Untuk mempersiapkan kegiatan Pemerintahan Desa pada tahun 2020, Pemerintah Desa membuat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) 2020.
Dalam penyusunan RAPBDes tersebut, Pemerintah Desa memperhatikan pada Rencana Kegiatan Pemerintahan Desa (RKPDes) yang dihasilkan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdesa) yang telah dilaksanakan pada tanggal 9 September 2019.
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) 2020 ditetapkan pada tanggal 30 Oktober 2019.









