Pada bulan September tahun 2019, Pemerintah Desa Bendungan melaksanakan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019. Perubahan tersebut dilakukan karena beberapa hal, diantaranya Lokasi Kegiatan Pembangunan Fisik yang teranggar dalam Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2019 ternyata tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Semarang tentang Penetapan Jalan Poros Desa dan Jalan Antar Desa, sehingga pembangunan titik-titik lokasi tersebut merupakan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Semarang dan bukan lagi kewenangan Desa.
Dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2019, juga karena ada Bantuan Keuangan dari Provinsi Jawa Tengah untuk kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana (Sarpras) Wilayah, untuk 3 titik lokasi.










