Dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) Desa Bendungan Kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang tahun 2021, Pemerintah Desa Bendungan melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANGDES).
MUSRENBANGDES merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa.
Pemerintah Desa Bendungan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap III, pada hari Selasa, tanggal 21 Juli 2020,. Dalam Penyaluran tersebut, dihadiri oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dispermasdes Kabupaten Semarang, Aris Setyawan, S.TP.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dispermasdes Kabupaten Semarang, Aris Setyawan, S.TP, menyerahkan BLT Dana Desa kepada salah satu KPM.
Sebelum penyaluran dilaksanakan, Aris Setiyawan memberikan sambutan. “Bantuan ini bersumber dari Dana Desa. Dana Desa ini sumbernya dari Pemerintah Pusat, diberikan ke Pemerintah Desa untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan atau pembangunan yang direncanakan oleh Desa. Namun, karena ada Covid-19, ada aturan sebagian dialihkan untuk BLT Dana Desa, sehingga pembangunan di Desa akan berkurang. ” terang Aris.
Beliau juga menyampaikan bahwa ada aturan dari Kementerian Desa, yang sebelumnya BLT Dana Desa diberikan 3 tahap masing-masing Rp. 600.000, dan memungkinkan Desa untuk memperpanjang BLT Dana Desa 3 tahap lagi masing-masing Rp. 300.000, sepanjang Dana Desa masih tersedia dan disepakati dalam Musyawarah Desa Khusus untuk perpanjangan BLT Dana Desa tersebut.
Selanjutnya beliau menyerahkan BLT Dana Desa kepada salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan dilanjutkan penyerahannya oleh petugas dari Desa sebanyak 161 KPM dari 162 KPM, karena ada 1 KPM yang berada di luar Desa dan tidak ada keluarga yang tinggal di Desa Bendungan.
Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah Desa Bendungan menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) pada tanggal 14 Juli 2020, dimana dalam Musdessus tersebut disepakati penambahan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang sebelumnya 47 KPM (terealisasi 46 KPM) menjadi 162 KPM (terealisasi 161 KPM).
Dengan demikian, Realisasi penyaluran BLT Dana Desa di Desa Bendungan periode ini adalah :
Tahap I sebanyak 46 KPM masing-masing Rp. 600.000,- = Rp. 27.600.000,-
Tahap II sebanyak 46 KPM masing-masing Rp. 600.000,- = Rp. 27.600.000,-
Tahap III sebanyak 161 KPM masing-masing Rp. 600.000,- = Rp. 96.600.000,-
Total Dana Desa yang digunakan untuk BLT Dana Desa sebanyak Rp. 151.800.000,-
Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 M, di tengah mewabahnya virus Corona (COVID-19), Pemerintah Desa Bendungan mengadakan rapat khusus untuk membahas pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri demi mencegah penyebaran Covid-19. Rapat dilaksanakan pada Hari Jumat, 22 Mei 2020, bertempat di Kantor Desa Bendungan, dan dihadiri seluruh Perangkat Desa, Ketua BPD dan Bidan Desa. Rapat tersebut menghasilkan keputusan di bawah ini :
Warga Desa Bendungan maupun luar Desa Bendungan tidak diperbolehkan keluar masuk Desa pada Hari Minggu, 24 Mei
2020 mulai jam 00.00 WIB sampai jam 24.00 WIB, kecuali untuk keperluan darurat
seperti: karena sakit, membeli obat atau menunggui keluarga yang sakit, dengan
seijin dari Pemerintah Desa.
Mulai
Hari Senin sampai Selasa, tanggal 25 sampai 26 Mei 2020, warga dari luar Desa
Bendungan tidak diperkenankan masuk atau berkunjung ke Desa Bendungan. Warga
Desa Bendungan diperbolehkan keluar Desa untuk keperluan penting.
Akses
masuk ke Desa Bendungan yang dibuka hanya:
a)Dsn.
Ngesrep, jalan ke arah Jembrak melewati Jurang Krawang.
b)Dsn.
Bendungan, jalan ke arah Semowo.
c)Dsn.
Pasokan, jalan utama ke arah Karanggondang.
Selain jalan
tersebut, ditutup total sejak hari Minggu 24 Mei 2020 jam 00.00 WIB,
sampai Selasa 26 Mei 2020 jam 24.00 WIB.
2.Berkaitan
dengan pelaksanaan Ibadah pada Hari Raya Idul Fitri;
Takbir
keliling ditiadakan. Pelaksanaan Takbir dilakukan di rumah masing-masing, atau
di Musholla/Masjid tanpa pengeras suara, serta tidak melibatkan orang banyak.
Sholat
Idul Fitri, dianjurkan untuk dilakukan di rumah masing-masing, atau di Masjid
dengan ketentuan:
Memperhatikan
protokol kesehatan, diantaranya jaga jarak dan memakai masker.
Membawa
alas atau sajadah sendiri.
Pelaksanaan
Sholat dan Khutbah dipersingkat.
Tidak
berjabat tangan antar jamaah.
Pelaksanaan
halal bi halal (badan) untuk tahun ini dianjurkan melalui media sosial
atau sarana komunikasi lainnya.
Pada akhir tahun Anggaran 2019, telah ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2020 dengan ditetapkannya Peraturan Desa Bendungan (Perdes) Nomor 10 tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Bendungan Kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang.