-
Kantor Desa Bendungan
Desa Bendungan
-
Bersih Sumber Air Kali Madu
Desa Bendungan
-
Makan Bersama setelah Bersih Kali
Desa Bendungan
-
Permainan Kesenian Rodat
Desa Bendungan
Kamis, 02 Januari 2020
Rabu, 01 Januari 2020
Laporan Realisasi APBDES Tahun 2019
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BENDUNGAN
TAHUN ANGGARAN 2019
A. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun
Anggaran 2019 :
1. Pendapatan Desa : Rp. 1.400.517.000,00
2. Belanja Desa
a. Bidang
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa : Rp. 482.623.485,00
b. Bidang Pembangunan : Rp. 885.307.000,00
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan : Rp. 44.968.000,00
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat : Rp. 29.050.000,00
e. Bidang Tak Terduga : Rp. 12.238.000,00
Jumlah Belanja : Rp.
1.484.186.485,00
Surplus : - Rp. 53.669.485,00
a. Penerimaan Pembiayaan : Rp. 53.669.485,,00
b. Pengeluaran Pembiayaan : Rp. 0,00
Selisih Pembiayaan ( a – b ) : Rp. 53.669.485,,00
==================
B. Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019, sebagaimana lampiran sebagai berikut:
B. Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019, sebagaimana lampiran sebagai berikut:
C. Jenis Kegiatan yang dilaksanakan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019, sebagaimana lampiran sebagai berikut:
b.
Penyediaan
Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
|
c.
Penyediaan
Operasional Pemerintah Desa
|
d.
Penyediaan
Tunjangan BPD
|
e.
Penyediaan
Operasional BPD
|
f.
Penyediaan
Insentif/Operasional RT/RW
|
g.
Penyediaan Sarana
(Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan
|
h.
Pemeliharaan
Gedung/Prasarana Kantor Desa
|
i.
Pelayanan
Administrasi Umum dan Kependudukan
|
j.
Penyelenggaraan
Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Reguler)
|
k.
Penyelenggaraan
Musyawaran Desa Lainnya (Musdus, rembug desa Non Reguler)
|
l.
Penyusunan
Dokumen Perencanaan Desa
|
m.
Penyusunan
Dokumen Keuangan Desa
|
n.
Penyelenggaran
Lomba antar Kewilayahan & Pengiriman Kontingen dlm Lomba desa
|
o.
Sertifikasi
Tanah Kas Desa
|
a.
Penyelenggaran
PAUD dan Pendidikan NonFormal Milik Desa
|
b.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan
Sarana/Prasarana/Alat Peraga
|
c.
Dukungan
Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi
|
d.
Penyelenggaraan
Pos Kesehatan Desa/Polindes Milik Desa
|
e.
Penyelenggaraan
Posyandu
|
f.
Penyuluhan
dan Pelatihan Bidang Kesehatan
|
g.
Pemeliharaan
Prasarana Jalan Desa
|
h.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan
Jalan Desa
|
i.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan
Jalan Usaha Tani
|
j.
Pembuatan/Pemutakhiran
Peta Wilayah dan Sosial Desa
|
k.
Dukungan
Pelaksanaan Program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni GAKIN
|
l.
Pemeliharaan
Sumber Air Bersih Milik Desa
|
m.
Pemeliharaan
Fasilitas Jamban Umum/MCK Umum, dll
|
n.
Pengadaan
Jambanisasi
|
o.
Penyelenggaraan
Informasi Publik Desa
|
p.
Pembuatan
dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa
|
a.
Penguatan
& Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemdes
|
b.
Penyelenggaraan
Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan HUT RI,
|
c.
Pemeliharaan
Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa
|
d.
Pembinaan
LKMD/LPM/LPMD
|
e.
Pembinaan
KPMD
|
f.
Pembinaan
PKK
|
b.
Penanaman/Penambahan
Modal UP2K PKK
|
Demikian Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2019 ini dibuat. Kritik dan Saran dari Laporan ini bisa dialamatkan ke :
KANTOR DESA BENDUNGAN, Jalan Kali Madu No. 01 Ds. Bendungan Kec Pabelan Kab. Semarang.
Telp : 087727303366 (Purnomo/Kades), 085741375075 (M. Zamroji/Sekdes)
E-mail : bendungan009@gmail.com
Jumat, 01 November 2019
Rancangan APBDes 2020
Untuk mempersiapkan kegiatan Pemerintahan Desa pada tahun 2020, Pemerintah Desa membuat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) 2020.
Dalam penyusunan RAPBDes tersebut, Pemerintah Desa memperhatikan pada Rencana Kegiatan Pemerintahan Desa (RKPDes) yang dihasilkan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdesa) yang telah dilaksanakan pada tanggal 9 September 2019.
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) 2020 ditetapkan pada tanggal 30 Oktober 2019.
Jumat, 06 September 2019
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2019
Pada bulan September tahun 2019, Pemerintah Desa Bendungan melaksanakan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019. Perubahan tersebut dilakukan karena beberapa hal, diantaranya Lokasi Kegiatan Pembangunan Fisik yang teranggar dalam Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2019 ternyata tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Semarang tentang Penetapan Jalan Poros Desa dan Jalan Antar Desa, sehingga pembangunan titik-titik lokasi tersebut merupakan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Semarang dan bukan lagi kewenangan Desa.
Dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2019, juga karena ada Bantuan Keuangan dari Provinsi Jawa Tengah untuk kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana (Sarpras) Wilayah, untuk 3 titik lokasi.
Selasa, 01 Januari 2019
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2019
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Desa Bendungan Kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang tahun Anggaran 2019, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Desa Bendungan Nomor 5 Tahun 2018, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Bendungan Kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang tahun Anggaran 2019, secara ringkas dapat di lihat sebagai berikut:
Dan dalam Peraturan Kepala Desa Nomor 01 tahun 2019, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 terdiri dari :
Dan dalam Peraturan Kepala Desa Nomor 01 tahun 2019, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 terdiri dari :
Laporan Realisasi Anggaran 2018
Dalam Penyelenggaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018, terdapat kegiatan-kegiatan yang terlaksana dan tidak dapat terlaksana disebabkan beberapa hal.
Dalam Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2019, Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018, adalah sebagai berikut :
Dalam Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2019, Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018, adalah sebagai berikut :
Kamis, 25 Oktober 2018
Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA
BENDUNGAN KECAMATAN PABELAN
KABUPATEN
SEMARANG
Jln. Kali Madu No. 01
Bendungan - 50771
Nomor : 411 / 03-Pan.Pilkades/Ds.
Bendungan/ 2018
Berdasarkan
Keputusan BPD Desa Bendungan Kecamatan Pabelan Nomor : 141 / KEP. 01 – BPD. Bendungan/2018
tentang Penetapan Panitia Pemilihan Kepala Desa Bendungan, bahwa di Desa
Bendungan Kecamatan Pabelan akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa, maka
dengan ini diumumkan
kepada seluruh warga
Desa Bendungan Kecamatan Pabelan
bahwa telah dibuka pendaftaran untuk menjadi Bakal Calon Kepala Desa.
Adapun
persyaratan umum untuk menjadi Bakal Calon Kepala Desa Bendungan adalah sebagai
berikut :
a.
warga
negara Republik Indonesia;
c.
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan
dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d.
berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama
(SMP) atau sederajat;
e.
dalam hal pendidikan sederajat sebagaimana dimaksud pada
huruf d yaitu pendidikan yang dalam penyelenggaraan pendidikannya telah diakui
oleh pejabat yang berwenang atau oleh instansi yang berwenang;
f.
berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar;
g.
memiliki
dedikasi, komitmen dan loyalitas kepada Desa;
h.
bersedia
dicalonkan menjadi Kepala Desa;
i.
tidak
sedang menjalani hukuman pidana penjara;
j.
tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau
lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan
mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan
pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
k.
tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
l.
berkelakuan
baik;
m.
berbadan
sehat;
n.
tidak
pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
Bagi masyarakat Desa Bendungan yang berminat untuk menjadi
Calon Kepala Desa Bendungan dengan mengajukan permohonan/lamaran secara
tertulis diatas materai Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah) kepada Panitia Pemilihan
Kepala Desa Bendungan dengan dilampiri persyaratan administratif yakni :
1.
surat keterangan bukti sebagai warga negara Indonesia dari
pejabat pada SKPD yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil;
2.
surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang
dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
3.
surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas
segel atau bermeterai cukup;
4.
foto copy ijazah pendidikan formal
dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat
berwenang atau surat keterangan keabsahan dari pejabat yang berwenang;
5.
Foto
copy akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisir pejabat
yang berwenang;
6. surat pernyataan bersedia dicalonkan
menjadi kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel
atau bermeterai cukup;
7.
foto copy Kartu Tanda Penduduk
yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
8.
surat keterangan dari ketua pengadilan bahwa tidak pernah
dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
9.
surat keterangan dari ketua pengadilan negeri bahwa tidak
sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah
mempunyai hukum tetap;
10. surat
keterangan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dari Kejaksaan Negeri ;
11. surat
keterangan catatan kepolisian.
12. surat keterangan
berbadan sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah;
13. Surat izin tertulis dari pejabat
pembina kepegawaian bagi PNS, dengan ketentuan:
a.
PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang,
melampirkan izin tertulis dari Bupati Semarang atas usulan dari pimpinan
instansinya;
b.
PNS dari instansi sektoral/vertical izin dari kepala
instansi sektoral/vertikal yang bersangkutan ditingkat Kabupaten dan atau
ketentuan lain yang mengatur dari instansi sektoral/vertikal pegawai yang
bersangkutan;
c.
Perangkat
Desa yang berstatus PNS, melampirkan izin tertulis dari
Bupati Semarang
atas usulan dari
Kepala Desa dan
diketahui
Camat setempat;
14. Surat cuti mengikuti pencalonan bagi
Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota
BPD, dan Ketua Lembaga Kemasyarakatan desa dengan ketentuan:
a.
Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali dan anggota BPD, dengan surat cuti dari
Camat;
b.
Perangkat Desa dan Ketua Lembaga Kemasyarakatan yang akan
mengikuti pencalonan kepala Desa, melampirkan surat cuti dari Kepala Desa.
c.
khusus untuk BPD dan Ketua Lembaga Kemasyarakatan desa
harus mundur bila terpilih menjadi Kepala Desa; dan
15. Surat pernyataan tidak akan
mengundurkan diri sebagai calon Kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan
di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
16. surat keterangan dari pemerintah
daerah kabupaten atau Kabupaten/ Kota lain dan surat pernyataan dari yang
bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa
jabatan;
17. surat pernyataan untuk mentaati tata tertib
pelaksanaan Pilkades;
18. surat pernyataan tidak memberikan dan/atau menjanjikan sesuatu, baik
langsung maupun tidak langsung dengan nama atau dalih apapun dalam usaha untuk memenangkan dirinya dalam pemilihan; dan
19. Pas Foto
ukuran 4x6 sebanyak 6 Lembar, dan ukuran 10R sebanyak 1 lembar.
Berkas
persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada angka 1 s/d 19 dibuat
rangkap 3 (tiga) dan harus sudah dilampirkan pada saat mendaftarkan diri kepada
Panitia Pilkades.
Pengumuman dibuka selama 9 (Sembilan) hari mulai berlaku
sejak tanggal 25 Oktober 2018 tepat pada Pukul 09.00 WIB dan ditutup tanggal 6
November 2018 tepat pada Pukul : 15.00 WIB sesuai jam di sekretariat Panitia
Pilkades.
Berkas permohonan/lamaran Bakal Calon Kepala Desa segera
disampaikan kepada Panitia Pilkades sebelum Pengumuman dinyatakan ditutup.
Keterangan lebih lanjut supaya menghubungi Panitia
Pilkades di Sekretariat Panitia Pilkades.
Demikian Pengumuman ini untuk diketahui dan disebarluaskan
kepada warga desa/masyarakat Desa Bendungan Kecamatan Pabelan.
Bendungan, 24 Oktober
2018
PANITIA
PEMILIHAN
KEPALA
DESA BENDUNGAN
KETUA,
SUGIANTO









