Dana Desa (DD) reguler untuk Kabupaten Semarang pada tahun anggaran 2026 mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini berdampak pada 208 desa yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Semarang.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Semarang, alokasi Dana Desa reguler tahun 2026 tercatat sebesar Rp69.891.342.000. Jumlah tersebut turun sekitar 66,5 persen dibandingkan Dana Desa tahun 2025 yang mencapai Rp208.545.055.000.
Kepala Dispermades Kabupaten Semarang, Budi Rahardjo, menyampaikan bahwa penurunan tersebut baru terlihat pada Dana Desa reguler. Sementara itu, alokasi Dana Desa nonreguler tahun 2026 hingga saat ini masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat.
“Jika dibandingkan dengan tahun 2025, Dana Desa reguler 2026 memang mengalami penurunan sekitar 66,5 persen. Untuk Dana Desa nonreguler, sampai sekarang angkanya belum keluar,” ujar Budi, Kamis (8/1/2026).
Ia menjelaskan, Dana Desa reguler merupakan kebijakan pemerintah pusat yang langsung ditransfer ke rekening pemerintah desa. Adapun Dana Desa nonreguler masih menunggu pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Penurunan Dana Desa reguler 2026 berdampak pada besaran alokasi yang diterima masing-masing desa. Jika sebelumnya terdapat selisih cukup besar antara desa berskala kecil dan besar, kini rentang alokasi menjadi jauh lebih sempit. Pada tahun 2025, alokasi Dana Desa terendah masih berada di kisaran Rp500 juta, sementara tertinggi mencapai Rp1,8 miliar. Namun pada 2026, alokasi terendah berkisar Rp260 juta dan tertinggi sekitar Rp373 juta.
“Dulu perbedaan alokasi antara desa kecil dan besar cukup jauh. Sekarang rangenya sangat pendek, sekitar Rp260 juta hingga Rp373 juta. Desa yang sebelumnya menerima Rp1,2 miliar kini hanya sekitar Rp272 juta, sedangkan yang sebelumnya Rp1,8 miliar menjadi sekitar Rp373 juta,” jelasnya.
Meski terjadi penurunan anggaran, pemerintah desa tetap diwajibkan menyesuaikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan sesuai regulasi terbaru. Saat ini telah diterbitkan Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur prioritas penggunaan Dana Desa.
“Dengan terbitnya Permendes Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah desa wajib mengikuti prioritas penggunaan Dana Desa sesuai regulasi terbaru,” tegas Budi.
Dalam regulasi tersebut, Dana Desa diarahkan untuk mendukung program Asta Cita sesuai kewenangan desa, antara lain penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa, penguatan ketahanan iklim dan kebencanaan, layanan dasar kesehatan termasuk penanganan stunting, ketahanan pangan, dukungan koperasi desa, pembangunan infrastruktur desa berbasis padat karya tunai, serta pengembangan infrastruktur digital dan teknologi di desa.
Di sisi lain, penggunaan Dana Desa juga dibatasi. Sejumlah kegiatan dilarang dibiayai dari Dana Desa, seperti pembayaran honorarium kepala desa dan perangkat desa, perjalanan dinas ke luar daerah, pembangunan kantor desa baru, serta kegiatan bimbingan teknis dan studi banding ke luar kabupaten/kota.
Sementara itu, Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, menegaskan bahwa penurunan Dana Desa harus disikapi dengan kebijakan yang realistis dan berorientasi pada skala prioritas. Ia meminta seluruh kepala desa untuk menunda kegiatan yang tidak mendesak dan memfokuskan anggaran pada program-program prioritas.
“Dengan turunnya Dana Desa, kami meminta kepala desa untuk melaksanakan terlebih dahulu kegiatan yang benar-benar prioritas. Kegiatan yang kurang prioritas agar ditunda,” ujarnya.
Menurut Ngesti, penentuan prioritas harus selaras antara pemerintah daerah dan pemerintah desa, terutama dalam mendukung program strategis pemerintah pusat. Seluruh perangkat daerah dan pemerintah desa diminta menyesuaikan program dengan sektor unggulan dan kebutuhan wilayah.
“Misalnya penguatan Koperasi Desa Merah Putih yang berkaitan dengan penyediaan sarana prasarana, serta dukungan terhadap program makan gratis, seperti penyiapan bahan pangan sayuran,” pungkasnya.















