membuka tutupku dan tidak menampakkan keadaanku. Apabila Engkau telah membukanya,maka ambilah aku kembali kepadamu"

Tiba tiba,budak itu meninggal dunia 

Semoga Allah merahmatinya.


Sumber kitab : An Nawadir karya Al Qolyubi

Share:

Senin, 05 Agustus 2024

15 Januari ditetapkan sebagai Hari Desa



Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa. Namun, Hari Desa tersebut bukanlah hari libur.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 tahun 2024 tentang Hari Desa. Aturan tersebut diteken Jokowi pada 31 Juli 2024.

"Menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa. Hari Desa bukan merupakan hari libur," demikian bunyi diktum kesatu dan kedua sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Keppres, Jumat (2/8/2024).

Jokowi memandang desa merupakan penyelenggara pemerintahan yang langsung melayani masyarakat dengan berbagai macam adat istiadat dan budayanya. Untuk itu, desa memiliki peran penting dalam pemerataan kesejahteraan dan memperkuat Indonesia.

"Untuk memperkuat peran desa dandalam rangka membangun pemahamanmasyarakat dan seluruh pemangku kepentingan agar menjadikan desa sebagai subjek pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pusat pertumbuhan dan kebudayaan daerah, serta untuk mempublikasikan kemajuan desa,perlu ditetapkan Hari Desa untuk mengingatkan seluruh elemen bangsa bahwa desa merupakan unsur pemerintahan terdepan dan terdekat dengan masyarakat dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia," bunyi poin pertimbangan.

Pertimbangan lainnya yakni, Undang-Undang Nomor6 Tahun 2024 tentang Desa yang mengatursecara komprehensif mengenai peran dankedudukan desa pada tanggal 15 Januari 2024. Undang-Undang ini dinilai sebagai momentum yang memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan RepublikIndonesia demi mewujudkan keadilan bagiseluruh rakyat Indonesia.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentangHari Desa," jelas poin pertimbangan d.

Share:

Selasa, 03 Januari 2023

APBDes 2023

Tahun 2023, Desa Bendungan Kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang telah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2023. Anggaran ini termuat dalam Peraturan Desa (Perdes) Nomor 4 tahun 2022 tentang  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2023, berdasarkan Musdes dengan BPD pada hari Selasa, tanggal 27 Desember 2022. 



 



Share:

Kamis, 13 Oktober 2022

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022


Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memandatkan bahwa Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Karenanya Desa juga berwenang untuk mengatur penetapan prioritas penggunaan Dana Desa.


Selama tahun 2020 sampai tahun 2022 fokus terbesar penggunaan Dana Desa adalah untuk menanggulangi wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berdampak kepada berbagai sendi kehidupan masyarakat baik aspek sosial, ekonomi, kesejahteraan masyarakat maupun budaya dan telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material. Seiring dengan berjalannya waktu, pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) semakin terkendali sehingga berimplikasi terhadap perubahan arah kebijakan penggunaan Dana Desa. Penggunaan Dana Desa tahun 2023 lebih difokuskan untuk pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan tetap memperhatikan permasalahan yang masih mengemuka seperti penanganan stunting, pelaksanaan padat karya tunai Desa, pengembangan ekonomi Desa serta, penanganan bencana alam dan non-alam yang sesuai kewenangan Desa.


Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 bertujuan untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.


Prioritas Penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip:


Kemanusiaan adalah pengutamaan hak dasar, harkat dan martabat manusia;

Keadilan adalah pengutamaan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;

Kebhinekaan adalah pengakuan dan penghormatan terhadap keanekaragaman budaya dan kearifan lokal sebagai pembentuk kesalehan sosial berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan universal;

Keseimbangan alam adalah pengutamaan perawatan bumi yang lestari untuk keberlanjutan kehidupan manusia;

Kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan Desa sebagaimana tertuang didalam Rencana Kerja Pemerintah tahun 2023 dengan tetap memperhatikan kewenangan Desa; dan

Sesuai dengan kondisi obyektif Desa adalah suatu keadaan yang sebenarnya berdasarkan data dan informasi faktual, tanpa dipengaruhi pendapat atau pandangan pribadi dan terlepas dari persepsi emosi, atau imajinasi.

Prioritas Penggunaan Dana Desa

SDGs Desa

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang selanjutnya disebut Undang-Undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Yang dimaksud dengan berkelanjutan adalah pembangunan Desa untuk pemenuhan kebutuhan saat ini dilakukan tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi Desa di masa depan.


Untuk mengoperasionalkan tujuan pembangunan Desa yang dimandatkan oleh Undang-Undang Desa, maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mewujudkan 8 (delapan) tipologi Desa dan 18 (delapan belas) tujuan SDGs Desa sebagai berikut:


Tipologi-1 Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan SDGs Desa 1 dan 2

Tipologi-2 Desa ekonomi tumbuh merata SDGs Desa 8, 9, 10, dan 12

Tipologi-3 Desa peduli kesehatan SDGs Desa 3, 6, dan 11

Tipologi-4 Desa peduli lingkungan SDGs Desa 7, 13, 14, dan 15

Tipologi-5 Desa peduli pendidikan SDGs Desa 4

Tipologi-6 Desa ramah perempuan SDGs Desa 5

Tipologi-7 Desa berjejaring SDGs Desa 17

Tipologi-8 Desa tanggap budaya SDGs Desa 16 dan 18

Upaya pencapaian SDGs Desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID- 19 tidak mudah, karena itu penggunaan Dana Desa 2023 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian SDGs Desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam.


Pemulihan Ekonomi Nasional Sesuai Kewenangan Desa

Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa meliputi:


Pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama

Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama

Pengembangan Desa wisata

Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa

Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa meliputi:


Perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun (IDM)

penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani

Pencegahan dan penurunan stunting di Desa

Peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa

Peningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa

Perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa

Dana operasional Pemerintah Desa

penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem

BLT Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan.

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan

Prioritas Penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam meliputi:


Mitigasi dan penanganan bencana alam

Mitigasi dan penanganan bencana nonalam

Prioritas Penggunaan Dana Desa Penetapan

Kewenangan Desa

Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan berdasarkan peraturan Desa yang mengatur mengenai kewenangan Desa berdasarkan hak asal- usul dan kewenangan lokal berskala Desa.

Dalam hal Desa tidak memiliki Peraturan Desa yang mengatur mengenai kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa, dasar penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah peraturan bupati/wali kota tentang daftar kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Dalam hal tidak terdapat peraturan bupati/wali kota yang mengatur mengenai kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa, Desa tetap dapat menentukan Prioritas Penggunaan Dana Desa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

Swakelola

Program dan/atau kegiatan yang didanai dengan Dana Desa harus dilaksanakan secara swakelola oleh Desa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Desa dalam melaksanakan swakelola penggunaan Dana Desa dapat melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa di Desa.

Kegiatan pengembangan kapasitas warga Desa yang didanai Dana Desa harus dilaksanakan secara swakelola oleh Pemerintah Desa atau kerja sama antardesa dan dilarang dikerjakan oleh penyedia barang/jasa

Padat Karya Tunai Desa

Penggunaan Dana Desa diutamakan untuk dilaksanakan dengan pola Padat Karya Tunai Desa;

pekerja diprioritaskan bagi penganggur, setengah penganggur, perempuan kepala keluarga, anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal lainnya;

besaran anggaran upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total biaya per kegiatan yang dilakukan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa;

pembayaran upah kerja diberikan setiap hari;

pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai Desa dikelola dengan menerapkan protokol kesehatan.

Penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa

Penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan melalui penilaian terhadap daftar program/kegiatan pembangunan Desa untuk difokuskan pada upaya pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam yang mendukung SDGs Desa. Hal-hal yang diperhatikan dalam penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah sebagai berikut:


berdasarkan permasalahan dan potensi penyelesaian masalah yang ada di Desa dipilih program/kegiatan yang paling dibutuhkan masyarakat Desa dan yang paling besar kemanfaatannya untuk masyarakat Desa, sehingga Dana Desa dilarang untuk dibagi rata;

program dan/atau kegiatan yang direncanakan harus lebih banyak melibatkan masyarakat Desa khususnya Padat Karya Tunai Desa;

program dan/atau kegiatan yang direncanakan harus dilaksanakan secara swakelola dengan menggunakan sumberdaya yang ada di Desa;

program dan/atau kegiatan yang direncanakan harus dipastikan adanya keberlanjutan manfaat bagi generasi mendatang; dan

program dan/atau kegiatan yang direncanakan harus dikelola secara partisipatif, transparan dan akuntabel.

Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa harus merujuk kepada data masalah dan potensi Desa sebagaimana hasil perbaikan, dan konsolidasi data SDGs Desa dalam sistem informasi desa.


Pengembangan kegiatan di luar Prioritas Penggunaan Dana Desa

Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 diprioritaskan untuk menjalankan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitasi Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, maka pembangunan kantor kepala Desa, balai Desa dan/atau tempat ibadah tidak diperbolehkan.


Tahapan Perencanaan Penggunaan Dana Desa

Keterbukaan informasi pembangunan Desa

Musyawarah dusun/kelompok

Musyawarah Desa

Publikasi dan Pelaporan

Publikasi

Prioritas Penggunaan Dana Desa harus dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa yang dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat Desa.


Pelaporan

Pelaporan Prioritas Penggunaan Dana Desa dikelola dengan mengggunakan aplikasi sistem informasi Desa yang disediakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Bagi Desa yang tidak memiliki akses internet sehingga tidak dapat menggunakan aplikasi sistem informasi Desa secara online, dapat melakukan pelaporan Prioritas Penggunaan Dana Desa secara offline dengan difasilitasi oleh Tenaga Pendamping Profesional.

Pembinaan

Pembinaan, pemantauan dan evaluasi Prioritas Penggunaan Dana Desa dapat dilaksanakan dengan menerapkan pendekatan digital yaitu menggunakan aplikasi sistem informasi Desa yang disediakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengendalikan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 secara berjenjang dengan memberikan arahan pembinaan kepada Desa.

Kepala Desa memberikan tanggapan dan informasi balik kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Pusat.

Masyarakat Desa berhak menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Kantor Staf Presiden.

Demikian Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022.


Unduh Lampiran:


Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 

Share:

Kamis, 11 Agustus 2022

Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN)

 Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) Desa Bendungan dilaksanakan Rabu (10/8/2022), bertempat di Balai Desa Bendungan.

Berdasarkan pengumuman yang disampaikan Bidan Desa Bendungan, Ngatinem, Am.Keb., pelaksanaan BIAN di Desa Bendungan, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, dilaksanakan secara terpusat di Balai Desa Bendungan, Dsn. Ngesrep RT. 03 RW. 01 Desa Bendungan.

Dalam pengumuman itu disebutkan agar peserta BIAN membawa Fotokopi Kartu Keluarga (KK), membawa buku KIA (berwarna pink), serta bayi atau balita dalam keadaan sehat (jika sakit, imunisasi ditunda), tetap menjaga protokol kesehatan.

Seperti telah diprogramkan Dinas Kesehatan, Bulan Agustus adalah pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) yang ditandai dengan dengan pemberian Imunisasi Kejar dan Imunisasi Tambahan.

Imunisasi Kejar diperuntukkan bagi bayi atau balita yang belum lengkap imunisasinya. Sedangkan Imunisasi Tambahan yaitu Campak dan Rubela diberikan kepada bayi atau balita secara keseluruhan, walaupun belum lengkap imunisasinya sekalipun.

Pada Posyandu beberapa waktu yang lalu, bayi dan balita juga mendapatkan asupan vitamin A. Dalam BIAN kali ini, bagi bayi atau balita yang belum mendapatkan Vitamin A juga diberikan Vitamin A.

Bagi bayi atau balita yang belum dapat mengikuti Imunisasi/BIAN pada hari ini, dapat mengikuti Imunisasi yang akan dijadwalkan lebih lanjut, dengan mengikuti jadwal dari UPTD Puskesmas Semowo.

Share:

Selasa, 22 Februari 2022

Wujudkan #GISA, Dinas Dukcapil Pasang Aplikasi di Desa


Dalam rangka mewujudkan Gerakan Sadar Administrasi Kependudukan (GISA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang menghadirkan Layanan GISA melalui setting Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Administrasi Desa (SMARD) di Kantor Desa. 

Desa Bendungan Kecamatan Pabelan mendapat kesempatan untuk dipasangkan Aplikasi tersebut di Kantor Desa. Hal ini guna mempermudah Layanan Kependudukan, terutama pengurusan Akte Kelahiran dan Akte Kematian. 

Dengan adanya layanan ini, pengurusan Akte Kelahiran dan Akte Kematian tidak perlu lagi sampai ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Ungaran yang letaknya lumayan jauh (+_ 35 km) dari Desa Bendungan.

Layanan ini sebagai alternatif #2 bagi masyarakat. Seperti yang sudah diketahui, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang sudah lebih dulu menghadirkan Layanan SipendukOnline, untuk Layanan Mandiri Administrasi Kependudukan secara online, yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat Kabupaten Semarang. Bagi masyarakat yang kesulitan untuk menggunakan layanan SipendukOnline, maka bisa menggunakan Layanan GISA di Kantor Desa.

Share:

Kamis, 17 September 2020

Desa Bendungan Melaksanakan MUSRENBANGDES

 Dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) Desa Bendungan Kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang tahun 2021, Pemerintah Desa Bendungan melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANGDES).

MUSRENBANGDES merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa.

Share:
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Sidebar Ads

PETA DESA BENDUNGAN

Facebook Fanspage