"The Hidden Heartbeat" kini hadir untuk menyapa dunia.

About Me

Selasa, 13 Januari 2026

15 Januari Ditetapkan sebagai Hari Desa Nasional, Puncak Perayaan 2026 Digelar di Boyolali

Pemerintah secara resmi menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa Nasional. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 tentang Hari Desa.

Pada 2026, peringatan Hari Desa Nasional mengusung tema “Bangun Desa, Bangun Indonesia.” Puncak perayaan akan dipusatkan di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat melalui berbagai agenda budaya, olahraga, dan pemberdayaan desa.

Penetapan Hari Desa Nasional dilatarbelakangi oleh sejarah pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang ditetapkan pada 15 Januari 2014. Momentum tersebut dipandang sebagai tonggak penting dalam memberikan kejelasan status serta kepastian hukum desa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui akun Instagram resmi @haridesanasional2026, peringatan ini memiliki lima tujuan utama. Di antaranya adalah menyebarluaskan kebijakan pembangunan dan kemandirian desa, mendorong pertukaran gagasan dan praktik pembangunan desa, memperkuat kebersamaan di tengah keberagaman, membangun sinergi lintas peran dalam pembangunan desa, serta menguatkan nilai-nilai budaya lokal sebagai bagian dari transformasi menuju desa mandiri.

Kabupaten Boyolali dipilih sebagai tuan rumah peringatan Hari Desa Nasional 2026 karena dinilai merepresentasikan semangat desa yang terus tumbuh, berdaya, dan berkontribusi terhadap pembangunan nasional.

Rangkaian kegiatan peringatan akan berlangsung selama enam hari, mulai 10 hingga 15 Januari 2026. Kegiatan diawali dengan Gerakan Bakti Desa pada 10 Januari 2026 yang melibatkan 261 desa di seluruh Kabupaten Boyolali.

Pada 11 Januari 2026, masyarakat akan diajak berpartisipasi dalam kegiatan jalan sehat, car free day, serta donor darah. Pada hari yang sama hingga 13 Januari 2026, akan digelar Lomba E-Sport Nasional dan Piala Bupati dengan peserta dari berbagai daerah di Indonesia.

Agenda olahraga lainnya yang menjadi sorotan adalah Liga Desa Tingkat Nasional cabang sepak bola yang berlangsung pada 11–14 Januari 2026. Kompetisi ini diikuti oleh 7.800 desa yang telah melalui proses seleksi berjenjang mulai dari tingkat kecamatan hingga kabupaten.

Selanjutnya, pada 12 Januari 2026, panitia akan menggelar coaching clinic bagi kepala desa dan pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) guna meningkatkan kapasitas tata kelola dan pengembangan ekonomi desa.

Menjelang puncak perayaan, berbagai kegiatan besar akan dipusatkan di Kebun Raya Indrokilo pada 14 Januari 2026. Agenda tersebut meliputi pameran potensi unggulan desa, pasar murah, seminar dan lokakarya desa, final Liga Desa Nasional 2026, serta hiburan rakyat melalui layar tancap.

Puncak peringatan Hari Desa Nasional 2026 pada 15 Januari akan ditandai dengan upacara seremonial, tasyakuran melalui pagelaran wayang kulit, serta kegiatan “Ngopi Bersama” antara Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDT) Yandri Susanto dengan masyarakat dan para kepala desa.

Share:

Ketika Data Disalah-artikan: Membaca Ulang Narasi Korupsi Desa

Data kerap dianggap sebagai representasi paling jujur dari sebuah realitas. Namun, kejujuran data sangat bergantung pada cara ia dibaca. Dalam isu korupsi, terutama ketika sektor desa kerap disebut sebagai penyumbang kasus terbanyak di Indonesia, publik sering berhenti pada angka mentah—tanpa menelusuri proporsi, konteks, dan dampaknya. Akibatnya, data yang seharusnya memberi pencerahan justru melahirkan stigma.

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menafikan fakta bahwa korupsi juga terjadi di desa. Setiap pelanggaran hukum tetap harus ditindak tegas. Namun, keadilan dalam penegakan hukum harus dibarengi dengan keadilan dalam membaca data. Tanpa konteks yang utuh, angka justru berpotensi menyesatkan dan menciptakan generalisasi yang tidak adil terhadap desa—fondasi paling dasar dalam struktur pemerintahan Indonesia.

Narasi bahwa kepala desa merupakan pelaku korupsi terbanyak di Indonesia telah lama beredar dan diterima publik hampir tanpa kritik. Klaim ini umumnya merujuk pada laporan tahunan pemantauan korupsi yang menempatkan sektor desa sebagai penyumbang jumlah kasus terbanyak. Sekilas, klaim tersebut tampak benar. Namun, jika dibaca secara lebih jernih dan proporsional, kesimpulan itu justru problematik.

Berdasarkan Data Pemantauan Tren Korupsi 2024 yang dirilis Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang 2024 terdapat 364 kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum. Dari jumlah tersebut, 77 kasus terjadi di sektor desa atau sekitar 21 persen, menjadikannya sektor dengan jumlah kasus terbanyak. Angka inilah yang kerap dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa kepala desa adalah aktor korupsi terbesar.

Masalahnya, membaca data semata-mata dari jumlah absolut merupakan kekeliruan logika yang sering terjadi dalam diskursus publik. Indonesia memiliki lebih dari 75 ribu desa. Kepala desa adalah jabatan publik dengan populasi terbesar di negeri ini. Dalam statistik, populasi yang besar hampir pasti menghasilkan jumlah kasus yang terlihat besar, meskipun tingkat pelanggarannya rendah.

Jika 77 kasus tersebut dibandingkan dengan jumlah kepala desa yang mencapai lebih dari 75 ribu orang, persentasenya hanya sekitar 0,1 persen—bahkan tidak mencapai satu persen. Artinya, sekitar 99,9 persen kepala desa tidak terlibat kasus korupsi. Fakta ini nyaris tidak pernah menyertai narasi “kepala desa paling banyak korupsi” yang telanjur beredar luas.

Di sisi lain, data ICW juga menunjukkan bahwa korupsi terjadi hampir di seluruh sektor strategis. Kasus korupsi ditemukan di sektor utilitas, pemerintahan pusat dan daerah, kesehatan, pendidikan, investasi, perbankan, hingga sumber daya alam. Dengan kata lain, korupsi adalah persoalan lintas sektor, bukan monopoli desa.

Dimensi lain yang kerap luput dari perhatian publik adalah besaran kerugian negara. ICW mencatat total potensi kerugian negara akibat korupsi sepanjang 2024 mencapai sekitar Rp279,9 triliun. Ketika angka ini diurai per sektor, gambaran yang muncul menjadi jauh lebih proporsional.

Korupsi di sektor desa—yang paling sering disorot—menyumbang potensi kerugian negara sekitar Rp80,89 miliar, atau hanya sekitar 0,03 persen dari total kerugian negara akibat korupsi nasional. Sebaliknya, sektor sumber daya alam menjadi penyumbang kerugian terbesar dengan nilai mencapai ratusan triliun rupiah, meskipun jumlah kasusnya tidak sebanyak desa. Sektor utilitas, kesehatan, investasi, dan perbankan juga mencatat kerugian negara hingga triliunan rupiah—jauh melampaui kerugian akibat korupsi dana desa.

Jika dibandingkan dengan total Dana Desa 2024 yang mencapai Rp71 triliun, nilai korupsi desa sebesar Rp80,89 miliar hanya sekitar 0,11 persen. Artinya, hampir 99 persen Dana Desa dikelola dan disalurkan secara tepat. Inilah gambaran yang muncul jika data dibaca secara objektif dan utuh.

Perbandingan ini menegaskan satu hal mendasar: jumlah kasus tidak selalu berbanding lurus dengan besarnya dampak. Kasus terbanyak tidak identik dengan kerugian terbesar. Namun, perbedaan krusial ini kerap diabaikan dalam narasi publik.

Mengapa desa begitu mudah distigma? Ada sejumlah faktor yang patut dicermati. Pengelolaan Dana Desa berlangsung di level paling bawah dan bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga setiap persoalan cepat terlihat dan mudah menjadi sorotan. Di sisi lain, kapasitas administrasi aparatur desa belum merata, sementara regulasi berubah cepat dan kerap rumit. Banyak kepala desa berasal dari latar belakang non-birokrasi—guru, petani, pedagang, ustaz—yang tidak selalu dibekali kemampuan administratif dan hukum yang memadai.

Pengawasan sosial di desa juga sangat ketat karena aparat desa hidup di tengah masyarakatnya sendiri, ditambah pengawasan dari LSM dan media. Selain itu, kepala desa merupakan jabatan politik yang rentan konflik. Rivalitas pascapemilihan kerap memicu laporan hukum di kemudian hari. Tak sedikit pula kasus bermula dari kesalahan administratif yang kemudian berkembang menjadi persoalan pidana.

Penjelasan ini bukan pembenaran, melainkan konteks penting agar upaya pencegahan korupsi lebih tepat sasaran. Tanpa konteks, stigma hanya akan melahirkan ketakutan, bukan perbaikan tata kelola.

Melawan korupsi adalah keharusan. Namun, keadilan dalam membaca data juga merupakan bagian tak terpisahkan dari agenda antikorupsi. Narasi yang tidak proporsional berisiko merusak kepercayaan publik terhadap desa, melemahkan semangat aparatur desa, dan pada akhirnya menghambat pembangunan di level paling dasar negara.

Data ICW menunjukkan dengan jelas: sektor desa memang mencatat jumlah kasus terbanyak, tetapi persentasenya kecil dan kontribusinya terhadap kerugian negara sangat terbatas. Korupsi terbesar secara dampak justru terjadi di sektor lain yang jarang mendapat stigma serupa.

Desa adalah fondasi negara, tempat pelayanan publik paling dasar dijalankan. Mayoritas kepala desa bekerja dalam keterbatasan, dengan pengawasan ketat masyarakat, serta memikul tanggung jawab besar. Karena itu, narasi yang lebih jujur seharusnya berbunyi: korupsi adalah persoalan lintas sektor, dan desa bukan penyumbang utama kerugian negara akibat korupsi.

Benar secara angka belum tentu benar secara makna. Dalam demokrasi yang sehat, kejujuran membaca data adalah bagian dari keadilan itu sendiri.

Share:

Minggu, 11 Januari 2026

Dana Desa Jateng 2026 Dipangkas Tajam, Kepala Desa Keluhkan Dampak Program

 Anggaran Dana Desa (DD) untuk Provinsi Jawa Tengah pada 2026 mengalami pemangkasan signifikan. Dari Rp7,9 triliun pada 2025, alokasi Dana Desa tahun ini turun drastis menjadi Rp2,1 triliun. Kondisi tersebut dikeluhkan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Jawa Tengah karena dinilai mengganggu berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Ketua Papdesi DPC Kendal, Abdul Malik, mengatakan informasi pemangkasan Dana Desa baru diterima pemerintah desa pada akhir Desember 2025 melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Provinsi Jawa Tengah.

Menurut Abdul, pengurangan Dana Desa berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mengalihkan sebagian anggaran untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

“Pengurangan Dana Desa terjadi karena adanya target pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah pusat menggantinya melalui pembangunan gerai KDMP,” ujar Abdul saat dihubungi, Sabtu (10/1/2026).

Abdul yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Ngampel Wetan, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, menyebut Dana Desa di desanya turun sekitar 60 persen. Pada 2025, Desa Ngampel Wetan menerima Dana Desa sebesar Rp676 juta, sementara pada 2026 hanya Rp252 juta.

Ia menyatakan pemangkasan Dana Desa terjadi di seluruh desa di Kabupaten Kendal dan berdampak langsung pada program-program yang sebelumnya disepakati melalui musyawarah desa. Sejumlah program pembangunan fisik terpaksa dibatalkan, sementara program sosial dan pemberdayaan masyarakat ikut terdampak.

“Program penanganan stunting, ketahanan pangan, BLT Dana Desa, posyandu, PKK, hingga kegiatan lintas sektor juga terdampak. Anggaran posyandu yang sebelumnya Rp36 juta kini hanya sekitar Rp10 juta,” kata Abdul.

Ia menambahkan, keterbatasan anggaran juga memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat. Sebagian warga mempertanyakan pengurangan kegiatan desa dan mencurigai adanya penyelewengan anggaran oleh pemerintah desa.

Menurut Abdul, seluruh program yang terdampak merupakan kebutuhan dasar masyarakat desa. Namun, ia menegaskan para kepala desa tetap harus menjalankan kebijakan pemerintah pusat tersebut. Ia berharap program Koperasi Desa Merah Putih nantinya benar-benar memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat dan pendapatan desa.

Saat ini, kata Abdul, pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih di Desa Ngampel Wetan masih dalam proses dan belum beroperasi.

Share:

Dana Desa Reguler 2026 Menurun Tajam, Pemdes Diminta Fokus Program Prioritas


Dana Desa (DD) reguler untuk Kabupaten Semarang pada tahun anggaran 2026 mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini berdampak pada 208 desa yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Semarang.

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Semarang, alokasi Dana Desa reguler tahun 2026 tercatat sebesar Rp69.891.342.000. Jumlah tersebut turun sekitar 66,5 persen dibandingkan Dana Desa tahun 2025 yang mencapai Rp208.545.055.000.

Kepala Dispermades Kabupaten Semarang, Budi Rahardjo, menyampaikan bahwa penurunan tersebut baru terlihat pada Dana Desa reguler. Sementara itu, alokasi Dana Desa nonreguler tahun 2026 hingga saat ini masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat.

“Jika dibandingkan dengan tahun 2025, Dana Desa reguler 2026 memang mengalami penurunan sekitar 66,5 persen. Untuk Dana Desa nonreguler, sampai sekarang angkanya belum keluar,” ujar Budi, Kamis (8/1/2026).

Ia menjelaskan, Dana Desa reguler merupakan kebijakan pemerintah pusat yang langsung ditransfer ke rekening pemerintah desa. Adapun Dana Desa nonreguler masih menunggu pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Penurunan Dana Desa reguler 2026 berdampak pada besaran alokasi yang diterima masing-masing desa. Jika sebelumnya terdapat selisih cukup besar antara desa berskala kecil dan besar, kini rentang alokasi menjadi jauh lebih sempit. Pada tahun 2025, alokasi Dana Desa terendah masih berada di kisaran Rp500 juta, sementara tertinggi mencapai Rp1,8 miliar. Namun pada 2026, alokasi terendah berkisar Rp260 juta dan tertinggi sekitar Rp373 juta.

“Dulu perbedaan alokasi antara desa kecil dan besar cukup jauh. Sekarang rangenya sangat pendek, sekitar Rp260 juta hingga Rp373 juta. Desa yang sebelumnya menerima Rp1,2 miliar kini hanya sekitar Rp272 juta, sedangkan yang sebelumnya Rp1,8 miliar menjadi sekitar Rp373 juta,” jelasnya.

Meski terjadi penurunan anggaran, pemerintah desa tetap diwajibkan menyesuaikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan sesuai regulasi terbaru. Saat ini telah diterbitkan Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur prioritas penggunaan Dana Desa.

“Dengan terbitnya Permendes Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah desa wajib mengikuti prioritas penggunaan Dana Desa sesuai regulasi terbaru,” tegas Budi.

Dalam regulasi tersebut, Dana Desa diarahkan untuk mendukung program Asta Cita sesuai kewenangan desa, antara lain penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa, penguatan ketahanan iklim dan kebencanaan, layanan dasar kesehatan termasuk penanganan stunting, ketahanan pangan, dukungan koperasi desa, pembangunan infrastruktur desa berbasis padat karya tunai, serta pengembangan infrastruktur digital dan teknologi di desa.

Di sisi lain, penggunaan Dana Desa juga dibatasi. Sejumlah kegiatan dilarang dibiayai dari Dana Desa, seperti pembayaran honorarium kepala desa dan perangkat desa, perjalanan dinas ke luar daerah, pembangunan kantor desa baru, serta kegiatan bimbingan teknis dan studi banding ke luar kabupaten/kota.

Sementara itu, Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, menegaskan bahwa penurunan Dana Desa harus disikapi dengan kebijakan yang realistis dan berorientasi pada skala prioritas. Ia meminta seluruh kepala desa untuk menunda kegiatan yang tidak mendesak dan memfokuskan anggaran pada program-program prioritas.

“Dengan turunnya Dana Desa, kami meminta kepala desa untuk melaksanakan terlebih dahulu kegiatan yang benar-benar prioritas. Kegiatan yang kurang prioritas agar ditunda,” ujarnya.

Menurut Ngesti, penentuan prioritas harus selaras antara pemerintah daerah dan pemerintah desa, terutama dalam mendukung program strategis pemerintah pusat. Seluruh perangkat daerah dan pemerintah desa diminta menyesuaikan program dengan sektor unggulan dan kebutuhan wilayah.

“Misalnya penguatan Koperasi Desa Merah Putih yang berkaitan dengan penyediaan sarana prasarana, serta dukungan terhadap program makan gratis, seperti penyiapan bahan pangan sayuran,” pungkasnya.

Share:

Jumat, 09 Januari 2026

Mengenal Sumber Anggaran Desa dan Pengelolaannya dalam APBDes

Pemerintah desa memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan desa secara mandiri guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Seluruh sumber pendapatan desa tersebut dihimpun dan dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang menjadi instrumen utama dalam membiayai berbagai kegiatan desa.

Anggaran desa bersumber dari beragam pos pendapatan, baik yang berasal dari potensi desa sendiri maupun dari pemerintah pusat dan daerah, serta dukungan pihak lain yang sah.

Pendapatan Asli Desa (PADes)

Salah satu sumber utama pendapatan desa adalah Pendapatan Asli Desa (PADes). PADes berasal dari potensi ekonomi dan aset yang dimiliki desa, serta partisipasi aktif masyarakat.

PADes meliputi hasil usaha desa, seperti pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pasar desa, tambatan perahu, hingga hutan milik desa. Selain itu, hasil kekayaan desa seperti mata air, pemandian umum, dan objek wisata desa juga termasuk dalam PADes.

Sumber PADes lainnya berasal dari pungutan desa yang ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes), serta hasil swadaya, partisipasi, dan gotong royong masyarakat desa yang mencerminkan kemandirian dan kebersamaan warga.

Dana Desa dari APBN

Selain PADes, desa juga menerima Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana ini merupakan transfer langsung dari Pemerintah Pusat ke desa, yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dana Desa digunakan terutama untuk pembiayaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan layanan sosial, serta penguatan ekonomi masyarakat desa.

Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak Daerah

Sumber pendapatan desa berikutnya berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota.

ADD merupakan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang dialokasikan kepada desa, dengan ketentuan minimal sebesar 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) ditambah Dana Bagi Hasil (DBH). Dana ini digunakan untuk mendukung operasional pemerintahan desa, termasuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.

Sementara itu, bagi hasil pajak dan retribusi daerah diberikan kepada desa sebagai bentuk pemerataan keuangan daerah dan penguatan kapasitas fiskal desa.

Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah

Desa juga dapat menerima bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten/Kota. Bantuan ini biasanya diberikan untuk mendukung program atau kegiatan tertentu yang berkaitan dengan urusan pemerintahan desa, pembangunan, maupun program strategis daerah.

Hibah dan Sumbangan Pihak Ketiga

Selain sumber-sumber resmi pemerintah, desa dapat menerima hibah dan sumbangan dari pihak ketiga. Sumbangan ini bersifat tidak mengikat dan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dikelola secara transparan dan akuntabel.

Lain-Lain Pendapatan Desa yang Sah

Sumber pendapatan desa lainnya adalah lain-lain pendapatan desa yang sah, termasuk hasil kerja sama desa dengan pihak ketiga. Kerja sama ini dapat dilakukan dalam berbagai bidang, seperti pengelolaan potensi wisata, pengembangan ekonomi lokal, atau pemanfaatan aset desa.

Pengelolaan Anggaran melalui APBDes

Seluruh sumber pendapatan desa tersebut dicatat dan dikelola dalam APBDes, yang digunakan untuk membiayai empat bidang utama, yakni penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa.

Pengelolaan APBDes harus dilakukan secara transparan, partisipatif, tertib, dan akuntabel agar anggaran desa benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat desa.

Share:

Regulasi Desa di Indonesia: Payung Hukum hingga Aturan Teknis Pelaksanaannya

Penyelenggaraan pemerintahan desa di Indonesia diatur melalui sejumlah regulasi yang saling berkaitan. Aturan-aturan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat otonomi desa, serta mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa secara berkelanjutan.

Payung hukum utama yang mengatur desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Regulasi ini kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui berbagai peraturan pelaksana, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Peraturan Menteri Desa (Permendes), hingga Peraturan Desa (Perdes).

UU Desa sebagai Payung Hukum Utama

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi dasar hukum utama dalam pengaturan desa di Indonesia. Undang-undang ini mengatur secara komprehensif mengenai kedudukan desa, kewenangan desa, pemerintahan desa, keuangan desa, pembangunan desa, serta pemberdayaan masyarakat desa, termasuk pengakuan terhadap desa adat.

Melalui UU Desa, pemerintah memberikan ruang otonomi yang lebih luas kepada desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan adat istiadat setempat. Desa tidak lagi diposisikan sekadar sebagai objek pembangunan, melainkan sebagai subjek pembangunan.

Peraturan Pemerintah sebagai Aturan Pelaksana

Untuk mengimplementasikan UU Desa, pemerintah menerbitkan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) yang bersifat teknis dan operasional. Salah satu regulasi penting adalah PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, yang mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan desa, mulai dari kewenangan, tata kelola, hingga hubungan desa dengan pemerintah daerah.

Selain itu, terdapat PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, yang mengatur mekanisme pengalokasian, penyaluran, penggunaan, serta pengawasan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). PP ini menjadi dasar penting dalam pengelolaan keuangan desa dan terus disesuaikan melalui sejumlah perubahan.

Peran Permendagri dalam Tata Kelola Desa

Di tingkat kementerian, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) berfungsi mengatur aspek tata kelola dan kelembagaan pemerintahan desa. Salah satu regulasi kunci adalah Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, yang mengatur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, termasuk tugas pokok dan fungsi perangkat desa.

Selain itu, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa. Sementara itu, Permendagri Nomor 111 hingga 114 Tahun 2014 mengatur aspek teknis lainnya, seperti peraturan desa, pemilihan kepala desa, keuangan desa, dan pembangunan desa.

Permendes dan Penguatan Pemberdayaan Desa

Regulasi desa juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes). Aturan ini mengatur hal-hal yang lebih spesifik, seperti hak asal-usul desa, musyawarah desa, Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), pendampingan desa, serta prioritas penggunaan dana desa.

Permendes berperan penting dalam memastikan pembangunan desa berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan serta kemandirian desa.

Peraturan Desa sebagai Implementasi di Tingkat Lokal

Di tingkat desa, kebijakan diwujudkan melalui Peraturan Desa (Perdes). Perdes ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Regulasi ini mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat desa sesuai dengan kondisi lokal.

Keberadaan Perdes menjadi instrumen penting dalam menerjemahkan kebijakan nasional dan daerah ke dalam praktik pemerintahan desa yang konkret dan sesuai kebutuhan masyarakat setempat.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, regulasi desa di Indonesia membentuk satu sistem hukum yang berjenjang dan saling melengkapi. UU Desa menjadi fondasi utama, sementara PP, Permendagri, Permendes, dan Perdes berfungsi sebagai aturan pelaksana yang memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat desa.

Share:

Memahami Perbedaan Pemerintah Desa dan Pemerintahan Desa

Masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara istilah Pemerintah Desa dan Pemerintahan Desa. Kedua istilah ini kerap digunakan secara bergantian dalam percakapan sehari-hari, padahal keduanya memiliki makna yang berbeda dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Perbedaan tersebut penting dipahami, terutama karena keduanya diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pengertian Desa Menurut Undang-Undang

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa desa atau desa adat adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Kewenangan tersebut dijalankan berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan hak tradisional yang diakui dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kepala Desa dan Struktur Pemerintahan Desa

Kepala Desa merupakan pejabat Pemerintah Desa yang memiliki wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan pemerintahan serta mengurus rumah tangga desa. Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Desa dibantu oleh perangkat desa yang terdiri atas sekretariat desa, pelaksana teknis, dan kepala kewilayahan atau kepala dusun.

Susunan perangkat tersebut membentuk Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintahan Desa sebagai satu sistem kelembagaan yang mengatur pembagian tugas, fungsi, dan hubungan kerja di tingkat desa.

Perbedaan Pemerintah Desa dan Pemerintahan Desa

Undang-Undang Desa secara tegas membedakan antara Pemerintah Desa dan Pemerintahan Desa.

Pemerintah Desa adalah unsur pelaksana pemerintahan di desa. Pemerintah Desa terdiri atas Kepala Desa atau sebutan lain, yang dibantu oleh perangkat desa. Dengan kata lain, Pemerintah Desa merujuk pada subjek atau pelaksana yang menjalankan roda pemerintahan desa.

Sementara itu, Pemerintahan Desa adalah proses penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI. Pemerintahan Desa tidak hanya melibatkan Pemerintah Desa, tetapi juga Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Peran BPD dalam Pemerintahan Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga desa yang berfungsi sebagai perwakilan masyarakat. Anggota BPD berasal dari wakil penduduk desa dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa dan BPD memiliki kedudukan yang sejajar sebagai lembaga desa, meskipun memiliki tugas dan fungsi yang berbeda. Keduanya menjalin hubungan kerja yang erat, antara lain dalam:

  • Membahas dan menyepakati peraturan desa

  • Memprakarsai perubahan status desa menjadi kelurahan

  • Pembahasan dan persetujuan APB Desa

  • Pengelolaan aset dan kekayaan desa

  • Penyampaian laporan kinerja Kepala Desa kepada BPD

Kesimpulan

Secara sederhana, Pemerintah Desa merujuk pada pelaku atau aparat yang menjalankan pemerintahan desa, sedangkan Pemerintahan Desa adalah proses dan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan desa yang melibatkan Pemerintah Desa dan BPD.

Memahami perbedaan ini penting agar masyarakat dapat berpartisipasi secara tepat dalam kehidupan demokrasi dan pembangunan di tingkat desa.

Istilah Penting dalam UU Desa

Selain kedua istilah tersebut, Undang-Undang Desa juga mengenal sejumlah istilah penting, antara lain:

  • Musyawarah Desa, forum pengambilan keputusan strategis yang melibatkan BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat

  • Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), badan usaha yang dikelola desa untuk kesejahteraan masyarakat

  • Peraturan Desa, regulasi yang ditetapkan Kepala Desa bersama BPD

  • Pembangunan Desa, upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat desa

  • Keuangan dan Aset Desa, seluruh hak, kewajiban, serta kekayaan desa yang dapat dinilai dengan uang

  • Pemberdayaan Masyarakat Desa, upaya meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan dan pendampingan

Share:

Mengenal Pengertian Desa, Ciri, dan Fungsinya dalam Kehidupan Masyarakat

Manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri. Dalam kehidupan sehari-hari, manusia selalu membutuhkan orang lain untuk memenuhi berbagai kebutuhan. Ketergantungan inilah yang mendorong manusia hidup berkelompok dan membentuk masyarakat, salah satunya dalam bentuk masyarakat desa.

Desa identik dengan kehidupan yang dekat dengan alam, lingkungan yang masih asri, serta hubungan sosial yang erat. Di Indonesia, desa kerap disebut dengan berbagai istilah, seperti kampung, dusun, nagari, pekon, hingga banjar, tergantung pada wilayah dan kearifan lokal setempat.

Pengertian Desa

Secara umum, desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah tertentu dan berwenang mengatur serta mengurus kepentingan masyarakatnya berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat yang diakui oleh negara.

Secara etimologis, kata desa berasal dari bahasa Sanskerta deca yang berarti tanah kelahiran atau kampung halaman. Sementara itu, dalam pengertian geografis, desa diartikan sebagai kelompok permukiman yang berada di wilayah pedesaan dan berukuran lebih kecil dibandingkan kota.

Di Indonesia, desa merupakan pembagian wilayah administratif di bawah kabupaten atau kota yang dipimpin oleh kepala desa. Penyebutan pimpinan desa pun beragam, seperti kepala desa, peratin, kuwu, hukum tua, hingga pambakal, sesuai dengan tradisi daerah masing-masing.

Pengertian Desa Menurut Para Ahli dan Peraturan Perundang-undangan

Sejumlah ahli dan regulasi memberikan definisi desa dari berbagai sudut pandang. Prof. Drs. Widjaja menyebut desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki susunan asli berdasarkan hak-hak istimewa sejak awal terbentuknya. Sementara itu, R. Bintarto memandang desa sebagai hasil interaksi unsur geografis, sosial, budaya, dan politik dalam suatu wilayah.

Adapun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), desa adalah kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga dan memiliki sistem pemerintahan sendiri.

Dalam regulasi negara, pengertian desa tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Disebutkan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, serta hak tradisional yang diakui dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ciri-ciri Desa

Desa memiliki karakteristik yang membedakannya dari wilayah perkotaan. Kehidupan masyarakat desa umumnya sangat dekat dengan alam dan didominasi oleh mata pencaharian di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan.

Kepadatan penduduk di desa relatif rendah, dengan jarak antarrumah yang masih berjauhan dan memiliki pekarangan luas. Interaksi sosial masyarakat desa cenderung intens dan bersifat personal, sehingga ikatan kekeluargaan dan solidaritas sosial terjalin kuat.

Selain itu, mobilitas penduduk desa relatif rendah. Keterbatasan lapangan pekerjaan serta kuatnya ikatan sosial membuat masyarakat desa cenderung menetap dan jarang berpindah tempat.

Fungsi Desa

Desa memiliki peran strategis dalam kehidupan sosial dan ekonomi nasional. Salah satu fungsi utama desa adalah sebagai penyangga atau hinterland yang memasok kebutuhan pangan, seperti beras, jagung, umbi-umbian, sayur, dan buah-buahan.

Dari sisi ekonomi, desa berfungsi sebagai lumbung bahan baku dan sumber tenaga kerja. Desa juga dikenal sebagai wilayah produksi, baik sebagai desa pertanian, nelayan, industri kecil, maupun sentra kerajinan.

Desa sebagai Pelestari Kearifan Lokal

Desa berperan penting dalam menjaga dan melestarikan kearifan lokal. Tradisi, adat istiadat, dan budaya lokal masih hidup dan berkembang di masyarakat pedesaan. Keberadaan desa menjadi benteng penting dalam menjaga identitas budaya bangsa di tengah arus modernisasi.

Desa sebagai Mitra Pembangunan

Selain sebagai sumber pangan dan tenaga kerja, desa juga berperan sebagai mitra pembangunan. Hubungan desa dan kota bersifat saling melengkapi. Pembangunan yang berkelanjutan menuntut adanya kerja sama antara masyarakat desa dan perkotaan demi mewujudkan kesejahteraan bersama.

Share:

Jumat, 28 November 2025

Pentingnya Lingkungan

 Seorang ayah lari tunggang-langgang ketika dari kejauhan terlihat seekor singa berjalan mendekatinya. Wajar, dia tahu betul


betapa berbahayanya singa.

Anaknya ikut lari terbirit-birit. Bukan karena tahu bahaya, tapi karena melihat ayahnya lari duluan. Anak ini belum paham mengapa harus lari, dan apa yang akan terjadi jika tetap diam. Ia hanya meniru.

Hari berikutnya, setiap melihat singa, anak ini reflek lari. Tanpa perlu diteriaki. 

Namun karena tidak benar-benar mengerti mana singa mana bukan, suatu hari melihat domba pun ia menangis kabur. Ya, disangkanya semua binatang berbulu itu “berbahaya”.

Sampai suatu hari ia menonton pertunjukan sirkus. Di sana ia melihat para pawang bercengkerama dengan singa. Di benaknya, pawang itu tampak keren, hebat, dan inspiratif.

Anak itu pun coba meniru. Dan…haummm! Sekejap tubuhnya dicabik, ditelan. Habis.

Anak-anak yang tumbuh dalam keluarga dan lingkungan penuh ketakwaan, yang sejak kecil dibiasakan jijik pada kemaksiatan, entah itu khamr, pesta horeg, buka aurat, pergaulan bebas, biasanya akan tumbuh dengan rasa takut melakukan semua itu.

Tapi ini berubah ketika ia menemukan lingkungan baru. Teman-teman baru yang dekat dengan khamr, wanita, musik maksiat, meninggalkan shalat, dan korup. Lama-lama ia merasa: “Ah… ternyata tidak semenakutkan yang dibilang orang tuaku.”

Dari sekadar penasaran, menjadi coba coba. Dari mencoba menjadi ketagihan. Dan dari ketagihan, na‘udzubillah, bisa benar-benar tenggelam dalam dunia gelap, su’ul khatimah, dan akhirat yang pedih

----

Di sinilah pentingnya hidup dalam lingkungan orang-orang saleh. Di sinilah bahayanya jika maksiat diumbar dan dipertontonkan. Dan di sinilah mengapa wajib amar ma’ruf nahi munkar.

Tontonan di tiktok atau reels, juga sangat berpengaruh. Algoritma bisa mengubah persepsi manusia tentang maksiat. Ah biasa aja, semua orang juga joget, semua wanita juga pamer pantat, kitanya aja yang selama ini terlalu mabok agama. 

Kalau tragedi singa tadi dilihat anak-anak lain, sudah pasti mereka tak berani mendekati singa lagi. Mereka menjadi ainul yakin, melihat sendiri bahayanya, meski di tempat lain sang pawang masih saja terlihat santai mencari nafkah bersama singa-singa itu.

Demikian pula orang bertakwa. Hatinya tetap takut maksiat meskipun tinggal di lingkungan yang buruk. Karena setiap hari mereka melihat, dengan ‘ilmul yakin, betapa Maha Kuasanya Allah, betapa lemahnya diri ini, dan betapa benarnya ancaman neraka yang diberitakan oleh Rasul yang mustahil berdusta.

Share:

Jumat, 07 November 2025

Jangan Tunda Sedekah

Pada suatu hari, ketika berada di dalam kamar mandi, Abul Hasan Al-Busyanji berteriak memanggil muridnya seraya berkata, "Ambilkan bajuku dan segera berikan kepada Fulan."

"Mengapa Anda tidak memberikan pakaian itu nanti setelah keluar dari kamar mandi?" tanya si murid.

"Saat ini dalam hatiku terbetik keinginan untuk memberikan pakaian itu kepada Fulan.  Jika kutunda sampai keluar dari kamar mandi, aku khawatir, niat baikku ini akan berubah," jawabnya.


Hikmah Dibalik Kisah

Saudaraku, betapa sering kita gagal melakukan perbuatan baik hanya karena menundanya.  Waktu yang kita miliki hanyalah saat ini, sedangkan nanti, kita tidak tahu apa yang akan terjadi.  Bisa jadi, nanti kita tidak lagi memiliki masa luang, jatuh sakit, menjadi miskin, menjadi tua dan lemah, atau keburu direnggut maut. Rasûlullâh saw bersabda:

إِغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ: شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ، وصِحَّتَكَ قَبْل سَقَمِكَ، وغِنَاكَ قَبْلَ فَقْرِكَ، وفَرَاغَكَ قَبْلَ شُغْلِكَ، وحَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِكَ

"Manfaatkanlah lima hal sebelum datang lima yang lain.  Manfaatkanlah masa mudamu sebelum tiba masa tuamu, masa sehatmu sebelum tiba masa sakitmu, masa kayamu sebelum tiba masa miskinmu, masa luangmu sebelum tiba masa sibukmu dan masa hidupmu sebelum tiba ajalmu."

Share:

Senin, 03 November 2025

Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Meninggal Dunia

 

Pakubuwono XIII, Raja Keraton Solo, wafat pada usia 77 tahun, meninggalkan duka mendalam bagi masyarakat Jawa dan seluruh bangsa Indonesia. Kepergian beliau menandai berakhirnya satu era pelestarian budaya Jawa yang penuh dedikasi dan kebijaksanaan.

Kehidupan dan Kepemimpinan Pakubuwono XIII

Pakubuwono XIII naik takhta sebagai Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sejak tahun 2004. Lahir di Surakarta pada 28 Juni 1948, beliau dikenal sebagai sosok yang rendah hati, bijak, dan berkomitmen menjaga nilai-nilai tradisi Jawa.

Dalam masa kepemimpinannya, beliau menghidupkan kembali berbagai kegiatan adat seperti kirab pusaka, Sekaten, dan Tingalan Dalem Jumenengan. Langkah-langkah ini menjadikan Keraton Surakarta tetap relevan di tengah modernisasi.

Riwayat Sakit dan Kabar Duka

Beberapa bulan terakhir, Pakubuwono XIII menjalani perawatan intensif akibat komplikasi penyakit, termasuk gula darah tinggi dan penurunan kondisi fisik. Beliau menghembuskan napas terakhir pada Ahad pagi, 2 November 2025 pukul 07.30 WIB, di salah satu rumah sakit di Sukoharjo. Kabar duka tersebut dikonfirmasi oleh pihak keluarga Keraton, disambut dengan tangis haru para abdi dalem dan masyarakat.

Prosesi Pemulangan dan Pemakaman Sang Raja

Jenazah Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII tiba di Keraton Surakarta dengan iring-iringan adat yang khidmat. Suasana duka menyelimuti kompleks keraton, di mana kerabat, abdi dalem, dan masyarakat turut memberikan penghormatan terakhir. Prosesi pemakaman adat Keraton akan dilaksanakan di Makam Raja Imogiri, Yogyakarta, pada Rabu, 5 November 2025. Upacara dilakukan sesuai tata cara tradisi keraton, disertai doa dan penghormatan adat Jawa.

Warisan dan Dedikasi untuk Budaya Jawa

Semasa hidupnya, Pakubuwono XIII dikenal sebagai penjaga warisan budaya Jawa yang teguh dan konsisten. Beberapa warisan penting yang ditinggalkannya antara lain:

  • Menguatkan fungsi Keraton Surakarta sebagai pusat edukasi budaya dan sejarah Jawa.
  •  Mengajak generasi muda untuk mencintai dan melestarikan kesenian tradisional Jawa.
  •  Menjaga upacara adat seperti Sekaten, Grebeg Maulud, dan Tingalan Dalem agar tetap dikenal luas.
  •  Membangun kolaborasi antara Keraton, seniman, dan pemerintah daerah untuk memperluas pengaruh budaya di era modern.

 Tantangan dan Harapan Setelah Kepergian Raja

Kepergian Pakubuwono XIII meninggalkan tanggung jawab besar bagi penerus Keraton. Beberapa tantangan utama yang dihadapi antara lain:

  • Menentukan penerus takhta Keraton Surakarta secara sah dan sesuai adat.
  •  Melanjutkan visi pelestarian budaya Jawa yang diwariskan beliau.
  •  Menjaga peran Keraton Surakarta agar tetap menjadi pusat budaya yang adaptif terhadap perkembangan zaman.

Masyarakat berharap Keraton Surakarta tetap menjadi simbol kebijaksanaan dan keluhuran budaya Jawa, seperti yang diwariskan oleh Pakubuwono XIII semasa hidupnya.

Kepergian Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII bukan sekadar kehilangan seorang pemimpin, melainkan berakhirnya era penting dalam sejarah kebudayaan Jawa. Warisan beliau berupa dedikasi terhadap tradisi, kesenian, dan nilai luhur budaya akan terus menjadi inspirasi bagi generasi mendatang.

Pakubuwono XIII akan dikenang sebagai Raja yang menjaga warisan leluhur dengan hati dan keteguhan, sosok yang menjembatani masa lalu dan masa depan budaya Jawa.


Share:

Rabu, 29 Oktober 2025

Kisah Tentang Indahnya Keyakinan yang Benar

Dikisahkan bahwa sekelompok pencuri keluar pada malam hari untuk merampok kafilah yang sedang melintas. Ketika malam semakin larut, mereka tiba di sebuah ribath (tempat ibadah atau persinggahan bagi para pejuang di padang pasir). Mereka mengetuk pintu dan berkata kepada penghuni ribāṭ itu: _“Kami adalah sekelompok mujahid yang sedang berjihad di jalan Allah, dan kami ingin bermalam di tempat kalian malam ini.”_

Penghuni ribath pun membukakan pintu untuk mereka. Mereka masuk, dan pemilik ribath menyambut serta melayani mereka dengan penuh hormat. Ia berniat mendekatkan diri kepada Allah dengan berkhidmat kepada mereka, karena ia mengira mereka adalah para pejuang suci.

Pemilik ribath itu memiliki seorang anak laki-laki yang lumpuh dan tidak bisa berdiri. Maka ia mengambil air sisa minuman dan bekas wudhu para tamu itu, lalu berkata kepada istrinya: _“Usapkan air ini ke tubuh anak kita. Semoga Allah menyembuhkannya dengan keberkahan para mujahid ini.”_

Sang istri pun melakukannya dengan penuh keyakinan.

Keesokan paginya, para “mujahid” palsu itu berangkat keluar dan menuju ke suatu arah. Mereka melakukan perampokan dan mengambil sejumlah harta, lalu pada sore harinya kembali ke ribāṭ itu. Saat mereka tiba, mereka terkejut melihat anak pemilik ribāṭ berjalan tegak dan sehat.

Mereka berkata kepada pemilik rumah: _“Apakah ini anakmu yang kemarin kami lihat lumpuh?”_

Pemilik ribath menjawab:_“Ya. Aku mengambil sisa air minum dan bekas wudhu kalian, lalu kuusap ke tubuhnya. Maka Allah menyembuhkannya dengan keberkahan kalian.”_

Mendengar hal itu, para pencuri menangis tersedu-sedu dan berkata:_“Ketahuilah, wahai tuan, kami bukanlah para mujahid. Kami hanyalah sekelompok pencuri yang hendak merampok di jalan. Namun, Allah telah menyembuhkan anakmu karena niat baik dan keyakinant ulusmu.”_

Mereka pun bertaubat kepada Allah Ta‘ala dengan sungguh-sungguh, dan sejak hari itu mereka menjadi para pejuang sejati di jalan Allah (ghuzat dan Mujahidin) hingga akhirnya mereka wafat dalam keadaan demikian.

Sumber kitab: An Nawadir Hal 17 Karya Al imam Al Qolyubi

Share:

Senin, 08 September 2025

Reshuffle Kabinet, Ini Daftar 4 Menteri dan 1 Wamen yang Dilantik Prabowo



 Jakarta - Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle Kabinet Merah Putih. Sebanyak 4 menteri dan 1 wakil menteri dilantik sore ini oleh Presiden Prabowo.

Pelantikan ini digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/9/2025), pukul 16.00 WIB. Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 86P tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan menteri dan wakil menteri negara Kabinet Merah Putih periode tahun 2024-2029, total ada 4 orang yang dilantik sebagai menteri dan 1 orang yang dilantik sebagai wakil menteri.

Berikut ini daftarnya:

Menteri Keuangan: Purbaya Yudhi Sadewa

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia: Mukhtarudin

Menteri Koperasi: Ferry Juliantono

Menteri Haji dan Umrah: Mochamad Irfan Yusuf

Wakil Menteri Haji dan Umrah: Dahnil Anzar Simanjuntak

Share:

Minggu, 07 September 2025

Hari ini ada Gerhana Bulan Total, catat waktunya.

 


Fenomena gerhana bulan total yang terjadi hari ini, Minggu, 7 September 2025, dapat disaksikan dengan jelas di Kabupaten Semarang karena wilayah ini berada dalam zona Waktu Indonesia Barat (WIB).


Jadwal Gerhana Bulan Total di Kabupaten Semarang


Berikut adalah jadwal lengkap fase-fase gerhana yang bisa Anda amati di Kabupaten Semarang:


 * Awal Gerhana Penumbra: Pukul 22.26 WIB (Minggu, 7 September)


 * Awal Gerhana Sebagian: Pukul 23.26 WIB (Minggu, 7 September)


 * Awal Gerhana Total (Blood Moon): Pukul 00.30 WIB (Senin, 8 September)


 * Puncak Gerhana: Pukul 01.11 WIB (Senin, 8 September)


 * Akhir Gerhana Total: Pukul 01.53 WIB (Senin, 8 September)


 * Akhir Gerhana Sebagian: Pukul 02.56 WIB (Senin, 8 September)


 * Akhir Gerhana Penumbra: Pukul 03.56 WIB (Senin, 8 September)


Anda bisa menyaksikan seluruh rangkaian fenomena ini, mulai dari saat Bulan perlahan memasuki bayangan Bumi hingga kembali normal.


Dalam ajaran Islam, fenomena gerhana bulan (khusuf) bukanlah sekadar peristiwa alam biasa, melainkan salah satu tanda kebesaran Allah SWT yang patut direnungkan. Oleh karena itu, dianjurkan bagi umat Islam untuk melakukan beberapa amalan sunnah saat gerhana terjadi. 


Berikut adalah amalan-amalan yang dianjurkan saat gerhana bulan:


1. Melaksanakan Shalat Gerhana (Shalat Khusuf)

Ini adalah amalan utama yang sangat ditekankan oleh Rasulullah SAW. Shalat gerhana dianjurkan untuk dilakukan secara berjamaah di masjid, tetapi juga sah jika dilakukan sendiri di rumah. Shalat ini tidak didahului oleh adzan dan iqamah, melainkan diserukan dengan lafazh "Ash-shalatu jaami'ah" (salat berjamaah).

 * Tata Cara Shalat Gerhana Bulan:

   * Shalat terdiri dari dua rakaat.

   * Setiap rakaat memiliki dua kali ruku' dan dua kali sujud.

   * Pada rakaat pertama: membaca Al-Fatihah dan surah yang panjang, kemudian ruku' dan i'tidal. Setelah i'tidal, kembali membaca Al-Fatihah dan surah yang lebih pendek dari sebelumnya. Setelah itu, ruku' kembali, lalu i'tidal, dan dilanjutkan dengan dua kali sujud.

   * Rakaat kedua dilakukan dengan cara yang sama, namun dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat pertama.

   * Setelah shalat selesai, dianjurkan untuk mendengarkan khutbah (bagi yang berjamaah).


2. Memperbanyak Zikir, Istighfar, dan Doa

Saat gerhana, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak zikir, istighfar (memohon ampunan), dan doa. Ini merupakan bentuk pengingat akan kebesaran Allah dan permohonan perlindungan dari segala azab.

 * Dzikir yang bisa dibaca:

   * Astaghfirullaahal 'azhiim. (Aku memohon ampun kepada Allah Yang Maha Agung.)

   * Allahu Akbar. (Allah Maha Besar.)

   * Subhanallah, walhamdulillah, wa laa ilaha illallah, wallahu akbar, wa laa hawla wa laa quwwata illa billahil 'aliyyil 'azhim. (Maha suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar, tiada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung.)


3. Bersedekah

Bersedekah merupakan amalan yang sangat dianjurkan saat terjadi gerhana. Hal ini sebagai wujud kepedulian sosial dan rasa syukur kepada Allah SWT.


4. Mengingat Kebesaran Allah dan Merenung

Gerhana adalah momen yang tepat untuk merenungkan kebesaran dan kekuasaan Allah. Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kebesaran Allah. Keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian atau kelahiran seseorang. Maka jika kalian melihatnya, berdoalah kepada Allah, bertakbirlah, shalatlah, dan bersedekahlah." (HR. Bukhari dan Muslim).

Share:

Kamis, 14 Agustus 2025

PERMENDES 10 TAHUN 2025, PIJAKAN KADES SETUJUI PEMBIAYAAN KOPDES MERAH PUTIH


 Jakarta - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Kemendes PDT menerbitkan Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme persetujuan dari kepala desa terhadap pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Beleid yang ditandatangani langsung oleh Mendes PDT Yandri Susanto, pada 12 Agustus 2025 ini jadi pijakan hukum penting dalam pelaksanaan pendanaan koperasi di tingkat desa.

Permendes Nomor 10 tahun 2025 ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan koperasi.

"Saat PMK terbit, kami langsung menyusun Permendes bersama Pak Wamen dan seluruh Eselon 1 dan jajaran," kata Mendes Yandri didampingi Wamendes PDT Ahmad Riza Patria saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Permendes ini telah melalui proses harmonisasi dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Sekretariat Negara.

"Hari ini kami umumkan bahwa peraturan Menteri Desa no. 10 tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih diundangkan dalam Berita Acara Negara Nomor 593 tanggal 12 Agustus 2025," ujar Mendes Yandri.

Permendes ini memberikan kerangka hukum dan operasional bagi kepala desa untuk memberikan persetujuan atas pembiayaan Kopdes Merah Putih, khususnya yang berasal dari dana desa.

Seluruh proses persetujuan harus berdasarkan hasil musyawarah desa, menjamin prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Regulasi ini tidak hanya memberi kewenangan kepada kepala desa untuk menyetujui pembiayaan Kopdes Merah Putih, tetapi juga menetapkan tiga kewajiban penting.

Pertama, kepala desa wajib mengkaji proposal rencana bisnis Kopdes dan dapat melibatkan pihak lain sesuai kebutuhan.

Kedua, kepala desa berkewajiban mengoordinasikan Kopdes agar memenuhi kewajiban membayar angsuran pinjaman pokok, bunga, margin, atau sil pinjaman sesuai perjanjian.

Ketiga, kepala desa harus memberikan surat kuasa kepada KPA BUN untuk menyalurkan dana desa insentif atau transfer khusus ke rekening pembayaran pinjaman jika dana yang tersedia tidak mencukupi.

"Permendes 10/2025 juga mengatur skema manfaat langsung bagi desa dari keuntungan Kopdes Merah Putih. Kopdes diwajibkan memberikan imbal jasa kepada pemerintah desa sebesar sekurang-kurangnya 20% dari laba bersih usaha setiap tahun," kata Mendes Yandri.

Imbal jasa tersebut dicatat sebagai pendapatan sah dalam APBDes dan harus disampaikan dalam rapat anggota tahunan. Dana ini dapat digunakan untuk mendukung pembangunan desa, mulai dari infrastruktur hingga pengembangan sumber daya manusia.

Dengan demikian, kehadiran Kopdes tidak hanya mendorong aktivitas ekonomi di desa, tapi juga menghadirkan manfaat riil yang kembali ke desa.

Regulasi ini juga menjelaskan ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat dibiayai melalui koperasi desa. Kegiatan tersebut mencakup operasional kantor koperasi, pengadaan sembako, klinik desa, apotek, pergudangan, logistik, hingga layanan simpan pinjam.


Permendes ini diharapkan dapat memperjelas terkait mekanisme pembiayaan Kopdes Merah Putih, serta memperlancar realisasi Kopdes Merah Putih di seluruh pelosok Indonesia. Dengan begitu, kemandirian ekonomi desa dapat tumbuh dari bawah, berbasis gotong royong dan kepercayaan sosial.


Turut hadir dalam keterangan pers ini Sekretaris Jenderal Taufik Madjid, Inspektur Jenderal Teguh, Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kemendes PDT.

Share:

Selasa, 15 Juli 2025

Abdullah bin Jahsy

 Abdullah bin Riab bin Yakmur adalah seorang sahabat asal dari suku Bani Asad, saudara kandung Zainab binti Jahsy, ummul mukminin. Ipar Rasulullah Shalalahu ‘alaihi Wassalam ini meninggal dalam perang Uhud.

 Mereka bertanya tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah : ”Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidil Haram dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) dari pada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”. (QS. Al Baqarah : 217).

 Menurut beberapa ahli tafsir, ayat tersebut diturunkan berkenaan dengan Abdullah bin Jahsy. 

 Dalam Perang Uhud, kaum Quraisy laki-laki dan perempuan melakukan belas dendam terhadap kaum Muslimin atas kekalahan mereka dalam Perang Badar. Mereka bertindak seperti srigala buas, merobek-robek perut Hamzah bin Abdul Muththalib, paman Rasulullah, dan memakan hatinya. Abdullah bin Jahsy radhiallâhu ‘anhu ; mereka potong hidung dan daun telinganya.

 Abdullah bin Jahsy radhiallâhu ‘anhu bangga sekali karena ia merupakan kepala pasukan pertama yang dilantik Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan komandan pasukan pertama yang menetapkan kemenangan perang 1/5 (seperlima) bagian untuk Rasulullah sebelum Allah mengukuhkannya.

 Ayahnya adalah Jahsy bin Riab bin Khuzaimah al-Asadi, ibunya adalah Aminah binti Abdul Muththalib bin Hasyim, dan saudarinya adalah Zainab binti Jahsy, istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam . Jadi, dia adalah saudara misan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan ibunya, sekaligus iparnya.

 Dia dilahirkan di Mekkah, dekat Baitullah al-Haram. Sesudah ia dewasa barulah tahu jalan ke Ka’bah. Ia berdiri lama di depan Ka’bah, mengamati jamaah haji yang datang berbondong-bondong dari seluruh pelosok dunia.

 Ia melihat dengan mata kepalanya sendiri isak tangis mereka, air mata sedih dan keharuan mereka, dan keluh kesah serta doa mereka di depan Ka’bah yang megah itu.

 Berapa kali telinganya mendengarkan rintihan dan bisikan mereka dengan berbagai bahasa yang tidak dipahami maksud dan tujuannya. Pada saat itu, ia merebahkan dirinya di pangkuan ibunya menanyakan dengan penuh harap apa-apa yang dilihatnya.

 Ibunya menjawabnya dengan penuh rasa kasih sayang sambil mengusap-usap kepalanya dan pundaknya hingga ia tertidur. Putranya itu lalu diselimuti dan didoakannya supaya Tuhan Ka’bah itu melindungi dan memeliharanya.

 Pada suatu hari, ia datang kepada ibunya sambil menangis sedih. Ia menceritakan bahwa sekelompok orang telah meruntuhkan bangunan Ka’bah itu.

Ibunya menenangkan hatinya, menceritakan kepadanya bahwa mereka sedang memugar bangunan itu supaya emas perak dan permata mutumanikam yang ada di dalamnya tidak dicuri orang akibat kerusakan yang ditimbulkan banjir.

 Pada waktu itu, Abdullah melihat bagaimana persaingan keras antara para kabilah Arab yang berebutan ingin meletakkan Hajar Aswad di tempatnya, hingga hampir terjadi pertengkaran dan peperangan antara mereka.

 Untunglah, akhirnya, mereka menerima gagasan sesepuh mereka untuk menyerahkan hal itu kepada orang yang pertama kali masuk ke Baitullah esok paginya, untuk menetapkan kabilah mana yang mendapat kehormatan meletakkannya.

 Ternyata, orang yang masuk pertama itu Muhammad al-Amin, yang kemudian ia menggelarkan mantelnya dan meletakkan Hajar Aswad itu di tengahnya, lalu ia perintahkan kepada semua wakil kabilah yang hadir untuk memegang ujung mantel itu dan mengangkatnya ke dekat tempatnya, lalu ia mengangkat dengan tangannya dan menaruh di tempatnya.

 Sesudah Hajar al-Aswad diletakkan di tempatnya, para pekerja meneruskan pekerjaannya memperbaiki Ka’bah.

Sejak saat itulah, Abdullah mencintai Muhammad al-Amin dengan sepenuh hati dan mengagumi kebijaksanaannya memecahkan masalah yang hampir menimbulkan pertumpahan darah diantara kabilah Arab, dan caranya yang cerdik menyertakan semua kabilah ikut merasa mendapat kehormatan mengangkat Hajar al-Aswad ke tempatnya. Sejak itulah, ia menjadikan Muhammad sebagai tokoh favorit dan panutannya.

 Setiap hari, Abdullah berusaha menyertai dan duduk-duduk dengan Muhammad untuk belajar lebih banyak tentang berbagai hal, baik melalui tutur katanya maupun melalui tingkah lakunya.

 Pada suatu hari, Abdullah tidak melihat Muhammad al-Amin seperti biasanya. Ia tidak sabar menantinya, ia pergi mengetuk pintu rumahnya. Istri beliau memberitahukan bahwa beliau ada di Gua Hira.

 Ia pulang ke rumahnya dengan kecewa dan sedih karena rasa rindunya kepada laki-laki pujaannya itu. Kapan gerangan ia kembali duduk-duduk bersamanya lagi?.

Pada suatu pagi yang membahagiakan, menjelang fajar menyingsing, dimana embusan angin membawa titik-titik embun yang membangkitkan kehidupan dan kesegaran, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam sedang sujud di tempat shalatnya, memuja dan memuji Tuhannya, tiba-tiba ia mendengar seperti gemerincing suara bel, kemudian malaikat Jibril menyampaikan wahyu dan perintah Tuhan, “Dan, berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat”. (QS Asy-Syu’ara : 214)

Sang surya sudah menampakkan wajahnya yang perkasa dan memancarkan cahayanya, menghalau sisa titik-titik embun yang masih ada diatas daun. Sementara itu, Muhammad al-Amin melangkahkan kakinya menuju Bukit Shafa, tidak jauh dari Ka’bah, lalu teriaknya, “selamat pagi, selamat pagi”.

 Abdullah masih telentang diatas tempat tidurnya, matanya terbuka lebar, sambil berpikir untuk menemui Muhammad al-Amin di Gua Hira, seperti yang dikabarkan isteri beliau, Khadijah. Tiba-tiba, ia mendengar kumandang suara Muhammad, “selamat pagi, selamat pagi” dari atas bukit Shafa, tidak jauh dari rumahnya. Ia lalu melemparkan selimutnya dan pergi ke sana.

 Tampaknya, suara itu berhasil mengumpulkan kaum Quraisy; semuanya berdatangan ingin tahu ada apa sepagi itu mereka diundang.

 Sesudah mereka berkumpul, mulailah beliau menyeru mereka, “Hai keluarga Ghalib, keluarga Luai, keluarga Murrah, keluarga Kilab, keluarga Qushai, dan keluarga Abdu Manaf! Kalau aku memberitahukan kepada kalian bahwa di balik gunung itu ada musuh yang hendak menyerang kalian, apakah kalian akan mempercayaiku?”.

Mereka menjawab serentak, “Ya, karena kau tidak pernah berbohong kepada kami”.

 Rasulullah melanjutkan, “Maka, janganlah kamu menyeru (menyembah) tuhan yang lain disamping Allah, yang menyebabkan kamu termasuk orang-orang yang diazab. Dan, berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat, dan rendahkan dirimu terhadap orang-orang yang mengikutimu, yaitu orang-orang yang beriman”. (QS Asy-Syu’araa’ : 213-215).

 Kerumunan orang itu lalu bubar. Ada yang percaya dan ada yang tidak, masing-masing membela argumentasi dan kebenarannya.

 Sementara itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pulang kembali ke rumahnya. Abdullah pun kembali juga dengan membawa kata-kata baru yang dilontarkan Muhammad al-Amin itu. Ternyata, kata-katanya meyakinkan kalbunya, lalu ia pergi menyusul Muhammad ke rumahnya dan meyatakan keislamannya di sana.

Sesudah ia mengucapkan kalimat syahadat, lalu ia mengajak kedua saudara perempuannya masuk Islam juga dan ternyata mereka mengikuti jejaknya, malah ia menjadikan salah sebuah ruangan dalam rumahnya sebagai mushalla untuk beribadah dengan tekun dan khusyu’ kepada Allah Ta’ala.

 Akan tetapi, Quraisy telah menunggangi kepalanya sendiri. Ia memaklumatkan perang tanpa ampun terhadap dakwah itu dan bertindak kejam dan keji terhadap para mustadh’afin yang berani mengikuti ajaran Muhammad termasuk juga Abdullah.

Al-Hakam bin Kisan kemudian masuk Islam dengan baik dan tinggal bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam hingga syahid pada peristiwa Bi’ir Ma’unah. Utsman pulang kembali ke Mekkah dan mati dalam keadaan kafir. Adapun Naufal terjatuh bersama kudanya ke dalam lubang parit (khandaq ) sehingga tewas tertumbuk batu. Kaum Musyrikin meminta mayatnya dengan imbalan uang, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Bawalah, karena mayatnya buruk dan tebusannya buruk”.

Renungan Di sebelah Baitullah al-Haram, rumah yang Allah jadikan daerah aman dan damai bagi hamba-hambaNya, menyambut doa bapak para nabi, Ibrahim ‘alaihissalam , “Ya Tuhan, jadikanlah negeri ini negeri yang aman sentosa”. (QS al-Baqarah : 126). Di sana, Asma’, ibu Ammar dan Yasir, ayahnya, dibunuh dengan keji dan kejam, bukan karena berdosa tapi semata-mata karena keduanya menyatakan “Tuhan kami hanya Allah”.

 Di daerah yang Allah tetapkan sebagai daerah aman dan damai secara mutlak dari semua sengketa, peperangan dan pertengkaran, supaya mereka kembali sadar dan menginsafi apa yang tepat dan benar, hidup bersaudara dan berdampingan di dalam daerah itu, oleh kaum Quraisy dijadikan ajang pembunuhan sekelompok orang yang tiada berdaya dan berdosa.

 Mereka dipaksa keluar dan menyimpang dari agamanya. Mereka dilarang mengikuti pelajaran yang diberikan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam.

Allah sudah menetapkan bahwa daerah Masjid al-Haram dan sekitarnya itu semacam daerah margasatwa, dimana burung-burung bebas beterbangan tanpa rasa takut, dimana hewan, manusia dan bahkan serangga bisa hidup berdampingan secara aman dan damai tanpa rasa takut satu dengan yang lainnya. Mengapa negeri yang telah ditetapkan menjadi daerah aman dan damai berubah menjadi daerah yang menakutkan dan penuh kengerian. Daerah bebas merdeka itu berganti menjadi daerah perbudakan, dimana kebebasan orang memilih agama dan hak mengamalkan keyakinannya dibatasi dan dihalang-halangi.

 Menyambut seruan agama tauhid yang dikumandangkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dicap sebagai kafir dan murtad karena keluar dari agama nenek moyang yang percaya kepada berhala-berhala ; Latta, ‘Uzza dan Manat yang dideretkan di sekitar Ka’bah.

 Allah telah menetapkan haram (suci)nya rumah itu sejak Ibrahim dan putranya Ismail ‘alaihissalam membangunnya. Sejak saat itulah, Allah telah menetapkan daerah itu aman bagi semua orang dan sekalgus daerah haram mengadakan peperangan dan pembunuhan.

 “(Dan) ingatlah ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman…”. (QS al-Baqarah : 125)

 Rahmat dan nikmat yang dikaruniakan Alah kepada hambaNya itu oleh kaum Quraisy disulap bagi kaum mustadh’afin di daerah aman dan damai itu. Mereka dikejar dan disiksa, agamanya diejek dan dihina, keluarganya diganggu dan dianiaya.

  Alasan Palsu Mereka Diungkapkan oleh Al-Qur’an

“…jika kami mengikuti petunjuk bersama kamu niscaya kami akan diusir dari negeri kami…”. (QS al-Qashash : 57)

Selanjutnya, Sa’ad bin Abi waqqash berkata, “Ternyata doa Abdullah bin Jahsy lebih baiik dari doaku. Pada keesokan harinya, menjelang hari berakhir, aku melihat kedua daun telinganya dan ujung hidungnya bergantung dengan seutas tali”.

 Begitulah cita-cita dan dambaan pengikut Muhammad berebut maju dalam medan perang, ingin mendapatkan salah satu diantara dua kebaikan; meninggikan kalimat Allah dan memenangkan agamaNya atau mati syahid.

 Ternyata, doa mereka dikabulkan Allah Ta’ala, cita-citanya dipenuhi sesuai dengan firmanNya, “Berdoalah kepadaKu niscaya Aku akan memperkenankan bagimu”. (QS al-Mukmin : 60)

 Allah Ta’ala sudah mengabulkan doa Abdullah bin Jahsy radhiallâhu ‘anhu dan sudah berkenan menerimanya di sisiNya karena ia sudah menunaikan tugas kewajibannya dengan baik terhadap Tuhan, agama dan Rasulnya. Jadi, fungsinya dinyatakan selesai dan takdirNya sudah jatuh tempo. Akan tetapi, misi Sa’ad bin Abi Waqqash belum selesai, tugas kewajiban yang menantinya masih banyak dan panjang, menunggu penanganannya.

 Seusai Perang Uhud, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk menguburkan jenazah pamannya, Hamzah dan Abdullah dalam satu kubur dan memerintahkan Amru ibnul Jumuh dan Abdullah bin Umar bin Haram juga dalam satu kubur karena keduanya kawan karib di dunia.

 Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Aku menjadi saksi mereka bahwa tidak terdapat luka di jalan Allah melainkan Allah akan melahirkan kembali lukanya itu berdarah di hari kiamat; warnanya seperti warna darah dan baunya seperti bau misk (kesturi)”.

 Sebab Turunnya Ayat

 Menurut keterangan Ahli Tafsir (mufassirin), pada bulan Jumadil Akhir dua bulan sebelum Perang Badar berkobar, kira-kira tujuh belas bulan sesudah hijrah ke Madinah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengirimkan delapan orang Muhajirin dibawah pimpinan Abdullah bin Jahsy dengan pesan, “Pergilah kau dengan Asma Allah dan janganlah kau buka suratku ini hingga engkau berjalan selama dua hari. Sesudah menempuh jarak itu barulah kau buka suratku itu dan bacakan kepada kawan-kawanmu. Setelah itu, teruskan perjalananmu sesuai perintahku. Janganlah ada diantara kawan-kawanmu itu yang pergi mengikuti karena dipaksa (terpaksa)”.

Abdullah bin Jahsy berjalan selama dua hari, kemudian ia berhenti dan membuka surat Rasulullah itu.

“Bismillaahr-ahmaanirahiim. Amma ba’du, pergilah kau dengan kawan-kawan yang menyertaimu disertai keberkahan dari Allah hingga kau mencapai sebuah kebun kurma. Dari sana, kau bisa mengintai kegiatan kafilah Quraisy, lalu kau kembali membawa berita mereka”.

Beberapa orang mustadh’afin datang menghadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan meminta supaya Allah meringankan beban yang mereka derita. Dengan agak gusar, Rasulullah bersabda: “Demi Allah, orang-orang sebelum kalian ditangkap dan tubuhnya dibelah dua, namun mereka tidak bergeser dari agamanya sedikitpun. Ada lagi yang tubuhnya disisir dengan sisir besi diantara tulang dan dagingnya, tetapi hal itu tidak memaksa mereka beralih agama. Hal ini akan berjalan terus hingga para musafir dari Shan’a’ ke Hadramaut tidak merasa gentar lagi selain kepada Allah atau para gembala tidak takut lagi kepada ternaknya dari terkaman srigala, tetapi memanglah kalian suatu kaum yang terburu nafsu”.

 Penyiksaan Quraisy makin ganas dan kejam. Abu Jahal menyiksa dan menganiaya Sumayyah, ibu Ammar radhiallâhu ‘anhu hingga tewas, begitu pula suaminya, Yasir dan puteranya, Ammar.

 Sudah tentu berita itu menimbulkan rasa ngeri dan gelisah pada kaum mustadh’afin karena mereka tidak diperkenankan memaklumatkan perang terhadap kaum mustakbirin itu. Apa yang harus mereka lakukan sedangkan kaum kafir Quraisy tidak henti- hentinya melakukan tindakan penindasan dan perang permusuhan?.

Mereka berkumpul dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam untuk meminta dicarikan jalan pemecahan dari ancaman dan terkaman orang-orang ganas dan buas yang tidak berprikemanusiaan itu.

 Pada saat itulah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengemukakan gagasannya : “Kalau kalian mau hijrah ke negeri Habasyah, disana terdapat seorang raja yang tidak berlaku zhalim kepada siapapun, dialah negeri kejujuran hingga Allah membukakan kelapangan dari keadaan kalian dewasa ini”.

 Kini, mereka diperkenankan melakukan hijrah, menyelamatkan diri dan agamanya ke negeri yang lebih aman agar bisa menunaikan ibadahnya dengan bebas dan tenang.

 Pada waktu itu, Abdullah dan kedua saudara laki-lakinya serta kedua saudara perempuannya, bahkan dengan semua anggota keluarganya, pergi hijrah ke negeri yang dimaksudkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai negeri kejujuran, yang rajanya tidak pernah berlaku zhalim itu.

 Amr ibnul Ash radhiallâhu ‘anhu berkisah, “pada suatu hari, aku duduk di Majelis an-Najasyi, Raja Habasyah, lalu masuklah Amr bin Umayyah adh-Dhamari. Pada waktu itu, ia sedang membawa surat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam untuk Raja Habasyah itu. Sesudah ia keluar, aku berkata kepada Najasyi, ‘orang itu perutusan musuh kami. Ia yang telah menegangkan situasi dan membuat tokoh-tokoh kami setengah mati. Serahkanlah dia kepada kami, kami akan membunuhnya’.

 Ia gusar sekali atas omongan itu, lalu ia memukul mukaku dengan keras hingga terasa hidungku seakan-akan copot dan mengucurkan darah banyak sekali ke bajuku. Aku merasa terhina sekali di tengah-tengah majelis itu. Rasanya, aku lebih rela mati terkubur dalam tanah daripada menderita malu serupa itu.

 Untuk melunakkan amarahnya, aku berkata lagi, "Kalau aku tahu baginda akan murka seperti ini, aku tidak akan mengajukan permintaan seperti itu".

 "Ya Amr, kau meminta kepadaku supaya aku menyerahkan perutusan orang yang mendapatkan Namus yang maha besar, yang pernah datang kepada Musa ‘alaihissalam dan ‘Isa ‘alaihissalam. Kau meminta aku menyerahkan perutusannya untuk dibunuh? “.

 “Sejak saat itu,” kata Amr selanjutnya, 

 Dalam hati kecilku terjadi perubahan sikap, lalu kataku dalam hati, "Bangsa Arab dan ‘Ajam/asing mengenal kebenaran ini sedangkan kau akan melawannya". Aku kemudian bertannya kepadanya, "Apakah yang mulia percaya atas hal itu?".

 "Ya, Aku bersaksi di hadapan Allah, wahai Amr! Percayalah kepadaku, dia adalah benar, dia akan dimenangkan atas orang yang melawannya, seperti halnya Musa ‘alaihissalam dimenangkan melawan Fir’aun dan pasukannya".

 "Apakah yang mulia mau menerima bai’atku masuk Islam atas namanya?".

Oleh kaum Quraisy, kejadian itu dimanfaatkan menarik simpati kabilah Arab dan sekaligus untuk memecah-belah barisan kaum Muslimin. Mereka menghasut bahwa pengikut Muhammad telah merobek-robek kehormatan bulan-bulan haram. Kampanye lihai mereka hampir berhasil memecah-belah barisan kaum Muslimin. Untunglah keputusan langit cepat turun, mengingatkan kaum Muslimin supaya tetap memelihara persatuan dan kesatuannya, dan supaya tidak menganggap remeh tindak-tanduk dan fitnah lawan-lawannya itu.

 “Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan haram". Katakanlah, "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar, tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (mengahalangi masuk ke) Masjid al-Haram, dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan, berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad diantara kamu dari agamanya, lalu ia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalnya di dunia dan akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. (al-Baqarah : 217) .

 Demikianlah berita wahyu itu mengungkapkan tampang kaum Quraisy yang sebenarnya, bagaimana taktik dan strategi mereka menghadapi kaum Muslimin, mereka akan berusaha sekuat-kuatnya dengan segala cara, legal atau ilegal, halal atau haram, memaksa mereka menjadi kafir kembali.

 Akan tetapi, kehendak Allah sudah menetapkan umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam yang konsekuen menjalankan ajaran agamanya akan dijadikan pemimpin dunia seluruhnya.

 “Dan, demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasulullah (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu..”. (QS al-Baqarah : 143).

 Memang secara keseluruhan, mental dan moral jamaah Islam dapat menahan diri dan menghindarkan diri dari godaan duniawi, menyambut dengan patuh titah peritah Allah Ta’ala, tidak melakukan penyerangan terhadap mereka yang telah mengusir keluar dari tanah airnya, yang merampas harta bendanya, dan yang tidak memperkenankan menunaikan manasik haji di Baitullah al-Haram. Mereka merasa gusar dan marah dalam hati atas sikap lawan-lawannya itu, namun mereka harus mampu menahan diri sesuai dengan petunjuk agamanya.

 “…Dan, janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidil Haram, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah sesungguhnya Allah amat berat siksaNya”. (QS al-Maidah : 2).

 Kaum Muslimin menyambut dengan lapang dada dan sukacita ajaran yang digariskan langit itu. Mereka memelihara persatuannya, memadu kegiatannya, menaburkan bibit kebaikan dan ketakwaan dan menumpas kuman-kuman dan permusuhan. Dalam sekejap saja, dunai menyambut mereka bagai pemimpin dan guru dunia. Akan tetapi, mengapa cucu-cucu mereka kini berpaling hanya menjadi pengekor?. Bagaimana mereka telah menghilangkan landasan hidup yang mereka rintiskan? Allahumma ihdi qaumi. Wallâhu a’lam .

 Sumber :

- Sirah Shahabiah Nabi, karya Mahmud Mahdi al-Istanbuly.

Share:

Abdullah bin Amr bin Al-Ash

 Dia adalah seorang dari Abadilah yang faqih, ia memeluk agama Islam sebelum ayahnya, kemudian hijrah sebelum penaklukan Mekkah. Abdullah seorang ahli ibadah yang zuhud, banyak berpuasa dan shalat, sambil menekuni hadits Rasulullah Shallahllahu ‘alaihi Wassalam. Jumlah hadits yang ia riwayatkan mencapai 700 hadits, Sesudah minta izin Nabi Shallahu ‘alaihi Wassalam untuk menulis, ia mencatat hadits yang didengarnya dari Nabi. Mengenai hal ini Abu Hurairah berkata “Tak ada seorangpun yang lebih hapal dariku mengenai hadits Rasulullah, kecuali Abdullah bin Amr bin al-Ash. Karena ia mencatat sedangkan aku tidak”.

 Abdullah bin Amr meriwayatkan hadits dari Umar, Abu Darda, Muadz bin Jabal, Abdurahman bin Auf, dan beberapa yang lain. Yang meriwayatkan darinya antara lain Abdullah bin Umar bin Al-Khatthab, as-Sa’ib bin Yazid, Sa’ad bin Al-Musayyab, Thawus, dan Ikrimah.

 Sanad paling shahih yang berpangkal darinya ialah yang diriwayatkan oleh Amr bin Syu’aib dari ayahnya dan kakeknya Abdullah.

 Abdullah bin Amr wafat pada tahun 63 H pada malam pengepungan Al-Fusthath.

 

 Sumber :

- Disalin dari Biografi Abdullah bin Amr dalam Al-Ishabah no.4838 Ibn Hajar Asqalani, Thabaqat ibn Sa’ad 4/9.

Share:

Abdullah bin 'Abbas

 

Abdullah bin Abbas adalah sahabat kelima yang banyak meriwayatkan hadist sesudah Sayyidah Aisyah, ia meriwayatkan 1.660 hadits. 

 Dia adalah putera Abbas bin Abdul Mutthalib bin Hasyim, paman Rasulullah dan ibunya adalah Ummul Fadl Lababah binti Harits saudari ummul mukminin Maimunah.

 Sahabat yang mempunyai kedudukan yang sangat terpandang ini dijuluki dengan Informan Umat Islam. Beliaulah asal silsilah khalifah Daulat Abbasiah. Dia dilahirkan di Mekah dan besar di saat munculnya Islam, di mana beliau terus mendampingi Rasulullah sehingga beliau mempunyai banyak riwayat hadis sahih dari Rasulullah . Beliau ikut di barisan Ali bin Abi Thalib dalam perang Jamal dan perang Shiffin. Beliau ini adalah pakar fikih, genetis Arab, peperangan dan sejarah. Di akhir hidupnya dia mengalami kebutaan, sehingga dia tinggal di Taif sampai akhir hayatnya.

 Abdullah lahir tiga tahun sebelum hijrah dan Nabi Shallallahu Alaihi Wassalam mendoakannya “Ya Allah berilah ia pengertian dalam bidang agama dan berilah ia pengetahuan takwil (tafsir)”. Allah mengabulkan doa Nabi-nya dan Ibnu Abbas belakangan terkenal dengan penguasaan ilmunya yang luas dan pengetahuan fikihnya yang mendalam , menjadikannya orang yang dicari untuk di mintai fatwa penting sesudah Abdullah bin Mas’ud, selama kurang lebih tiga puluh tahun. 

 Tentang Ibnu Abbas, Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah berkata : ”Tak pernah aku melihat seseorang yang lebih mengerti dari pada Ibnu Abbas tentang ilmu hadits Nabi Shallallahu alaihi Wassalam serta keputusan2 yang dibuat Abubakar ,Umar , dan Utsman“. 

 Begitu pula tentang ilmu fikih ,tafsir ,bahasa arab , sya’ir , ilmu hitung dan fara’id. Orang suatu hari menyaksikan ia duduk membicarakan ilmu fiqih, satu hari untuk tafsir, satu hari lain untuk masalah peperangan, satu hari untuk syair dan memperbincangkan bahasa Arab. "Sama sekali aku tidak pernah melihat ada orang alim duduk mendengarkan pembicaraan beliau begitu khusu’ nya kecuali kepada beliau. Dan setiap pertanyaan orang kepada beliau, pasti ada jawabannya”.

 Menurut An-Nasa’I, sanad hadits Ibnu Abbas paling Shahih adalah yang diriwayatkan oleh az-Zuhri, dari Ubaidullah bin Abdullah bin ‘Utba, dari Ibnu abbas. Sedangkan yang paling Dlaif adalah yang diriwayatkan oleh Muhammad bin Marwan as-Suddi Ash-Shaghir dan Al-Kalabi, dari Abi Shalih. Rangkaian ini disebut silsilah Al-Kadzib (silsilah bohong).

 Ibnu Abbas mengikuti Perang Hunain, Thaif, Penaklukan Makkah dan haji wada’. Ia menyaksikan penaklukan Afrika bersama Ibnu Abu as-Sarah. Perang Jamal dan Perang Shiffin bersama Ali bin Abi Thalib.

 Ia wafat di Thaif pada tahun 68 H. Ibnu al-Hanafiyah ikut menshalatkannya.

 

Sumber :

- Disalin dari : Biografi Ibnu Abbas dalam Al-Ishabah no.4772

Share:

Selasa, 06 Agustus 2024

Tema dan Logo Resmi HUT ke-79 RI 17 Agustus 2024

 

Puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI diperingati 17 Agustus 2024.

Sebelum puncak peringatan, biasanya masyarakat akan menyelenggarakan sejumlah acara seperti lomba, tirakatan hingga menghias lingkungan dengan ornamen terkait HUT RI 2024.

Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah merilis tema logo HUT ke-79 RI bagi masyarakat yang membutuhkannya untuk acara 17-an.

Logo HUT RI 2024 biasanya digunakan untuk membuat banner, spanduk, desain kaos, pin, dan keperluan lainnya terkait acara maupun upacara.

Sementara itu, tema HUT RI 17 Agustus 2024 biasanya digunakan dalam acara di sekolah, balai desa maupun di instansi pemerintahan.

Tema HUT ke-79 RI 17 Agustus 2024

Tema HUT RI 2024 yakni “Nusantara Baru Indonesia Maju”.
Tema ini dipilih untuk menggambarkan transisi yang terjadi di 2024 yaitu kepindahan Ibu Kota Negara dan pergantian kepemimpinan bangsa.

Logo HUT RI 2024

Logo HUT RI 2024 dirancang berbentuk angka 79 berwarna merah. Tiga garis merah membentuk angka 7, sementara tiga garis merah lainnya membentuk angka 9.

Ujung angka 7 yang menyerupai paruh Garuda adalah lambang negara yang berisi salah satu pilar kebangsaan yaitu Pancasila. Ini juga melambangkan kekuatan negara.

Berikut filosofi elemen yang terdapat logo HUT RI 2024.
  • Negara kepulauan berupa angka 79 dibentuk dari beberapa bagian yang merupakan satu kesatuan dan berkaitan, serta menggambarkan Indonesia sebagai negara kepulauan
  • Lambang negara memiliki makna ujung angka 7 menyerupai paruh Garuda
  • Pertumbuhan ekonomi di angka 7 menyerupai panah kekanan atas. Visual tersebut merupakan simbol harapan Indonesia untuk meningkatkan investasi dan ekspor untuk memenuhi misi Indonesia dalam menggerakkan ekonomi
  • Keberlanjutan yang digambarkan melalui arah lengkungan dari segala arah yang saling terhubung satu sama lain, menyimbolkan prinsip pembangunan negara yang berkelanjutan
  • Ekonomi hijau yang diwakilkan oleh berbentuk dahan dan daun dari angka 9 merupakan prinsip pembangunan negara yang berlandaskan ekonomi hijau, bersinergi dengan alam dan selalu memperhatikan akar budaya dan identitas
  • Persatuan dan harapan pada kaki angka 7 dan 9 terbuat dari bentuk yang sama, yaitu membentuk 2 tangan yang menyatu sebagai simbol persatuan masyarakat Indonesia walaupun memiliki pendapat yang berbeda-beda
  • Kesetaraan, yang digambarkan dengan adanya dua gelombang dengan arah yang sama di atas dan bawah merepresentasikan tujuan Indonesia untuk desentralisasi dan memeratakan pembangunan demi mencapai kesetaraan.
Untuk download logo HUT ke-79 RI tahun 2024 dapat menuju Link download logo HUT RI 2024
Share:
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Sidebar Ads

PETA DESA BENDUNGAN

Facebook Fanspage