Dalam kondisi COVID-19, administrasi kependudukan dilayani secara Online. Masyarakat bisa menggunakan fasilitas di bawah ini.
-
Kantor Desa Bendungan
Desa Bendungan
-
Bersih Sumber Air Kali Madu
Desa Bendungan
-
Makan Bersama setelah Bersih Kali
Desa Bendungan
-
Permainan Kesenian Rodat
Desa Bendungan
Rabu, 24 Juni 2020
Jumat, 22 Mei 2020
Pelaksanaan Ibadah Hari Raya Idul Fitri di tengah Wabah Corona
Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 M, di tengah mewabahnya virus Corona (COVID-19), Pemerintah Desa Bendungan mengadakan rapat khusus untuk membahas pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri demi mencegah penyebaran Covid-19. Rapat dilaksanakan pada Hari Jumat, 22 Mei 2020, bertempat di Kantor Desa Bendungan, dan dihadiri seluruh Perangkat Desa, Ketua BPD dan Bidan Desa. Rapat tersebut menghasilkan keputusan di bawah ini :
- Warga Desa Bendungan maupun luar Desa Bendungan tidak diperbolehkan keluar masuk Desa pada Hari Minggu, 24 Mei 2020 mulai jam 00.00 WIB sampai jam 24.00 WIB, kecuali untuk keperluan darurat seperti: karena sakit, membeli obat atau menunggui keluarga yang sakit, dengan seijin dari Pemerintah Desa.
- Mulai Hari Senin sampai Selasa, tanggal 25 sampai 26 Mei 2020, warga dari luar Desa Bendungan tidak diperkenankan masuk atau berkunjung ke Desa Bendungan. Warga Desa Bendungan diperbolehkan keluar Desa untuk keperluan penting.
- Akses masuk ke Desa Bendungan yang dibuka hanya:
- a) Dsn. Ngesrep, jalan ke arah Jembrak melewati Jurang Krawang.
- b) Dsn. Bendungan, jalan ke arah Semowo.
- c) Dsn. Pasokan, jalan utama ke arah Karanggondang.
Selain jalan
tersebut, ditutup total sejak hari Minggu 24 Mei 2020 jam 00.00 WIB,
sampai Selasa 26 Mei 2020 jam 24.00 WIB.
2. Berkaitan dengan pelaksanaan Ibadah pada Hari Raya Idul Fitri;
- Takbir keliling ditiadakan. Pelaksanaan Takbir dilakukan di rumah masing-masing, atau di Musholla/Masjid tanpa pengeras suara, serta tidak melibatkan orang banyak.
- Sholat
Idul Fitri, dianjurkan untuk dilakukan di rumah masing-masing, atau di Masjid
dengan ketentuan:
- Memperhatikan
protokol kesehatan, diantaranya jaga jarak dan memakai masker.
- Membawa
alas atau sajadah sendiri.
- Pelaksanaan
Sholat dan Khutbah dipersingkat.
- Tidak
berjabat tangan antar jamaah.
- Pelaksanaan
halal bi halal (badan) untuk tahun ini dianjurkan melalui media sosial
atau sarana komunikasi lainnya.
Kamis, 23 April 2020
Senin, 30 Maret 2020
Senin, 23 Maret 2020
Kamis, 02 Januari 2020
Rabu, 01 Januari 2020
Laporan Realisasi APBDES Tahun 2019
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BENDUNGAN
TAHUN ANGGARAN 2019
A. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun
Anggaran 2019 :
1. Pendapatan Desa : Rp. 1.400.517.000,00
2. Belanja Desa
a. Bidang
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa : Rp. 482.623.485,00
b. Bidang Pembangunan : Rp. 885.307.000,00
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan : Rp. 44.968.000,00
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat : Rp. 29.050.000,00
e. Bidang Tak Terduga : Rp. 12.238.000,00
Jumlah Belanja : Rp.
1.484.186.485,00
Surplus : - Rp. 53.669.485,00
a. Penerimaan Pembiayaan : Rp. 53.669.485,,00
b. Pengeluaran Pembiayaan : Rp. 0,00
Selisih Pembiayaan ( a – b ) : Rp. 53.669.485,,00
==================
B. Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019, sebagaimana lampiran sebagai berikut:
B. Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019, sebagaimana lampiran sebagai berikut:
C. Jenis Kegiatan yang dilaksanakan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019, sebagaimana lampiran sebagai berikut:
b.
Penyediaan
Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
|
c.
Penyediaan
Operasional Pemerintah Desa
|
d.
Penyediaan
Tunjangan BPD
|
e.
Penyediaan
Operasional BPD
|
f.
Penyediaan
Insentif/Operasional RT/RW
|
g.
Penyediaan Sarana
(Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan
|
h.
Pemeliharaan
Gedung/Prasarana Kantor Desa
|
i.
Pelayanan
Administrasi Umum dan Kependudukan
|
j.
Penyelenggaraan
Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Reguler)
|
k.
Penyelenggaraan
Musyawaran Desa Lainnya (Musdus, rembug desa Non Reguler)
|
l.
Penyusunan
Dokumen Perencanaan Desa
|
m.
Penyusunan
Dokumen Keuangan Desa
|
n.
Penyelenggaran
Lomba antar Kewilayahan & Pengiriman Kontingen dlm Lomba desa
|
o.
Sertifikasi
Tanah Kas Desa
|
a.
Penyelenggaran
PAUD dan Pendidikan NonFormal Milik Desa
|
b.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan
Sarana/Prasarana/Alat Peraga
|
c.
Dukungan
Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi
|
d.
Penyelenggaraan
Pos Kesehatan Desa/Polindes Milik Desa
|
e.
Penyelenggaraan
Posyandu
|
f.
Penyuluhan
dan Pelatihan Bidang Kesehatan
|
g.
Pemeliharaan
Prasarana Jalan Desa
|
h.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan
Jalan Desa
|
i.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan
Jalan Usaha Tani
|
j.
Pembuatan/Pemutakhiran
Peta Wilayah dan Sosial Desa
|
k.
Dukungan
Pelaksanaan Program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni GAKIN
|
l.
Pemeliharaan
Sumber Air Bersih Milik Desa
|
m.
Pemeliharaan
Fasilitas Jamban Umum/MCK Umum, dll
|
n.
Pengadaan
Jambanisasi
|
o.
Penyelenggaraan
Informasi Publik Desa
|
p.
Pembuatan
dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa
|
a.
Penguatan
& Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemdes
|
b.
Penyelenggaraan
Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan HUT RI,
|
c.
Pemeliharaan
Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa
|
d.
Pembinaan
LKMD/LPM/LPMD
|
e.
Pembinaan
KPMD
|
f.
Pembinaan
PKK
|
b.
Penanaman/Penambahan
Modal UP2K PKK
|
Demikian Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2019 ini dibuat. Kritik dan Saran dari Laporan ini bisa dialamatkan ke :
KANTOR DESA BENDUNGAN, Jalan Kali Madu No. 01 Ds. Bendungan Kec Pabelan Kab. Semarang.
Telp : 087727303366 (Purnomo/Kades), 085741375075 (M. Zamroji/Sekdes)
E-mail : bendungan009@gmail.com










