Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 M, di tengah mewabahnya virus Corona (COVID-19), Pemerintah Desa Bendungan mengadakan rapat khusus untuk membahas pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri demi mencegah penyebaran Covid-19. Rapat dilaksanakan pada Hari Jumat, 22 Mei 2020, bertempat di Kantor Desa Bendungan, dan dihadiri seluruh Perangkat Desa, Ketua BPD dan Bidan Desa. Rapat tersebut menghasilkan keputusan di bawah ini :
- Warga Desa Bendungan maupun luar Desa Bendungan tidak diperbolehkan keluar masuk Desa pada Hari Minggu, 24 Mei 2020 mulai jam 00.00 WIB sampai jam 24.00 WIB, kecuali untuk keperluan darurat seperti: karena sakit, membeli obat atau menunggui keluarga yang sakit, dengan seijin dari Pemerintah Desa.
- Mulai Hari Senin sampai Selasa, tanggal 25 sampai 26 Mei 2020, warga dari luar Desa Bendungan tidak diperkenankan masuk atau berkunjung ke Desa Bendungan. Warga Desa Bendungan diperbolehkan keluar Desa untuk keperluan penting.
- Akses masuk ke Desa Bendungan yang dibuka hanya:
- a) Dsn. Ngesrep, jalan ke arah Jembrak melewati Jurang Krawang.
- b) Dsn. Bendungan, jalan ke arah Semowo.
- c) Dsn. Pasokan, jalan utama ke arah Karanggondang.
Selain jalan
tersebut, ditutup total sejak hari Minggu 24 Mei 2020 jam 00.00 WIB,
sampai Selasa 26 Mei 2020 jam 24.00 WIB.
2. Berkaitan dengan pelaksanaan Ibadah pada Hari Raya Idul Fitri;
- Takbir keliling ditiadakan. Pelaksanaan Takbir dilakukan di rumah masing-masing, atau di Musholla/Masjid tanpa pengeras suara, serta tidak melibatkan orang banyak.
- Sholat
Idul Fitri, dianjurkan untuk dilakukan di rumah masing-masing, atau di Masjid
dengan ketentuan:
- Memperhatikan
protokol kesehatan, diantaranya jaga jarak dan memakai masker.
- Membawa
alas atau sajadah sendiri.
- Pelaksanaan
Sholat dan Khutbah dipersingkat.
- Tidak
berjabat tangan antar jamaah.
- Pelaksanaan
halal bi halal (badan) untuk tahun ini dianjurkan melalui media sosial
atau sarana komunikasi lainnya.










