Di tengah pesatnya pertumbuhan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), ada satu persoalan penting yang justru belum beres: Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Padahal, RAT bukan sekadar agenda rutin. Forum ini adalah “jantung” koperasi—tempat pengurus menyampaikan laporan, anggota memberi evaluasi, dan arah koperasi ditentukan bersama. Tanpa RAT, koperasi bisa tumbuh besar secara angka, tetapi lemah dalam tata kelola.
Menjelang batas akhir pelaksanaan RAT pada 31 Maret, capaian KDKMP masih jauh dari ideal. Berdasarkan data Sistem Informasi Koperasi Desa (Simkopdes), baru 3.857 KDKMP yang telah melaksanakan RAT.
Sementara itu, 25.989 koperasi masih dalam tahap persiapan atau proses pelaksanaan. Lebih mengkhawatirkan lagi, 52.201 KDKMP tercatat belum melaksanakan RAT sama sekali.
Angka ini tentu menjadi ironi. Sebab di sisi lain, pertumbuhan KDKMP justru terlihat sangat pesat.
Hingga 26 Maret 2026, sebanyak 83.384 KDKMP telah berbadan hukum. Jumlah itu terdiri dari 8.589 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) dan 74.795 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Artinya, secara legal formal, mayoritas koperasi sudah memiliki pondasi yang cukup kuat.
Bukan hanya itu, dari sisi pengembangan usaha, capaian KDKMP juga cukup mencolok. Tercatat 78.998 koperasi sudah memiliki microsite, yang menunjukkan adopsi digital mulai berjalan cukup luas.
Kemudian, sebanyak 29.052 koperasi telah memiliki gerai usaha, sementara 32.448 KDKMP tercatat memiliki gudang dan gerai yang sudah selesai atau masih dalam proses pembangunan. Ini menunjukkan bahwa geliat ekonomi koperasi mulai tumbuh di tingkat desa dan kelurahan.
Dari sisi sumber daya manusia, skalanya juga tidak kecil. Saat ini ada 695.697 pengurus yang terlibat, terdiri dari 488.224 laki-laki dan 207.473 perempuan.
Sementara itu, jumlah anggota koperasi mencapai 1.967.886 orang, dengan komposisi 1.198.298 laki-laki dan 769.588 perempuan. Jumlah ini mencerminkan besarnya potensi sosial dan ekonomi yang dimiliki KDKMP.
Namun di sinilah letak persoalannya. Pertumbuhan kelembagaan dan usaha belum sepenuhnya dibarengi dengan disiplin tata kelola.
Banyak koperasi tampak cepat berkembang dari sisi legalitas, digitalisasi, dan infrastruktur usaha, tetapi belum menempatkan RAT sebagai prioritas utama. Padahal, RAT adalah forum paling penting dalam koperasi karena menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan anggota.
Kalau RAT tidak dilaksanakan, koperasi berisiko kehilangan arah. Anggota tidak punya ruang evaluasi yang jelas, pengurus tidak menyampaikan pertanggungjawaban secara resmi, dan keputusan penting bisa berjalan tanpa mekanisme demokratis yang sehat.
Risikonya pun bukan hanya soal internal organisasi. Koperasi yang terlambat atau tidak melaksanakan RAT juga bisa menghadapi konsekuensi administratif. Mulai dari teguran, penurunan penilaian kesehatan koperasi, hingga terbatasnya akses terhadap program dan bantuan pemerintah.
Dalam kondisi tertentu, jika kewajiban ini terus diabaikan, koperasi bahkan bisa menghadapi pembekuan hingga pembubaran.
Karena itu, percepatan RAT menjadi sangat penting dalam beberapa hari terakhir menjelang tenggat. Peran pemerintah daerah, pemerintah desa, dan pendamping koperasi sangat dibutuhkan untuk mendorong koperasi segera menyelesaikan kewajiban ini.
Penguatan kapasitas pengurus, peningkatan literasi administrasi dan keuangan, serta pemanfaatan teknologi seperti Simkopdes harus terus dioptimalkan. Sebab koperasi yang sehat bukan hanya koperasi yang punya badan hukum, microsite, gudang, atau gerai usaha.
Lebih dari itu, koperasi yang kuat adalah koperasi yang tertib, akuntabel, dan dipercaya anggotanya.
Dengan deadline 31 Maret yang tinggal menghitung hari, tantangan terbesar KDKMP saat ini bukan lagi soal membangun legalitas atau memperluas usaha. Tantangan utamanya justru ada pada hal yang paling mendasar: menjaga disiplin tata kelola melalui RAT.
Sebab pada akhirnya, koperasi tidak cukup hanya tumbuh besar. Koperasi juga harus tumbuh sehat.















