Sebuah Desa yang Terpencil

About Me

Kamis, 17 September 2020

Desa Bendungan Melaksanakan MUSRENBANGDES

 Dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) Desa Bendungan Kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang tahun 2021, Pemerintah Desa Bendungan melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANGDES).

MUSRENBANGDES merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa.

Share:

Selasa, 21 Juli 2020

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap III

 Pemerintah Desa Bendungan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap III, pada hari Selasa, tanggal 21 Juli 2020,. Dalam Penyaluran tersebut, dihadiri oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dispermasdes Kabupaten Semarang, Aris Setyawan, S.TP.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dispermasdes Kabupaten Semarang, Aris Setyawan, S.TP, menyerahkan BLT Dana Desa kepada salah satu KPM.

Sebelum penyaluran dilaksanakan, Aris Setiyawan memberikan sambutan. “Bantuan ini bersumber dari Dana Desa. Dana Desa ini sumbernya dari Pemerintah Pusat, diberikan ke Pemerintah Desa untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan atau pembangunan yang direncanakan oleh Desa. Namun, karena ada Covid-19, ada aturan sebagian dialihkan untuk BLT Dana Desa, sehingga pembangunan di Desa akan berkurang. ” terang Aris.

Beliau juga menyampaikan bahwa ada aturan dari Kementerian Desa, yang sebelumnya BLT Dana Desa diberikan 3 tahap masing-masing Rp. 600.000, dan memungkinkan Desa untuk memperpanjang BLT Dana Desa 3 tahap lagi masing-masing Rp. 300.000, sepanjang Dana Desa masih tersedia dan disepakati dalam Musyawarah Desa Khusus untuk perpanjangan BLT Dana Desa tersebut.

Selanjutnya beliau menyerahkan BLT Dana Desa kepada salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan dilanjutkan penyerahannya oleh petugas dari Desa sebanyak 161 KPM dari 162 KPM, karena ada 1 KPM yang berada di luar Desa dan tidak ada keluarga yang tinggal di Desa Bendungan.

Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah Desa Bendungan menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) pada tanggal 14 Juli 2020, dimana dalam Musdessus tersebut disepakati penambahan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang sebelumnya 47 KPM (terealisasi 46 KPM) menjadi 162 KPM (terealisasi 161 KPM).

Dengan demikian, Realisasi penyaluran BLT Dana Desa di Desa Bendungan periode ini adalah :

  1. Tahap I sebanyak 46 KPM masing-masing Rp. 600.000,- = Rp. 27.600.000,-
  2. Tahap II sebanyak 46 KPM masing-masing Rp. 600.000,- = Rp. 27.600.000,-
  3. Tahap III sebanyak 161 KPM masing-masing Rp. 600.000,- = Rp. 96.600.000,-

Total Dana Desa yang digunakan untuk BLT Dana Desa sebanyak Rp. 151.800.000,-

Share:

Rabu, 24 Juni 2020

Pelayanan Administrasi Online

Dalam kondisi COVID-19, administrasi kependudukan dilayani secara Online. Masyarakat bisa menggunakan fasilitas di bawah ini.


Apabila mendapat kesulitan, silahkan datang ke Kantor Kepala Desa Bendungan di hari dan jam kerja untuk meminta bimbingan atau bantuan.
Share:

Jumat, 22 Mei 2020

Pelaksanaan Ibadah Hari Raya Idul Fitri di tengah Wabah Corona

Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 M, di tengah mewabahnya virus Corona (COVID-19), Pemerintah Desa Bendungan mengadakan rapat khusus untuk membahas pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri demi mencegah penyebaran Covid-19. Rapat dilaksanakan pada Hari Jumat, 22 Mei 2020, bertempat di Kantor Desa Bendungan, dan dihadiri seluruh Perangkat Desa, Ketua BPD dan Bidan Desa. Rapat tersebut menghasilkan keputusan di bawah ini : 
  1. Warga Desa Bendungan maupun luar Desa Bendungan tidak diperbolehkan keluar masuk Desa pada Hari Minggu, 24 Mei 2020 mulai jam 00.00 WIB sampai jam 24.00 WIB, kecuali untuk keperluan darurat seperti: karena sakit, membeli obat atau menunggui keluarga yang sakit, dengan seijin dari Pemerintah Desa.
  2. Mulai Hari Senin sampai Selasa, tanggal 25 sampai 26 Mei 2020, warga dari luar Desa Bendungan tidak diperkenankan masuk atau berkunjung ke Desa Bendungan. Warga Desa Bendungan diperbolehkan keluar Desa untuk keperluan penting.
  3.  Akses masuk ke Desa Bendungan yang dibuka hanya:
  • a)    Dsn. Ngesrep, jalan ke arah Jembrak melewati Jurang Krawang.
  • b)    Dsn. Bendungan, jalan ke arah Semowo.
  • c)    Dsn. Pasokan, jalan utama ke arah Karanggondang.
        Selain jalan tersebut, ditutup total sejak hari Minggu 24 Mei 2020 jam 00.00 WIB, sampai Selasa 26 Mei 2020 jam 24.00 WIB.

2.    Berkaitan dengan pelaksanaan Ibadah pada Hari Raya Idul Fitri;

  1. Takbir keliling ditiadakan. Pelaksanaan Takbir dilakukan di rumah masing-masing, atau di Musholla/Masjid tanpa pengeras suara, serta tidak melibatkan orang banyak.
  2. Sholat Idul Fitri, dianjurkan untuk dilakukan di rumah masing-masing, atau di Masjid dengan ketentuan:
    • Memperhatikan protokol kesehatan, diantaranya jaga jarak dan memakai masker.
    • Membawa alas atau sajadah sendiri.
    • Pelaksanaan Sholat dan Khutbah dipersingkat.
    • Tidak berjabat tangan antar jamaah.
  3. Pelaksanaan halal bi halal (badan) untuk tahun ini dianjurkan melalui media sosial atau sarana komunikasi lainnya.

Share:

Kamis, 23 April 2020

Senin, 30 Maret 2020

Pendataan Warga Pemudik / Pendatang

Share:

Senin, 23 Maret 2020

Mari bersama Tanggap Corona

Share:

Kamis, 02 Januari 2020

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 (Penetapan)

























Pada akhir tahun Anggaran 2019, telah ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2020 dengan ditetapkannya Peraturan Desa Bendungan (Perdes) Nomor 10 tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Bendungan Kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang.


Share:

Rabu, 01 Januari 2020

Laporan Realisasi APBDES Tahun 2019

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BENDUNGAN 
TAHUN ANGGARAN 2019

A. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 :

1.   Pendapatan Desa :   Rp. 1.400.517.000,00
2.   Belanja Desa
     a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa :  Rp. 482.623.485,00
     b. Bidang Pembangunan :  Rp. 885.307.000,00
     c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan :  Rp. 44.968.000,00
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat :  Rp. 29.050.000,00
e. Bidang Tak Terduga :     Rp. 12.238.000,00
Jumlah Belanja    :   Rp. 1.484.186.485,00
Surplus     :  - Rp. 53.669.485,00       
                       
3.     Pembiayaan Desa

      a. Penerimaan Pembiayaan : Rp. 53.669.485,,00
      b. Pengeluaran Pembiayaan : Rp. 0,00
      Selisih Pembiayaan ( a – b ) : Rp. 53.669.485,,00
                                                 ==================

B. Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019, sebagaimana lampiran sebagai berikut:



C. Jenis Kegiatan yang dilaksanakan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019, sebagaimana lampiran sebagai berikut:



         a.          Penyelenggaran Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa
         b.         Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
         c.          Penyediaan Operasional Pemerintah Desa
         d.         Penyediaan Tunjangan BPD
         e.          Penyediaan Operasional BPD
          f.          Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW
         g.         Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan
         h.         Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa
          i.          Pelayanan Administrasi Umum dan  Kependudukan
          j.          Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Reguler)
         k.         Penyelenggaraan Musyawaran Desa Lainnya (Musdus, rembug desa Non Reguler)
          l.          Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa
        m.        Penyusunan Dokumen Keuangan Desa 
         n.         Penyelenggaran Lomba antar Kewilayahan & Pengiriman Kontingen dlm Lomba desa
         o.         Sertifikasi Tanah Kas Desa
         a.          Penyelenggaran PAUD dan Pendidikan NonFormal Milik Desa
         b.         Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga
         c.          Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi
         d.         Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa/Polindes Milik Desa 
         e.          Penyelenggaraan Posyandu 
          f.          Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan
         g.         Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa 
         h.         Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa
          i.          Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani
          j.          Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa
         k.         Dukungan Pelaksanaan Program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni GAKIN
          l.          Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa 
        m.        Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK Umum, dll
         n.         Pengadaan Jambanisasi
         o.         Penyelenggaraan Informasi Publik Desa 
         p.         Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa
         a.          Penguatan & Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemdes
         b.         Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan HUT RI,
         c.          Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa
         d.         Pembinaan LKMD/LPM/LPMD
         e.          Pembinaan KPMD
          f.          Pembinaan PKK

         a.          Peningkatan Kapatitas Aparatur Desa
         b.         Penanaman/Penambahan Modal UP2K PKK
Demikian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2019 ini dibuat. Kritik dan Saran dari Laporan ini bisa dialamatkan ke :

KANTOR DESA BENDUNGAN, Jalan Kali Madu No. 01 Ds. Bendungan Kec Pabelan Kab. Semarang.
Telp : 087727303366 (Purnomo/Kades), 085741375075 (M. Zamroji/Sekdes)
E-mail : bendungan009@gmail.com


Share:
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Sidebar Ads

PETA DESA BENDUNGAN

Facebook Fanspage