"The Hidden Heartbeat" kini hadir untuk menyapa dunia.

About Me

Jumat, 09 Januari 2026

Regulasi Desa di Indonesia: Payung Hukum hingga Aturan Teknis Pelaksanaannya

Penyelenggaraan pemerintahan desa di Indonesia diatur melalui sejumlah regulasi yang saling berkaitan. Aturan-aturan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat otonomi desa, serta mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa secara berkelanjutan.

Payung hukum utama yang mengatur desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Regulasi ini kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui berbagai peraturan pelaksana, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Peraturan Menteri Desa (Permendes), hingga Peraturan Desa (Perdes).

UU Desa sebagai Payung Hukum Utama

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi dasar hukum utama dalam pengaturan desa di Indonesia. Undang-undang ini mengatur secara komprehensif mengenai kedudukan desa, kewenangan desa, pemerintahan desa, keuangan desa, pembangunan desa, serta pemberdayaan masyarakat desa, termasuk pengakuan terhadap desa adat.

Melalui UU Desa, pemerintah memberikan ruang otonomi yang lebih luas kepada desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan adat istiadat setempat. Desa tidak lagi diposisikan sekadar sebagai objek pembangunan, melainkan sebagai subjek pembangunan.

Peraturan Pemerintah sebagai Aturan Pelaksana

Untuk mengimplementasikan UU Desa, pemerintah menerbitkan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) yang bersifat teknis dan operasional. Salah satu regulasi penting adalah PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, yang mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan desa, mulai dari kewenangan, tata kelola, hingga hubungan desa dengan pemerintah daerah.

Selain itu, terdapat PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, yang mengatur mekanisme pengalokasian, penyaluran, penggunaan, serta pengawasan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). PP ini menjadi dasar penting dalam pengelolaan keuangan desa dan terus disesuaikan melalui sejumlah perubahan.

Peran Permendagri dalam Tata Kelola Desa

Di tingkat kementerian, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) berfungsi mengatur aspek tata kelola dan kelembagaan pemerintahan desa. Salah satu regulasi kunci adalah Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, yang mengatur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, termasuk tugas pokok dan fungsi perangkat desa.

Selain itu, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa. Sementara itu, Permendagri Nomor 111 hingga 114 Tahun 2014 mengatur aspek teknis lainnya, seperti peraturan desa, pemilihan kepala desa, keuangan desa, dan pembangunan desa.

Permendes dan Penguatan Pemberdayaan Desa

Regulasi desa juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes). Aturan ini mengatur hal-hal yang lebih spesifik, seperti hak asal-usul desa, musyawarah desa, Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), pendampingan desa, serta prioritas penggunaan dana desa.

Permendes berperan penting dalam memastikan pembangunan desa berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan serta kemandirian desa.

Peraturan Desa sebagai Implementasi di Tingkat Lokal

Di tingkat desa, kebijakan diwujudkan melalui Peraturan Desa (Perdes). Perdes ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Regulasi ini mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat desa sesuai dengan kondisi lokal.

Keberadaan Perdes menjadi instrumen penting dalam menerjemahkan kebijakan nasional dan daerah ke dalam praktik pemerintahan desa yang konkret dan sesuai kebutuhan masyarakat setempat.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, regulasi desa di Indonesia membentuk satu sistem hukum yang berjenjang dan saling melengkapi. UU Desa menjadi fondasi utama, sementara PP, Permendagri, Permendes, dan Perdes berfungsi sebagai aturan pelaksana yang memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat desa.

Share:

Memahami Perbedaan Pemerintah Desa dan Pemerintahan Desa

Masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara istilah Pemerintah Desa dan Pemerintahan Desa. Kedua istilah ini kerap digunakan secara bergantian dalam percakapan sehari-hari, padahal keduanya memiliki makna yang berbeda dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Perbedaan tersebut penting dipahami, terutama karena keduanya diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pengertian Desa Menurut Undang-Undang

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa desa atau desa adat adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Kewenangan tersebut dijalankan berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan hak tradisional yang diakui dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kepala Desa dan Struktur Pemerintahan Desa

Kepala Desa merupakan pejabat Pemerintah Desa yang memiliki wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan pemerintahan serta mengurus rumah tangga desa. Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Desa dibantu oleh perangkat desa yang terdiri atas sekretariat desa, pelaksana teknis, dan kepala kewilayahan atau kepala dusun.

Susunan perangkat tersebut membentuk Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintahan Desa sebagai satu sistem kelembagaan yang mengatur pembagian tugas, fungsi, dan hubungan kerja di tingkat desa.

Perbedaan Pemerintah Desa dan Pemerintahan Desa

Undang-Undang Desa secara tegas membedakan antara Pemerintah Desa dan Pemerintahan Desa.

Pemerintah Desa adalah unsur pelaksana pemerintahan di desa. Pemerintah Desa terdiri atas Kepala Desa atau sebutan lain, yang dibantu oleh perangkat desa. Dengan kata lain, Pemerintah Desa merujuk pada subjek atau pelaksana yang menjalankan roda pemerintahan desa.

Sementara itu, Pemerintahan Desa adalah proses penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI. Pemerintahan Desa tidak hanya melibatkan Pemerintah Desa, tetapi juga Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Peran BPD dalam Pemerintahan Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga desa yang berfungsi sebagai perwakilan masyarakat. Anggota BPD berasal dari wakil penduduk desa dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa dan BPD memiliki kedudukan yang sejajar sebagai lembaga desa, meskipun memiliki tugas dan fungsi yang berbeda. Keduanya menjalin hubungan kerja yang erat, antara lain dalam:

  • Membahas dan menyepakati peraturan desa

  • Memprakarsai perubahan status desa menjadi kelurahan

  • Pembahasan dan persetujuan APB Desa

  • Pengelolaan aset dan kekayaan desa

  • Penyampaian laporan kinerja Kepala Desa kepada BPD

Kesimpulan

Secara sederhana, Pemerintah Desa merujuk pada pelaku atau aparat yang menjalankan pemerintahan desa, sedangkan Pemerintahan Desa adalah proses dan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan desa yang melibatkan Pemerintah Desa dan BPD.

Memahami perbedaan ini penting agar masyarakat dapat berpartisipasi secara tepat dalam kehidupan demokrasi dan pembangunan di tingkat desa.

Istilah Penting dalam UU Desa

Selain kedua istilah tersebut, Undang-Undang Desa juga mengenal sejumlah istilah penting, antara lain:

  • Musyawarah Desa, forum pengambilan keputusan strategis yang melibatkan BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat

  • Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), badan usaha yang dikelola desa untuk kesejahteraan masyarakat

  • Peraturan Desa, regulasi yang ditetapkan Kepala Desa bersama BPD

  • Pembangunan Desa, upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat desa

  • Keuangan dan Aset Desa, seluruh hak, kewajiban, serta kekayaan desa yang dapat dinilai dengan uang

  • Pemberdayaan Masyarakat Desa, upaya meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan dan pendampingan

Share:

Mengenal Pengertian Desa, Ciri, dan Fungsinya dalam Kehidupan Masyarakat

Manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri. Dalam kehidupan sehari-hari, manusia selalu membutuhkan orang lain untuk memenuhi berbagai kebutuhan. Ketergantungan inilah yang mendorong manusia hidup berkelompok dan membentuk masyarakat, salah satunya dalam bentuk masyarakat desa.

Desa identik dengan kehidupan yang dekat dengan alam, lingkungan yang masih asri, serta hubungan sosial yang erat. Di Indonesia, desa kerap disebut dengan berbagai istilah, seperti kampung, dusun, nagari, pekon, hingga banjar, tergantung pada wilayah dan kearifan lokal setempat.

Pengertian Desa

Secara umum, desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah tertentu dan berwenang mengatur serta mengurus kepentingan masyarakatnya berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat yang diakui oleh negara.

Secara etimologis, kata desa berasal dari bahasa Sanskerta deca yang berarti tanah kelahiran atau kampung halaman. Sementara itu, dalam pengertian geografis, desa diartikan sebagai kelompok permukiman yang berada di wilayah pedesaan dan berukuran lebih kecil dibandingkan kota.

Di Indonesia, desa merupakan pembagian wilayah administratif di bawah kabupaten atau kota yang dipimpin oleh kepala desa. Penyebutan pimpinan desa pun beragam, seperti kepala desa, peratin, kuwu, hukum tua, hingga pambakal, sesuai dengan tradisi daerah masing-masing.

Pengertian Desa Menurut Para Ahli dan Peraturan Perundang-undangan

Sejumlah ahli dan regulasi memberikan definisi desa dari berbagai sudut pandang. Prof. Drs. Widjaja menyebut desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki susunan asli berdasarkan hak-hak istimewa sejak awal terbentuknya. Sementara itu, R. Bintarto memandang desa sebagai hasil interaksi unsur geografis, sosial, budaya, dan politik dalam suatu wilayah.

Adapun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), desa adalah kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga dan memiliki sistem pemerintahan sendiri.

Dalam regulasi negara, pengertian desa tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Disebutkan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, serta hak tradisional yang diakui dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ciri-ciri Desa

Desa memiliki karakteristik yang membedakannya dari wilayah perkotaan. Kehidupan masyarakat desa umumnya sangat dekat dengan alam dan didominasi oleh mata pencaharian di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan.

Kepadatan penduduk di desa relatif rendah, dengan jarak antarrumah yang masih berjauhan dan memiliki pekarangan luas. Interaksi sosial masyarakat desa cenderung intens dan bersifat personal, sehingga ikatan kekeluargaan dan solidaritas sosial terjalin kuat.

Selain itu, mobilitas penduduk desa relatif rendah. Keterbatasan lapangan pekerjaan serta kuatnya ikatan sosial membuat masyarakat desa cenderung menetap dan jarang berpindah tempat.

Fungsi Desa

Desa memiliki peran strategis dalam kehidupan sosial dan ekonomi nasional. Salah satu fungsi utama desa adalah sebagai penyangga atau hinterland yang memasok kebutuhan pangan, seperti beras, jagung, umbi-umbian, sayur, dan buah-buahan.

Dari sisi ekonomi, desa berfungsi sebagai lumbung bahan baku dan sumber tenaga kerja. Desa juga dikenal sebagai wilayah produksi, baik sebagai desa pertanian, nelayan, industri kecil, maupun sentra kerajinan.

Desa sebagai Pelestari Kearifan Lokal

Desa berperan penting dalam menjaga dan melestarikan kearifan lokal. Tradisi, adat istiadat, dan budaya lokal masih hidup dan berkembang di masyarakat pedesaan. Keberadaan desa menjadi benteng penting dalam menjaga identitas budaya bangsa di tengah arus modernisasi.

Desa sebagai Mitra Pembangunan

Selain sebagai sumber pangan dan tenaga kerja, desa juga berperan sebagai mitra pembangunan. Hubungan desa dan kota bersifat saling melengkapi. Pembangunan yang berkelanjutan menuntut adanya kerja sama antara masyarakat desa dan perkotaan demi mewujudkan kesejahteraan bersama.

Share:

Jumat, 28 November 2025

Pentingnya Lingkungan

 Seorang ayah lari tunggang-langgang ketika dari kejauhan terlihat seekor singa berjalan mendekatinya. Wajar, dia tahu betul


betapa berbahayanya singa.

Anaknya ikut lari terbirit-birit. Bukan karena tahu bahaya, tapi karena melihat ayahnya lari duluan. Anak ini belum paham mengapa harus lari, dan apa yang akan terjadi jika tetap diam. Ia hanya meniru.

Hari berikutnya, setiap melihat singa, anak ini reflek lari. Tanpa perlu diteriaki. 

Namun karena tidak benar-benar mengerti mana singa mana bukan, suatu hari melihat domba pun ia menangis kabur. Ya, disangkanya semua binatang berbulu itu “berbahaya”.

Sampai suatu hari ia menonton pertunjukan sirkus. Di sana ia melihat para pawang bercengkerama dengan singa. Di benaknya, pawang itu tampak keren, hebat, dan inspiratif.

Anak itu pun coba meniru. Dan…haummm! Sekejap tubuhnya dicabik, ditelan. Habis.

Anak-anak yang tumbuh dalam keluarga dan lingkungan penuh ketakwaan, yang sejak kecil dibiasakan jijik pada kemaksiatan, entah itu khamr, pesta horeg, buka aurat, pergaulan bebas, biasanya akan tumbuh dengan rasa takut melakukan semua itu.

Tapi ini berubah ketika ia menemukan lingkungan baru. Teman-teman baru yang dekat dengan khamr, wanita, musik maksiat, meninggalkan shalat, dan korup. Lama-lama ia merasa: “Ah… ternyata tidak semenakutkan yang dibilang orang tuaku.”

Dari sekadar penasaran, menjadi coba coba. Dari mencoba menjadi ketagihan. Dan dari ketagihan, na‘udzubillah, bisa benar-benar tenggelam dalam dunia gelap, su’ul khatimah, dan akhirat yang pedih

----

Di sinilah pentingnya hidup dalam lingkungan orang-orang saleh. Di sinilah bahayanya jika maksiat diumbar dan dipertontonkan. Dan di sinilah mengapa wajib amar ma’ruf nahi munkar.

Tontonan di tiktok atau reels, juga sangat berpengaruh. Algoritma bisa mengubah persepsi manusia tentang maksiat. Ah biasa aja, semua orang juga joget, semua wanita juga pamer pantat, kitanya aja yang selama ini terlalu mabok agama. 

Kalau tragedi singa tadi dilihat anak-anak lain, sudah pasti mereka tak berani mendekati singa lagi. Mereka menjadi ainul yakin, melihat sendiri bahayanya, meski di tempat lain sang pawang masih saja terlihat santai mencari nafkah bersama singa-singa itu.

Demikian pula orang bertakwa. Hatinya tetap takut maksiat meskipun tinggal di lingkungan yang buruk. Karena setiap hari mereka melihat, dengan ‘ilmul yakin, betapa Maha Kuasanya Allah, betapa lemahnya diri ini, dan betapa benarnya ancaman neraka yang diberitakan oleh Rasul yang mustahil berdusta.

Share:

Jumat, 07 November 2025

Jangan Tunda Sedekah

Pada suatu hari, ketika berada di dalam kamar mandi, Abul Hasan Al-Busyanji berteriak memanggil muridnya seraya berkata, "Ambilkan bajuku dan segera berikan kepada Fulan."

"Mengapa Anda tidak memberikan pakaian itu nanti setelah keluar dari kamar mandi?" tanya si murid.

"Saat ini dalam hatiku terbetik keinginan untuk memberikan pakaian itu kepada Fulan.  Jika kutunda sampai keluar dari kamar mandi, aku khawatir, niat baikku ini akan berubah," jawabnya.


Hikmah Dibalik Kisah

Saudaraku, betapa sering kita gagal melakukan perbuatan baik hanya karena menundanya.  Waktu yang kita miliki hanyalah saat ini, sedangkan nanti, kita tidak tahu apa yang akan terjadi.  Bisa jadi, nanti kita tidak lagi memiliki masa luang, jatuh sakit, menjadi miskin, menjadi tua dan lemah, atau keburu direnggut maut. Rasûlullâh saw bersabda:

إِغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ: شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ، وصِحَّتَكَ قَبْل سَقَمِكَ، وغِنَاكَ قَبْلَ فَقْرِكَ، وفَرَاغَكَ قَبْلَ شُغْلِكَ، وحَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِكَ

"Manfaatkanlah lima hal sebelum datang lima yang lain.  Manfaatkanlah masa mudamu sebelum tiba masa tuamu, masa sehatmu sebelum tiba masa sakitmu, masa kayamu sebelum tiba masa miskinmu, masa luangmu sebelum tiba masa sibukmu dan masa hidupmu sebelum tiba ajalmu."

Share:

Senin, 03 November 2025

Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Meninggal Dunia

 

Pakubuwono XIII, Raja Keraton Solo, wafat pada usia 77 tahun, meninggalkan duka mendalam bagi masyarakat Jawa dan seluruh bangsa Indonesia. Kepergian beliau menandai berakhirnya satu era pelestarian budaya Jawa yang penuh dedikasi dan kebijaksanaan.

Kehidupan dan Kepemimpinan Pakubuwono XIII

Pakubuwono XIII naik takhta sebagai Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sejak tahun 2004. Lahir di Surakarta pada 28 Juni 1948, beliau dikenal sebagai sosok yang rendah hati, bijak, dan berkomitmen menjaga nilai-nilai tradisi Jawa.

Dalam masa kepemimpinannya, beliau menghidupkan kembali berbagai kegiatan adat seperti kirab pusaka, Sekaten, dan Tingalan Dalem Jumenengan. Langkah-langkah ini menjadikan Keraton Surakarta tetap relevan di tengah modernisasi.

Riwayat Sakit dan Kabar Duka

Beberapa bulan terakhir, Pakubuwono XIII menjalani perawatan intensif akibat komplikasi penyakit, termasuk gula darah tinggi dan penurunan kondisi fisik. Beliau menghembuskan napas terakhir pada Ahad pagi, 2 November 2025 pukul 07.30 WIB, di salah satu rumah sakit di Sukoharjo. Kabar duka tersebut dikonfirmasi oleh pihak keluarga Keraton, disambut dengan tangis haru para abdi dalem dan masyarakat.

Prosesi Pemulangan dan Pemakaman Sang Raja

Jenazah Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII tiba di Keraton Surakarta dengan iring-iringan adat yang khidmat. Suasana duka menyelimuti kompleks keraton, di mana kerabat, abdi dalem, dan masyarakat turut memberikan penghormatan terakhir. Prosesi pemakaman adat Keraton akan dilaksanakan di Makam Raja Imogiri, Yogyakarta, pada Rabu, 5 November 2025. Upacara dilakukan sesuai tata cara tradisi keraton, disertai doa dan penghormatan adat Jawa.

Warisan dan Dedikasi untuk Budaya Jawa

Semasa hidupnya, Pakubuwono XIII dikenal sebagai penjaga warisan budaya Jawa yang teguh dan konsisten. Beberapa warisan penting yang ditinggalkannya antara lain:

  • Menguatkan fungsi Keraton Surakarta sebagai pusat edukasi budaya dan sejarah Jawa.
  •  Mengajak generasi muda untuk mencintai dan melestarikan kesenian tradisional Jawa.
  •  Menjaga upacara adat seperti Sekaten, Grebeg Maulud, dan Tingalan Dalem agar tetap dikenal luas.
  •  Membangun kolaborasi antara Keraton, seniman, dan pemerintah daerah untuk memperluas pengaruh budaya di era modern.

 Tantangan dan Harapan Setelah Kepergian Raja

Kepergian Pakubuwono XIII meninggalkan tanggung jawab besar bagi penerus Keraton. Beberapa tantangan utama yang dihadapi antara lain:

  • Menentukan penerus takhta Keraton Surakarta secara sah dan sesuai adat.
  •  Melanjutkan visi pelestarian budaya Jawa yang diwariskan beliau.
  •  Menjaga peran Keraton Surakarta agar tetap menjadi pusat budaya yang adaptif terhadap perkembangan zaman.

Masyarakat berharap Keraton Surakarta tetap menjadi simbol kebijaksanaan dan keluhuran budaya Jawa, seperti yang diwariskan oleh Pakubuwono XIII semasa hidupnya.

Kepergian Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII bukan sekadar kehilangan seorang pemimpin, melainkan berakhirnya era penting dalam sejarah kebudayaan Jawa. Warisan beliau berupa dedikasi terhadap tradisi, kesenian, dan nilai luhur budaya akan terus menjadi inspirasi bagi generasi mendatang.

Pakubuwono XIII akan dikenang sebagai Raja yang menjaga warisan leluhur dengan hati dan keteguhan, sosok yang menjembatani masa lalu dan masa depan budaya Jawa.


Share:

Rabu, 29 Oktober 2025

Kisah Tentang Indahnya Keyakinan yang Benar

Dikisahkan bahwa sekelompok pencuri keluar pada malam hari untuk merampok kafilah yang sedang melintas. Ketika malam semakin larut, mereka tiba di sebuah ribath (tempat ibadah atau persinggahan bagi para pejuang di padang pasir). Mereka mengetuk pintu dan berkata kepada penghuni ribāṭ itu: _“Kami adalah sekelompok mujahid yang sedang berjihad di jalan Allah, dan kami ingin bermalam di tempat kalian malam ini.”_

Penghuni ribath pun membukakan pintu untuk mereka. Mereka masuk, dan pemilik ribath menyambut serta melayani mereka dengan penuh hormat. Ia berniat mendekatkan diri kepada Allah dengan berkhidmat kepada mereka, karena ia mengira mereka adalah para pejuang suci.

Pemilik ribath itu memiliki seorang anak laki-laki yang lumpuh dan tidak bisa berdiri. Maka ia mengambil air sisa minuman dan bekas wudhu para tamu itu, lalu berkata kepada istrinya: _“Usapkan air ini ke tubuh anak kita. Semoga Allah menyembuhkannya dengan keberkahan para mujahid ini.”_

Sang istri pun melakukannya dengan penuh keyakinan.

Keesokan paginya, para “mujahid” palsu itu berangkat keluar dan menuju ke suatu arah. Mereka melakukan perampokan dan mengambil sejumlah harta, lalu pada sore harinya kembali ke ribāṭ itu. Saat mereka tiba, mereka terkejut melihat anak pemilik ribāṭ berjalan tegak dan sehat.

Mereka berkata kepada pemilik rumah: _“Apakah ini anakmu yang kemarin kami lihat lumpuh?”_

Pemilik ribath menjawab:_“Ya. Aku mengambil sisa air minum dan bekas wudhu kalian, lalu kuusap ke tubuhnya. Maka Allah menyembuhkannya dengan keberkahan kalian.”_

Mendengar hal itu, para pencuri menangis tersedu-sedu dan berkata:_“Ketahuilah, wahai tuan, kami bukanlah para mujahid. Kami hanyalah sekelompok pencuri yang hendak merampok di jalan. Namun, Allah telah menyembuhkan anakmu karena niat baik dan keyakinant ulusmu.”_

Mereka pun bertaubat kepada Allah Ta‘ala dengan sungguh-sungguh, dan sejak hari itu mereka menjadi para pejuang sejati di jalan Allah (ghuzat dan Mujahidin) hingga akhirnya mereka wafat dalam keadaan demikian.

Sumber kitab: An Nawadir Hal 17 Karya Al imam Al Qolyubi

Share:
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Sidebar Ads

PETA DESA BENDUNGAN

Facebook Fanspage